Selasa, 25 Agustus 2015

CATATAN KECIL TENTANG TERORISME DAN JIHAD

CATATAN KECIL TENTANG TERORISME DAN JIHAD

Ini catatan kecil tentang terorisme dan jihad, perlu digaris bawahi bahwa terorisme bukanlah jihad. Bukan saja berbeda makna dan pelaksanaannya namun juga berbeda dari segi definisinya. Ada banyak persepsi dan definisi tentang teroris dan terorisme, Amerika Serikat mempunyai definisi sendiri mengenai hal ini setidaknya dalam kamus hukum blacks Law Dict hal itu disebutkan dengan jelas " Terorisme antara lain ialah kegiatan yang melibatkan unsur kekerasan atau yang menimbulkan efek bahaya bagi kehidupan manusia yang melangar hukum pidana Amerika dan jelas dimaksudkan untuk mengintimidasi penduduk sipil, memengaruhi kebijakan pemerintah, mempengaruhi penyelenggaraan negara dengan cara penculikan dan pembunuhan ", (Bryan A. Garner, ed. Black’s Law Dictionary, Eight Edition, West Publishing : United State of America, 2004).

Dalam The Arab Convention on the Suppression of Terrorism (1998), "Terorisme adalah tindakan atau ancaman kekerasan, apapun motif dan tujuannya, yang terjadi untuk menjalankan agenda tindak kejahatan individu atau kolektif, yang menyebabkan teror di tengah masyarakat, rasa takut dengan melukai mereka, atau mengancam kehidupan, kebebasan, atau keselamatan, atau bertujuan untuk menyebabkan kerusakan lingkungan atau harta publik maupun pribadi atau menguasai dan merampasnya, atau bertujuan untuk mengancam sumber daya nasional."

Indonesia mempunyai pengertian sendiri tentang teroris dan terorisme, berikut ini definisi menurut kamus bahasa Indonesia " Teroris ialah orang yang menggunakan kekerasan untuk menimbulkan rasa takut, biasanya untuk tujuan politik, pengacau, sedangkan terorisme ialah penggunaan kekerasan untuk menimbulkan ketakutan dalam usaha untuk mencapai suatu tujuan (terutama tujuan politik) praktek praktek tindakan teror" ( Wahyu Baskoro, Kamus Lengkap Bahasa Indonesia Dengan Ejaan Yang Disempurnakan, (Jakarta : Setia Kawan, 2005), hlm. 830). sedangkan berikut ini definisi menurut Pasal 6 UU No. 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme "“Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas atau menimbulkan korban yang bersifat massal, dengan cara merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa dan harta benda orang lain, atau mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyekobyek vital yang strategis atau lingkungan hidup atau fasilitas publik atau fasilitas internasional, dipidana dengan pidana mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.”


Sementara definisi jihad antara lain sebagaimana termaktub dalam Alquran (terjemahan Departemen Agama RI) :
1. Berperang untuk menegakkan Islam dan melindungi orang-orang Islam.
2. Memerangi hawa nafsu
3. Mendermakan harta benda untuk kebaikan Islam dan Umat Islam
4. Memberantas yang batil dan menegakkan yang hak (haq).

Jihad diizinkan hanyalah untuk membela hak hak Islam dan umat Islam termasuk mempertahankan tanah air umat Islam dari segala musuh. (Al Qur’an 2:190, 22:39).

Pada umumnya kata jihad yang dimaknai perang diikuti dengan kata fi sabilillah (di jalan Allah) sebagai anak kalimat. Kata fi sabilillah merupakan tujuan dari perang itu sendiri. Secara umum fi sabilillah diartikan dengan ”semua jalan yang menyampaikan kepada keridhaan Allah”. Karena itu jihad dalam arti perang hanya bertujuan semata-mata untuk meninggikan kalimat Allah dengan ridha Allah. Ini berarti perang dalam Islam yang berharap ridha Allah tidak boleh untuk tujuan lain, selain fi sabilillah. Dalam kata lain perang yang dilaksanakan atas dasar kebencian terhadap pihak lain, dendam pribadi, alasan kesukuan atau bertujuan mencari materi dan bukan atas dasar fi sabilillah bukan jihad.

Apakah bom bunuh diri termasuk jihad? Jelas bukan, lihat ketentuan dalam Alquran ;
1. Dilarang membunuh anak-anak karena takut miskin. (Q.17:31)
2. Dilarang membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan dengan suatu alasan yang benar (Q.17:33, 6:151, 25:68)
3. Membunuh seorang manusia tanpa alasan yang benar, sama dengan membunuh manusia seluruhnya. (Q,5:32)
4. Membunuh seorang mukmin dengan sengaja, balasannya jahannam. (Q.4:93)
5. Dilarang membunuh diri sendiri. (Q.4:29)


Pada tanggal 16 Desember 2003 Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa, salah satunya adalah fatwa tentang terorisme. MUI membedakan antara terorisme dengan jihad. Untuk memperjelas perbedaan itu, MUI membedakannya dengan menjelaskan tiga sisi penting: sifat, tujuan, dan cara.

Teror
Sifat : merusak dan anarkhis (al Ifsad wa alfawdha’)
Tujuan : menciptakan rasa takut dan menghancurkan pihak lain.
Cara : dilakukan tanpa aturan dan sasaran tanpa batas.

Jihad
Sifat : perbaikan (alishlah) sekalipun dilakukan dengan perang.
Tujuan : menegakkan agama Allah atau membela pihak yang dizalimi.
Cara : dilakukan dengan mengikuti aturan syari’at dengan sasaran musuh yang jelas.

Secara eksplisit MUI menolak kekerasan atas nama agama atau kekerasan dengan menggunakan simbol simbol Islam yang pada dasarnya merugikan umat Islam itu sendiri.

Jadi amat jelas bisa dibedakan dan dilihat mana perbuatan jihad mana perbuatan terorisme, karena agama khususnya Islam sama sekali tidak mengajarkan penganutnya untuk berbuat aniaya dan keji kepada sesama manusia dan mahluk ALLAH lainnya.

Referensi :
Baskoro, Wahyu. Kamus Lengkap Bahasa Indonesia Dengan Ejaan Yang Disempurnakan. Jakarta : Setia Kawan, 2005.
Garner, Bryan A. ed. Black’s Law Dictionary. Eight Edition. West Publishing : United State of America, 2004.
Lutfi Dahlan, “Bom Bunuh diri Bukan jihad.” http://www.lcki.org/mod.php?mod=publisher&op=viewarticle&artid=48. 27 Maret 2006.
Miski. “Paradise Now, Antara Jihad dan Terorisme:Interpretasi Terhadap Kasus Suicide Bombing di Indonesia.”<http:www.blogger.com/post-edit-g? blog ID=1979959575268777686& post ID=49 94822857636377>. 28 Desember 2007.
Muladi. Hak Asasi Manusia, Politik dan Sistem Peradilan Pidana. Badan Penerbit UNDIP : Semarang. 1997.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar