Selasa, 25 Agustus 2015

PENGADUAN DALAM PERSFEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM PIDANA NASIONAL


Latar belakang dalam membahas masalah yang akan diuraikan dalam tulisan ini dihantar melalui cerita sebagai berikut.
Pada masa Khalifah Umar bin Khattab berkuasa, ketika itu beliau tengah berkhutbah disebuah mesjid di kota Madinah tentang keadilan dalam permerintahan islam. Pada saat itu muncul seorang lelaki asing dalam masjid, sang khalifah menghentikan khutbahnya sejenak, lalu melanjutkan lagi.
“ Sesungguhnya seorang pemimpin diangkat diantara kalian dan bukan dari bangsa lain”. “Pemimpin itu harus berbuat untuk kepentingan kalian, bukan untuk kepentingan dirinya, golongannya dan bukan untuk menindas kaum lemah, maka kepada orang yang ditindas diberikan haknya untuk mengajukan gugatan pada pemimpin itu, begitu pula jika ada pemimpin yang menghina seseorang dimuka umum maka yang dihina diberikan haknya untuk membalas hal yang sama.”
Tiba tiba lelaki asing tadi bangkit dan berkata, “ ya amirul mukminin, saya datang jauh dari Mesir hanya untuk bertemu dengan tuan.” “Katakanlah apa tujuanmu itu”, kata khalifah.
“ Saya telah dihina dimuka umum oleh Amr bin Ash, gubernur Mesir. Dan sekarang saya ingin menuntutnya hukuman yang sama”.
“´Ya saudaraku, apakah benar ucapanmu?” tanya khalifah ragu ragu. “ “Ya, amirul mukminin, benar adanya.”
“ Baiklah, kepadamu kuberikan hak yang sama untuk menuntut balas, tetapi kau harus mengajukan empat orang saksi, dan kepada Amr bin Ash diberikan dua orang pembela, bila tak ada yang membela kau dapat membalasnya dengan memukulnya 40 kali.”
“Baik ya amirul mukminin.” Jawab orang itu dan segera pergi menuju Mesir. Ketika sampai di Mesir orang itu segera menyampaikan keperluannya pada Amr bin Ash. “Ya Amr, sesungguhnya seorang pemimpin diangkat oleh rakyat, dari rakyat untuk rakyat. Bukan untuk golongannya, tidak boleh sewenang wenang, tidak menindas yang lemah dan mengambil hak yang bukan miliknya. Khalifah Umar bin Khattab telah memberi izin kepada saya untuk memperoleh hak saya dimuka umum.”
“Apakah kamu akan menuntut gubernur?” tanya yang hadir. “ Ya, demi kebenaran.” Tapi dia kan gubernur kita,” sela yang lain.
“Seandainya amirul mukminin yang menghina saya, sayapun akan menuntutnya.”
“Apakah amirul mukminin tidak menanyakan saksimu?, tanya Amr bin Ash.
“Ya, saudara saudaraku, aku minta demi Allah kalian yang mendengar dan melihat kejadian itu agar berdiri.” Maka banyaklah yang berdiri.
“Apakah kamu akan memukul gubernur?”. “Ya. Saya akan pukul 40 kali.” “tukar saja dengan uang pengganti pukulan itu,”. “ Tidak, walau seluruh mesjid ini berisi perhiasan, aku takkan melepaskan hak ku itu,”
“Baiklah, mungkin engkau lebih suka demi kebaikan nama gubernur kita, biar kami jadi penggantinya,” ujar hadirin. “ Saya tak mau pengganti”.
“Kau memang keras kepala!”.
Demi Allah, umat islam takkan maju bila terus begini. Mereka membela pemimpinnya yang salah.” Ujar orang asing tadi sambil pergi berlalu meninggalkan tempat.
Gubernur Amr bin Ash serta merta menyuruh anak buahnya memanggil orang asing tadi. Ia menyadari hukuman Allah diakhirat akan tetap menantinya.
“ Ini rotan, ambillah, laksanakan hakmu”, kata gubernur Amr bin Ash sambil membungkuk siap menerima hukuman balasan.
“Apakah dengan kedudukanmu sekarang ini engkau merasa mampu untuk menghindari hukuman ini? Ujar lelaki asing itu.
“Tidak, jalankan saja hak mu,” jawab gubernur.
“ Sekarang aku memaafkan mu,” kata lelaki asing itu sambil memeluk gubernur.

Demikianlah hukum islam menempatkan manusia diatas tempat yang terhormat , siapa yang bersalah harus bertanggungjawab atas perbuatannya.
Cerita diatas terjadi pada masa khulafa ar rasyidin, menceritakan bahwa suatu atau (beberapa) tindak pidana hanya dapat dituntut berdasarkan pengaduan. Lelaki asing dalam cerita tadi datang dari Mesir menuju Madinah untuk mengadukan persoalan hukumnya pada amirul mukminin (pemimpin umat islam di jazirah Arab) Umar bin Khattab yang pada waktu itu menjabat sebagai Khalifah. Jika saja orang asing itu tidak mengadu, maka persoalan hukum antara dirinya dan gubernur Amr bin Ash tak akan diproses. Adanya pengaduan itu membuka proses hukum pidana berupa penghinaan yang dilakukan gubernur Mesir kepada seorang rakyatnya, meski yang dihadapi lelaki asing itu seorang Gubernur yang memiliki nama baik tetapi pengaduan itu tetap dilakukan. Hal ini didasarkan pada pertimbangan bahwa dalam beberapa kejadian, mengingat kepentingan pribadi dari orang yang dikenai tindak pidana akan lebih besar dirugikan apabila perkara itu dituntut dibandingkan dengan kerugian kepentingan umum bila tidak dilakukan penuntutan.

Berdasarkan latar belakang masalah diatas, maka perumusan masalah dibatasi pada :
1. Pengaduan sebagai proses hukum dalam suatu perkara pidana;
2. Contoh kasus adalah “ penghinaan dimuka umum oleh penguasa”.
3. Hukum islam menyelesaikan perkara dengan cepat dan lebih mengutamakan keadilan dan perdamaian .

Dalam hukum islam, tindak pidana atau delik disebut dengan “jarimah” atau “jinayah”. Imam Al Mawardi memberikan definisi jarimah sebagai berikut :
“Jarimah atau tindak pidana adalah perbuatan perbuatan yang dilarang oleh syara’, yang diancam oleh Allah SWT dengan hukuman had atau ta’zir."

Dalam Al Quran Surat Al Maidah ( ayat 48) : 48. "....Dan Kami telah turunkan kepadamu Al Quran dengan membawa kebenaran, membenarkan apa yang sebelumnya, yaitu kitab kitab (yang diturunkan sebelumnya) dan batu ujian terhadap kitab kitab yang lain itu, maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang Allah turunkan dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka dengan meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu. Untuk tiap tiap umat diantara kamu Kami berikan aturan dan jalan yang terang. Sekiranya Allah menghendaki, niscaya kamu dijadikan-Nya satu umat (saja), tetapi Allah hendak menguji kamu terhadap pemberian-Nya kepadamu, Maka berlomba-lombalah berbuat kebajikan. Hanya kepada Allah lah kembali kamu semuanya, lalu diberitahukan-Nya kepadamu apa yang telah kamu perselisihkan itu."

Yang dimaksud dengan tindak pidana aduan ialah :
Pasal 25 RKUHP :
a. Dalam hal-hal tertentu, tindak pidana hanya dapat dituntut atas dasar pengaduan (ayat 1 RUKUHP draft 2006).
b. Beberapa tindak pidana hanya dapat dituntut berdasarkan pengaduan. Hal ini didasarkan pada pertimbangan bahwa dalam beberapa kejadian, mengingat kepentingan pribadi dari orang yang dikenai tindak pidana akan lebih besar dirugikan apabila perkara itu
dituntut dibandingkan dengan kerugian kepentingan umum bila tidak dilakukan penuntutan. (penjelasan pasal 25 ayat 1 RUKUHP draft 2006).

Konsep Pengaduan Menurut Hukum Islam
Dalam surat Al Mujadilah 58 (1): "1. Sesungguhnya Allah telah mendengar Perkataan wanita yang mengajukan gugatan kepada kamu tentang suaminya, dan mengadukan (halnya) kepada Allah. dan Allah mendengar soal jawab antara kamu berdua. Sesungguhnya Allah Maha mendengar lagi Maha melihat [1461]. "

Kasus pengaduan hampir setiap hari terjadi, khususnya pengaduan atas tindakan pejabat negara atau penguasa yang dilakukan rakyat. Masa sekarang ini kesempatan masyarakat untuk mengadukan perbuatan pejabat/penguasa yang bertindak melampaui batas atau melangar hukum sudah mendapatkan tempat tersendiri, dengan begitu masyarakat memainkan fungsinya sebagai alat social control terhadap penguasa. Berbeda dimasa lalu, sulit untuk mengadukan perbuatan pejabat/penguasa yang terjadi, masyarakat (rakyat) selalu pada posisi yang lemah, salah dan kalah.

Berbeda dengan konsep hukum islam. Saat pejabat menghina seorang rakyatnya dimuka umum, maka rakyat tersebut dapat mengadukan perkaranya kepada khalifah, qadhi tertinggi masa itu untuk melakukan penuntutan. Dalam cerita diatas digambarkan bahwa saat orang asing itu dihina Gubernur Amr bin Ash, peristiwanya terjadi di Mesir. Khalifah Umar bin Khattab berada di Madinah. Tentu tak tahu menahu. Namun konsep hukum islam, bahwa pemimpin diangkat dari antara rakyat adalah untuk kepentingan rakyat, bukan pribadi atau golongannya. Sehingga sama hak dan kewajiban hukumnya dengan rakyat. Maka bila ada pemimpin yang zalim terhadap rakyatnya, rakyat bisa mengajukan gugatan/menuntut pemimpin atau penguasa tersebut, termasuk lelaki asing tadi.
Bilamana lelaki asing dalam cerita tersebut tidak datang mengadu pada Khalifah, maka tidak ada proses hukum untuk sang Gubernur. Jadi, pengaduan itu adalah dasarnya sang Gubernur Amr bin Ash bisa di tuntut. Ketika izin menuntut diberikan oleh Khalifah Umar bin Khattab, tuntutan harus dengan dasar jujur, tidak dibuat buat. Agar bisa dituntut maka harus ada saksi minimal 4 orang, hukum islam ini sejalan dengan azas hukum pidana unus testis nullus testis satu saksi bukan saksi. Kemudian terhadap orang yang akan dituntut ( Gubernur Amr bin Ash) harus didampingi dua orang pembela, maka bilamana tak ada, Gubernur (orang yang dituntut) dapat dijatuhi hukuman 40 kali pukulan.

Konsep hukum ini sungguh jelas, karena pertama dan haq adalah harus benar benar “benar” jujur dan tidak boleh bersaksi bohong. Apalagi Khalifah Umar bin Khatab saat itu amat disegani dan ditakuti karena kejujuran dan ketegasannya. Dilarang membela penguasa yang salah, maka pada peristiwa diatas tak satu orangpun hadirin yang berdiri menyatakan pembelaan terhadap Gubernur Amr bin Ash, namun 4 orang berdiri memberi kesaksian yang benar dan jujur terhadap lelaki asing tersebut.
Konsep kejujuran dalam bersaksi ini terdapat dalam sumber hukum islam yakni Al Quran surat : An’nisaa’(4) : 135 :

135. "Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu orang yang benar-benar penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah biarpun terhadap dirimu sendiri atau ibu bapa dan kaum kerabatmu. jika ia Kaya ataupun miskin, Maka Allah lebih tahu kemaslahatannya. Maka janganlah kamu mengikuti hawa nafsu karena ingin menyimpang dari kebenaran. dan jika kamu memutar balikan (kata-kata) atau enggan menjadi saksi, maka sesungguhnya Allah adalah Maha mengetahui segala apa yang kamu kerjakan."

Kemudian pada ayat 1 surat Al Mujadilah, diterangkan ikhwal turunnya surat itu karena Rasulullah Saw telah didatangi seorang wanita yang melakukan pengaduan atas ulah suaminya, yakni mencampakan istrinya namun tidak memberikan kepastian hukum akan statusnya. Saat itu rasulullah menyatakan belum ada keputusan Allah Swt atas perkara tersebut. Namun wanita itu tetap meminta keputusan hukum dari Rasulullah maka turunlah ayat tersebut. Pada perkara wanita bernama Khaulah tersebut dapat diperinci sebagai berikut. Ia datang menghadap rasulullah Saw untuk melakukan pengaduan atas tindakan suaminya yang menyamakan dirinya dengan ibu kandung suaminya (zihar) yang berarti wanita itu tak lagi dianggap istri oleh suaminya.
Maka diputus oleh Rasulullah beradasar perintah Allah Swt dalam ayat 2 sampai ayat 4 surat Al Mujadilah. Jadi, bilamana wanita tadi tak datang mengadu maka wanita tadi tak mendapat keadilan atas peristiwa yang menimpanya, tak ada proses hukum untuk suaminya yang berbuat zalim terhadapnya. Dari pengaduan tersebut turunlah perintah Allah untuk menyelesaikan kasus zihar dengan hukum yang jelas (dari Allah).
Dari kedua contoh kasus, dapat ditarik kesimpulan bahwa pengaduan hampir sama dengan laporan. Bahwa pengaduan ada yang bersifat relative dan mutlak. Tidak semua kasus dapat diadukan tergantung kehendak si pengadu, namun adapula pengaduan yang harus dilakukan dan kemungkinan untuk dicabut kembali sudah tidak memungkinkan (proses tetap dilanjutkan sampai kepersidangan). Delik aduan adalah satu satunya tindak pidana yang masih milik korban dan keluarganya. Maka dalam kedua contoh kasus diatas adalah kemauan dari korban sendiri.

Pengaduan Menurut Hukum Pidana Nasional

1. Definisi Pengaduan
Uraian yang relative jelas tentang pengaduan terdapat pada ketentuan pasal 1 angka 25 KUHAP yang menyatakan :
“Pengaduan adalah pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang untuk menindak menurut hukum seorang yang telah melakukan tindak pidana aduan yang merugikannya”.

2. Dalam RUKUHP definisi pengaduan terdapat pada penjelasan pasal 25 ayat (1) seperti telah disebutkan diatas.
Pihak yang dapat membuat pengaduan adalah pihak yang memiliki kepentingan, pihak korban atau keluarga korban, oleh karenanya pengaduan selalu disertai dengan permintaan agar terhadap pelaku dapat dilakukan tindakan tindakan hukum.

3. Persamaan secara formil antara pengaduan dan laporan
Secara formil pengaduan dan laporan memiliki kesamaan antara lain :
a. Seseorang atau masyarakat yang menjadi korban atau keluarganya;
b. Organisasi masyarakat;
c. Organisasi Politik;
d. Lembaga Swadaya Masyarakat, sesuai maksud dan tujuan pendirianya;
e. Instansi pemerintah terkait.

4. Siapa dan dalam hal apa pengaduan dapat dilakukan

Pengaduan dapat dilakukan dalam hal terjadinya suatu tindakan yang dilakukan oleh pihak lain dimana tindakan tersebut mengakibatkan atau menimbulkan kerugian bagi pihak lain atau disebut juga pelanggaran. Pelanggaran terjadi tidak hanya dilakukan oleh individu secara pribadi atau kelompok, bisa juga terjadi pelaku pelanggaran adalah aparat pemerintah/Negara, bahkan kaum professional. Dalam hal apa seorang aparat negra/pemerintah atau professional dikatakan melakukan suatu pelanggaran? Jawabnya pada saat melaksanakan tugas dan fungsinya.

Penyelesaian Perkara Menurut Hukum Islam Dan Hukum Nasional

1. Menurut Hukum Islam

Lihat ketentuan surat Al Araf ayat 29 :

29. Katakanlah: "Tuhanku menyuruh menjalankan keadilan". dan (katakanlah): "Luruskanlah muka (diri)mu[533] di Setiap sembahyang dan sembahlah Allah dengan mengikhlaskan ketaatanmu kepada-Nya. sebagaimana Dia telah menciptakan kamu pada permulaan (demikian pulalah kamu akan kembali kepadaNya)".

Bahwa diperintahkan kepada manusia untuk berlaku adil, tidak pandang bulu. Dalam hukum pidana islam ada dikemukakan jenis jenis tindak pidana yang terdapat dalam al quran yang dikelompokan kedalam tiga bagian yakni :
1) Jarimah jarimah yang hukumannya langsung ditetapkan dalam Al Quran, disebut jarimah “ hudud” jarimah ini ada enam macam :
Pembunuhan dan perlukaan, zina, perampokan, pencurian, penuduhan zina dan pemberontakan.
2) Jarimah jarimah yang jenisnya disebutkan Al Quran tapi hukumannya ditetapkan rasulullah disebut “jarimah syibhul hudud.” Jarimah ini untuk kasus riddah, homoseksual dan minum minuman keras.
3) Jarimah jarimah yang jenisnya disebutkan Al Quran secara rinci tapi hukumannya sama sekali tak disebutkan, disebut “ ghair hudud” atau disebut pula jarimah ta’zir. Kurang lebih ada 30 macam jarimah ta zir ini diantaranya adalah zihar dan penghinaan terhadap orang lain.

Pada contoh kasus penghinaan dan zihar diatas, maka masuk dalam kelompok jarimah ta’zir. Ta’zir menurut istilah imam Al Mawardi adalah “hukuman yang bersifat pendidikan atas perbuatan dosa (maksiat) yang hukumannya belum ditentukan syara”.
Rasulullah bersabda : dari Abi Burdah Al Anshari r.a. bahwa ia mendengar Rasulullah Saw bersabda, “ seseorang tidak boleh dijilid (dicambuk) diatas sepuluh cambukan, kecuali dalam tindak pidana yang hukumannya sudah ditentukan oleh Allah SWT.” (Muttafaq alaih.)
Dalam hukum islam hadist itulah batasan hukum maksimal bagi penghinaan, bahkan islam sangat mengutamakan permaafan/perdamaian dengan tak mengabaikan hak orang yang menjadi korban untuk menuntut.
Lalu, siapakah lembaga yang berwenang melaksanakan hukum pidana dalam islam? Jawabannya terdapat dalam Al Quran surah An Nisa ayat 59 :
" Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya."

2. Menurut Hukum Pidana Nasional
Setiap perkara yang diselesaikan melalui proses persidangan di Pengadilan pada umumnya berakhir dengan suatu keputusan hukum, baik vonis penjara, denda atau dibebaskan dari segala tuntutan hukum. Hukuman atau sanksi yang dianut hukum pidana membedakan hukum pidana dengan hukum yang lain. Hukuman dalam hukum pidana ditujukan untuk memelihara keamanan dan pergaulan hidup yang teratur.
Di Indonesia, penghinaan diancam dengan pidana minimal 9 bulan (pasal 310 ayat (1) KUHP ) dan maksimal 1 tahun 4 bulan ayat (2).
Meski terbuka peluang untuk berdamai namun hal itu amat jarang terjadi. Hukuman penjara paling diminati terutama oleh orang yang menuntut.

PENUTUP

Pengaduan adalah delik yang sifatnya masih dimiliki si korban atau keluarganya. Artinya terserah kepada kehendak korban/sipengadu. Apakah akan menuntut haknya atau tidak.
Dalam RUKUHP delik aduan hanya dapat dituntut berdasarkan pengaduan. Pertimbanganya adalah bahwa dalam beberapa kejadian, mengingat kepentingan pribadi dari orang yang dikenai tindak pidana akan lebih besar dirugikan apabila perkara itu dituntut dibandingkan dengan kerugian kepentingan umum bila tidak dilakukan penuntutan. Artinya RUKUHP meskipun menjamin hak hak pribadi seseorang, namun kepentingan umum tetap harus lebih diutamakan, prinsip ini sejalan dengan hukum islam yang lebih mengutamakan kepentingan umum dari pada kepentingan pribadi.
Dalam KUHP delik aduan bisa dicabut kembali setelah 9 bulan itupun tergantung kemauan para pihak. Namun tidak untuk semua delik. Sedangkan dalam islam setiap muslim tidak dibenarkan berlaku zalim, semua orang sama kedudukannya dalam hukum. Meski ada hukuman pokok, had namun islam tetap memelihara perdamaian dan permaafan dengan syarat orang yang menuntut terlebih dahulu diberikan haknya untuk menuntut, dan orang yang dituntut dihadapkan dalam persidangan dan berkenan menerima hukumannya, meski kemudian dimaafkan. Itulah keistimewaan delik aduan dalam islam, semua hak itu diberikan istimewa kepada si pengadu, namun ia tetap tidak bisa sewenang wenang.
Syarat pengaduan dalam islam adalah:
1. Jujur bahwa ia adalah korban suatu tindak pidana;
2. Melakukan pengaduan untuk menuntut;
3. Harus ada saksi minimal 4 orang;
4. Saksi harus jujur;
5. Si tertuntut didampingi pembela 2 orang;

Dalam hukum islam, meski delik ada yang bisa dicabut atas kehendak sipengadu, namun hak untuk menuntut tetap diberikan agar proses hukum tetap dijalankan meski pada akhirnya keduabelah pihak berdamai saling memaafkan dan hukuman ( semisal cambuk) pada akhirnya tidak jadi dilaksanakan. Tindakan tetap menjalankan proses persidangan adalah bukan untuk memanjakan si Pengadu, namun untuk keadilan.


DAFTAR PUSTAKA
Al Quran
Indonesia. Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana. UU No. 8 Tahun 1981. LN. No.76 Tahun 1981, TLN No.3209.
_______, Kitab Undang Undang Hukum Pidana, UU. No. 1, L.N. II No. 9 Tahun 1946. L.N.No. 127 Tahun 1958, T.L.N. No. 1660.
Marbun, B.N. Kamus Hukum Indonesia. Cet.I. Jakarta : Pustaka Sinar Harapan, 2006.
M. Zen, A.Patra dan Daniel Hutagalung. Ed. Panduan Bantuan Hukum Di Indonesia Edisi 2006. Cet. 2. Jakarta : YLBHI dan PSHK. 2007.
Muslich, Ahmad Wardi, Hukum Pidana Menurut Al Quran.” Et. 1. Jakarta : Diadit Media. 2007.
Marpaung, Leden . Asas -Teori – Praktik Hukum Pidana. Cet. 3. Jakarta : Sinar Grafika, 2006.
Nasiruddin, Kisah Keadilan Para Pemimpin Islam. Cet. 1. Jakarta : Republika, 2008.
Penjelasan Pasal 25 ayat (1) Rancangan Undang Undang KUHP, 2006.
Sugandhi, R. KUHP Dan Penjelasannya, Surabaya : Usaha Nasional, 1981.
Soekanto, Soerjono. Efektivikasi Hukum Dan Peranan Sanksi. Cet.II. Bandung : Remadja Karya , 1988.
Sugiarso, Tjuk. Ensiklopedi Kepolisian Tingkat Dasar. Jakarta : PT. Symmaco, 1985.
Soediman Kartohadiprodjo, Pengantar Tata Hukum di Indonesia, Cet. 11, Jakarta : Ghalia Indonesia, 1987.
Sudarto, Hukum Dan Hukum Pidana, Cet.4, Bandung : Alumni, 1986.














Tidak ada komentar:

Posting Komentar