Selasa, 25 Agustus 2015

CLS

Sekarang ini sedang hangatnya pembicaraan masyarakat seputar CLS atau Citizen Lawsuit. CLS yang sedang menjadi perbincangan luas kali ini membahas hak hukum masyarakat yang tidak terdaftar sebagai pemilih pada pileg yang baru saja kita lewati. Apakah CLS itu penting dan mengapa tidak disebut/diajukan sebagai somasi saja. Saya ulas sedikit informasi mengenai CLS.

CLS sebenarnya tidak dianut oleh sistem hukum kita, tetapi lebih banyak dianut oleh negara negara yang menganut sistem hukum common law, Citizen Lawsuit pada pokoknya merupakan bentuk mekanisme gugatan bagi warga negara untuk menggugat tanggung jawab penyelenggara negara atas kelalaian dalam memenuhi hak-hak warga negara. Kelalaian tersebut didalilkan sebagai Perbuatan Melawan Hukum, sehingga CLS diajukan pada lingkup peradilan umum dalam hal ini perkara Perdata.

Bagaimana mekanisme gugatan CLS diajukan sedang belum ada peraturan undang undang yang mengatur perihal CLS? memang CLS belum diatur UU tetapi bukan berarti di Indonesia belum pernah ada gugatan CLS, pada kasus gugatan CLS atas nama Munir Cs atas Penelantaran Negara terhadap TKI migran yg dideportasi di Nunukan dikabulkan Majelis Hakim Jakarta Pusat. Hasilnya adalah UU Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan perlindungan Tenaga Kerja Indonesia. Ini merupakan gugatan CLS pertama yang muncul di Indonesia, tetapi gugatan class action telah lebih dulu dikenal dalam sistem hukum Indonesia dibandingkan dengan gugatan CLS.

CLS beda dengan gugatan class action ( class action telah diatur oleh PERMA), pada gugatan CLS penggugat tidak harus kelompok warga negara yang dirugikan secara langsung oleh negara, karenanya penggugat tidak harus membuktikan kerugian materiel sebagai dasar gugatan, berbeda dengan gugatan perdata biasa. Pada gugatan class action, gugatan dapat dipisah menurut kelompok kesamaan fakta dan kerugian, sedangkan pada gugatan CLS penggugat secara keseluruhan adalah mewakili Warga Negara Indonesia. Karena itu dalam gugatan CLS (di Indonesia) penggugat haruslah WNI.

Tergugat dalam CLS adalah penyelengara negara, ini merupakan suatu keharusan. Adapun yang menjadi unsur gugatan adalah kelalaian penyelenggara negara dalam memenuhi hak-hak warga negara, dimana kelalaian ini termasuk dalam perbuatan melawan hukum yang harus dibuktikan oleh penggugat.

Bagaimana cara mengajukan gugatan CLS? ajukan (daftarkan ) saja seperti perkara biasa ke Pengadilan Negeri (= PN Jakarta Pusat) dengan mekanisme seperti mendaftarkan perkara class action. Bagaimana dengan somasi? apa bisa penyelenggara negara di somasi?

Memang somasi bisa diajukan untuk menegur suatu kelalaian yang dilakukan oleh penyelenggara negara, supaya penyelenggara negara segera bertindak, jika tidak maka gugatan segera diajukan. Lihat kutipan berita ini " .....Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat akan segera melayangkan somasi kepada KPU dan pemerintah seputar kekacauan daftar pemilih tetap (DPT). Hal itu dilakukan menyusul sejumlah pengaduan dari masyarakat yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya karena tidak tercantum dalam DPT." (DPT Kacau, LBH Masyarakat Siapkan Somasi untuk KPU, Senin, 13 April 2009 | 13:29 WIB, http://nasional.kompas.com/read/xml/2009/04/13/13292696/DPT.Kacau..LBH.Masyarakat.Siapkan.Somasi.untuk.KPU). Nah, meski belum ada aturan hukum yang mengikat perihal tatacara/waktu untuk melakukan somasi (dalam gugatan CLS) tetapi memang tidak ada salahnya mengajukan somasi.

Ada lagi yang membedakan CLS dengan class action, yakni dalam gugatan CLS tidak untuk meminta gantirugi materiel, tidak untuk meminta suatu pembatalan undang undang ( itu wewenang dalam kekuasaan MK) dan derajat dibawahnya ( kekuasaan MA), tidak juga untuk meminta pembatalan suatu keputusan TUN (yang bersifat konkrit). Lalu apa yang dimohonkan? yakni meminta agar penyelenggara negara mengeluarkan suatu regeling, suatu keputusan atau suatu kebijakan yang mengatur umum. Misalnya terhadap gugatan pileg yang lalu dimana terjadi banyak kekacauan DPT, agar dimasa yang akan datang tidak terulang lagi peristiwa seperti itu.

Apakah ada persamaan antara CLS dengan Class Action, ya tentu ada yakni sama sama model gugatan yang mengatasnamakan kepentingan umum/kepentingan yang sama.

Kesimpulannya, CLS itu penting buat pembelajaran hukum masyarakat kita yang sudah mulai terbuka/melek hukum. Jika CLS memungkinkan, mengapa tidak. Ambil hikmah positifnya yakni sebagai sarana kontrol buat penyelenggara negara. Tidak berdiri suatu negara jika tidak ada penduduk/warga negaranya, maka itu mari saling mengisi dan memperhatikan antara negara dengan warganegaranya dan sebaliknya.


( dikutip dari berbagai sumber, mohon maaf jika dalam tulisan ini ada kekurangan atau kesalahan)
Tangerang, 23 April 2009.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar