
AGAMA SEBAGAI SOLUSI KONFLIK SOSIAL
TUGAS
HASB
TETY
MACHYAWATY
"Dan janganlah kamu melanggar hak-hak manusia
dan janganlah kamu merajalela merusak dibumi."
(Qs. Asy-syuara' 26:183).
A. Pendahuluan
Dalam
pemikiran awam, konflik mestilah suatu perbuatan yang negatif.
Menurut Soerjono Soekanto[1]
konflik merupakan suatu proses sosial di mana orang perorangan atau kelompok
manusia berusaha untuk memenuhi tujuannya dengan jalan menentang pihak lawan
yang disertai ancaman atau kekerasan.
Sementara, Coser[2]
berpendapat bahwa konflik dapat merupakan proses yang bersifat instrumental
dalam pembentukan, penyatuan dan pemeliharaan struktur sosial. Konflik dapat
menempatkan dan menjaga garis batas antara dua atau lebih kelompok. Konflik dengan kelompok lain dapat
memperkuat kembali identitas kelompok dan melindunginya agar tidak lebur ke
dalam dunia sosial sekelilingnya.[3]
Pendapat
Coser ini nampaknya lebih menilai konflik dari sudut pandang yang positif,
artinya ada yang dihasilkan dalam suatu konflik, hasil mana justeru
menguntungkan pihak-pihak yang terlibat konflik. Misalnya, perang yang terjadi
bertahun-tahun di Timur Tengah telah memperkuat identitas kelompok Negara Arab
dan Israel.[4]
Bagaimana
di Indonesia? Konflik di Papua (OPM), Aceh (GAM) dan Maluku (RMS) yang terjadi
terus menerus dalam beberapa tahun terakhir, ternyata makin mengokohkan identitas
mereka baik nasional maupun
internasional. Beberapa negara asing bahkan memberi dukungan kemerdekaan bagi
Aceh, Papua dan Maluku dengan memberi
suaka kepada beberapa tokoh gerakan tersebut.
Dahulu,
Timor-Timur (Timor Leste) ketika masih menjadi bagian wilayah Indonesia, bisa
dikatakan sebagai wilayah yang aktif berkonflik. Dengan penduduk mayoritas
Katholik, dibangunlah keuskupan disana dan memiliki seorang uskup/rohaniwan
yang dikenal dunia. Peran uskup ini vital bagi masyarakat Timor Timur saat itu,
dan tentu saja pemerintah pusat mengharapkan kemampuan dan keteladanannya untuk
mencari solusi meredam konflik sosial disana.
Akan
tetapi, peran uskup ini justru makin menguatkan identitas mereka sampai di PBB
sekalipun, hingga akhirnya lebih memilih referendum sebagai salah satu cara
mengakhiri konflik dengan Indonesia.[5] Tentu
saja hal ini memiliki sisi positif bagi mereka dengan beroleh kemenangan
referendum, namun kesan negatif bagi
Indonesia sebagi pihak yang kalah.
Sebelum
dilanjutkan, dalam tulisan ini tidak hendak membahas konflik agama maupun jenis konflik lainnya secara khusus, melainkan
hanya membahas penanganan atau solusi
konflik sosial melalui agama, adapun peran tokoh agama tidak bisa
dilepaskan dalam tugasnya selaku teladan bagi umat agama tersebut. Sebagai
agama mayoritas di Indonesia, islam akan menjadi referensi utama dalam tulisan
ini untuk mendeskripsikan apa dan bagaimana peranan agama mengatasi konflik
sosial.
Konflik
sosial biasa terjadi pada masyarakat majemuk, contohnya di Indonesia. Menurut Soekanto
diatas, perihal definisi konflik, maka
pendapatnya itu paling tepat ditujukan kepada masyarakat Indonesia disaat ini.
Mengapa demikian? Karena pasca kemerdekaan, masyarakat sibuk membangun negara.
Setelah pembangunan berjalan sibuk mencari identitas diri dan membangun
kelompok-kelompok untuk menunjukan superioritas. Setelah itu memupuk kebencian
kepada pemerintah dan menumpahkannya kepada minoritas. Puncaknya, pembangunan
hancur oleh kerusuhan massa ditahun 1998.
Adapun
sifat dasar dari suatu masyarakat majemuk menurut Van Den Berghe[6] adalah:
1.
Terjadinya
segmentasi ke dalam bentuk kelompok-kelompok yang seringkali memiliki
kebudayaan, atau lebih tepat sub-kebudayaan, yang berbeda satu sama lain.
2.
Memiliki
struktur sosial yang terbagi-bagi ke dalam lembaga-lembaga yang bersifat non-komplementer.
3.
Kurang
mengembangkan konsensus di antara para anggota masyarakat tentang nilai-nilai
sosial bersifat dasar.
4.
Secara
relatif seringkali terjadi konflik di antara kelompok satu dengan kelompok yang
lain.
5.
Secara
relatif integrasi sosial tumbuh di atas paksaan (coercion) dan saling
ketergantungan didalam ekonomi.
6.
Adanya
dominasi politik oleh suat kelompok atas kelompok-kelompok lain.
Bukankah ke-enam unsur tersebut
cukup terwakili
pada masyarakat Indonesia? Tak jarang
konflik sosial yang meluas hingga menjadi perhatian dunia, bermula dari
hal-hal yang kecil. Pada masyarakat majemuk, hampir semua sektor sosial bisa
menjadi persoalan yang menimbulkan konflik, entah itu persoalan ekonomi,
budaya, suku, bahasa, ras, agama bahkan persoalan pribadi.
Pada konflik di Sampang Madura[7] tahun
2011 lalu adalah contoh nyata konflik pribadi dua saudara yang meributkan
seorang wanita, tetapi kemudian merebak keluar sebagai kasus kekerasan berlatar
keyakinan agama antara syiah dan sunni.
Demikian pula dengan konflik Poso, “Bahwa
akar masalah dari kerusuhan Poso adalah justru terletak karena adanya
kesenjangan sosial dan kesenjangan pendapatan antara panduduk asli Poso
dan kaum pendatang seperti Bugis, Jawa, Gorontalo, dan Kaili. Kecemburuan
sosial penduduk asli cukup beralasan di mana pendapatan mereka sebagai
masyarakat asli malah tertinggal dari para kaum pendatang.”[8]Termasuk
kasus Tolikara baru-baru ini, bukan semata kasus kekerasan berlatar agama,
tetapi juga karena faktor kecemburuan sosial.[9]
Demikianlah, mengapa banyak konflik
sosial yang terjadi pada masyarakat majemuk, pada umumnya berakhir sebagai
konflik antar umat beragama. Menjadi pertanyaan, bagaimana peran agama bisa
mengatasi konflik sosial?
B. Pembahasan
1.
Penyebab Konflik
Untuk
membahas peranan agama dalam mengatasi konflik sosial, baik disertai dengan
contoh kasus yang relevan agar menjadi ilustrasi yang dapat mendeskripsikan
peranan tersebut.
Menurut
Soerjono Soekanto,[10] penyebab
konflik sosial adalah perbedaan individu yang meliputi perbedaan pendirian dan
perasaan, perbedaan latar belakang kebudayaan sehingga membentuk
pribadi-pribadi yang berbeda, perbedaan kepentingan antara individu atau
kelompok. [11]
Kerusuhan yang terjadi pada
tahun 1998 adalah contoh konflik yang cocok untuk menggambarkan
pendapat Soekanto diatas. Peristiwa kerusuhan itu terjadi akibat konflik sosial yang telah menumpuk
bertahun-tahun sebelumnya, kemudian terakumulasi dan pecah menjadi puncak konflik
dengan rentetan peristiwa memilukan.
Dari akhir peristiwa
tersebut, dapat disimpulkan bahwa konflik yang terjadi bukan semata akibat
krisis moneter di tahun 1997 saja, tetapi ternyata lebih spesifik menjadi konflik SARA.
Hal ini terbukti, dikarenakan
konflik kemudian justru menyasar kepada etnis Thiong Hoa yang dianggap
minoritas, baik dari segi jumlah penduduk maupun agama tetapi menguasai sektor ekonomi.
Individu dan kelompok yang merasa mayoritas menunjukan superioritasnya dengan
bertindak anarkhis. Merusak toko-toko dan bangunan milik mereka, bahkan
dikhabarkan memperkosa dan membunuh perempuannya.[12]
2.
Akibat Konflik
Akibat yang ditimbulkan oleh konflik sosial antara
lain, meningkatkan solidaritas sesama anggota kelompok (in-group) yang
mengalami konflik dengan kelompok lain, keretakan hubungan antar kelompok yang
bertikai, perubahan kepribadian pada individu, misalnya timbulnya rasa dendam, benci, saling curiga dll,
kerusakan harta benda dan hilangnya jiwa manusia, dominasi bahkan penaklukan salah
satu pihak yang terlibat dalam konflik.[13]
Pada kasus Mei 1998, etnis Cina (Thionghoa) menjadi
sasaran amuk massa, menurut Djamaludin Ancok[14] hal
itu dikarenakan ada kesalahan dalam kebijakan pribumi-non pribumi. Dari dulu,
orang Cina selalu menjadi obyek kemarahan. Itu akibat strategi Belanda di dalam
memecah belah Indonesia. Mereka menempatkan warga keturunan Cina lebih tinggi
dari pribumi. Itu menimbulkan sikap antipati. Sehingga orang yang terkena hasil
pendidikan Belanda ini membuat garis "kamu" dan "kita" atau
"in group" atau "out group." Jadilah warga keturunan Cina
menjadi target terus.[15]
Kemudian pemerintah memupuk semangat itu dengan cara
membuat perbedaan antara warga keturunan Cina dan non-Cina. Ada istilah
pribumi-non pribumi. KTP mereka diberi tanda tertentu, dan kemudian kalau ada
urusan, mereka harus menunjukkan surat bukti kewarganegaraan. Itu adalah
mekanisme melanjutkan model pembedaan Belanda itu.[16]
3.
Pengertian Agama dan Agama Sebagai
Sarana Pengendalian Sosial
Dalam
Al Quran, pengertian agama (islam) banyak ditemukan, antara lain dalam surat An
Nisa 125, “ Dan siapakah yang lebih baik
agamanya daripada orang yang dengan ikhlas tunduk kepada Allah, sedang dia
mengerjakan kebaikan dan mengikuti agama Ibrahim yang lurus? Dan Allah
mengambil Ibrahim menjadi kesayangan-Nya.“
Dalam surat Asy-Syu’araa’ 89, “Kecuali
orang-orang yang menghadap Allah dengan hati yang bersih.”
Menurut
Emile Durkheim,[17]
bahwa “Agama adalah alam gaib yang tidak
dapat diketahui dan tidak dapat dipikirkan oleh akal manusia sendiri.”
Agama
adalah suatu dogma yang mengajarkan sekaligus mengajak kepada umat atau
pengikutnya untuk mepercayai adanya
Tuhan semesta alam. Tuhan mewahyukan kepada nabi dan rasul untuk menyampaikan
perintah dan laranganNYA.
Ajaran
agama bukan hanya berisi perintah dan larangan saja, tetapi juga pedoman,
norma-norma, petunjuk hidup mana yang seharusnya dilakukan dan mana hal-hal
yang sebaiknya ditinggalkan.
Agama
merupakan satu dari faktor pengendalian sosial. Orang yang yakin dan patuh pada ajaran agama, biasanya
tata perilakunya akan terkendali dari bentuk perilaku menyimpang. Agama adalah motivator
alami yang mendorong manusia agar selalu
hidup baik dan teratur.
Selain
sebagai faktor pengendali sosial, agama memiliki peran sosial sebagai faktor integratif bagi masyarakat,
yang berarti peran agama dalam menciptakan suatu ikatan bersama, baik diantara
anggota-anggota beberapa masyarakat maupun dalam kewajiban-kewajiban sosial
yang membantu mempersatukan mereka. Hal ini dikarenakan nilai-nilai yang
mendasari sistem-sistem kewajiban sosial didukung bersama oleh
kelompok-kelompok keagamaan sehingga agama menjamin adanya konsensus dalam
masyarakat.[18]
Dalam fungsinya yang integratif-sosial serta dalam konteks pembinaan kehidupan
berbangsa dan bernegara berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, agama mempunya
peranan sebagai faktor pemantapan stabilitas (keseimbangan).[19]
4.
Agama Sebagai Solusi Konflik Sosial
a.
Agama mengedepankan tindakan preventif,
persuasif, edukatif dan menyuruh pada perdamaian
Agama merupakan suatu hal yang dijadikan sandaran
penganutnya ketika terjadi hal-hal yang berada di luar jangkauan dan
kemampuannya karena sifatnya yang supra-natural sehingga dapat diharapkan dapat
mengatasi masalah-masalah yang non-empiris.[20]
Bagaimana cara agama bisa meredam konflik
sosial? Agama adalah sumber tindakan
preventif, Ahmad Syauqi (1868–1932)[21] seorang
penyair Arab mengatakan “Bahwa keberadaan suatu bangsa ditentukan oleh akhlak,
jika akhlak telah lenyap, akan lenyap pulalah bangsa itu.” Karena itu,
pembentukan dan pembinaan akhlak bisa dimulai pada tahap ini, mutlak untuk tiap
individu. Adapun tahap preventif
pembentukan akhlak ini sesuai fungsi
agama dalam masyarakat yaitu sebagai :
1).
Sumber pedoman hidup;
2).
Mengatur tata cara hubungan manusia dengan tuhannya
ataupun
manusia dengan manusia;
3).
Tuntunan tentang kebenaran atau kesalahan;
4).
Pedoman mengungkapkan rasa kebersamaan;
5).
Pedoman untuk menanamkan keyakian;
6).
Pedoman keberadaan;
7).
Pengungkapan estetika (keindahan);
8).
Pedoman untuk rekreasi dan hiburan;
9).
Memberikan identitas pada manusia sebagai umat suatu
agama.
Jalaluddin
Rakhmat[22] dalam bukunya “Psikologi Agama” membantu kita memahami beberapa fungsi agama
dalam masyarakat, antara lain:
1.
Fungsi Edukatif (Pendidikan)
Ajaran agama secara yuridis (hukum) berfungsi
menyuruh/mengajak dan melarang yang harus dipatuhi agar pribadi penganutnya
menjadi baik dan benar.
2.
Fungsi Penyelamat
Keselamatan
yang diberikan oleh agama meliputi kehidupan dunia dan akhirat.
3.
Fungsi Perdamaian
Melalui
tuntunan agama seorang/sekelompok orang yang bersalah atau berdosa mencapai
kedamaian batin dan perdamaian dengan diri sendiri, sesama, semesta dan Allah.
Tentu dia/mereka harus bertaubat dan mengubah cara hidup.
4.
Fungsi Kontrol Sosial
Ajaran
agama membentuk penganutnya makin peka terhadap masalah-masalah sosial.
Kepekaan ini juga mendorong untuk tidak bisa berdiam diri menyaksikan kebatilan
yang merasuki sistem kehidupan yang ada.
5.
Fungsi Pemupuk Rasa Solidaritas
Bila
fungsi ini dibangun secara serius dan tulus, maka persaudaraan yang kokoh akan
berdiri tegak menjadi pilar "Civil Society" (kehidupan masyarakat)
yang memukau.
6.
Fungsi Pembaharuan
Dengan
fungsi ini seharusnya agama terus-menerus menjadi agen perubahan basis-basis
nilai dan moral bagi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
7.
Fungsi Kreatif
Fungsi
ini menopang dan mendorong fungsi pembaharuan untuk mengajak umat beragama
bekerja produktif dan inovatif bukan hanya bagi diri sendiri tetapi juga bagi
orang lain.
8.
Fungsi Sublimatif (bersifat perubahan
emosi)
Ajaran
agama mensucikan segala usaha manusia, bukan saja yang bersifat agamawi, melainkan
juga bersifat duniawi. Usaha manusia selama tidak bertentangan dengan
norma-norma agama, bila dilakukan atas niat yang tulus, karena untuk Alloh, itu
adalah ibadah.
Sebelum
terjadi konflik sosial, seluruh fungsi
agama sebagai mana diuraikan diatas
haruslah ditekankan sebagai unsur edukatif preventif, tidak terpisahkan
satu sama lain. Karena pada dasarnya fungsi edukatif ini bernilai yuridis,
menganjurkan pada kebaikan dan melarang kepada perbuatan dosa, karenanya,
barang siapa yang melanggar aturan yuridis ini (sebab hal yang dilarang), maka
ia berdosa, bersalah.
Berikut
ini adalah teladan Rasulullah Saw selaku pemimpin umat islam dalam menangani
konflik baik konflik individu maupun konflik antar kelompok masyarakat: [23]
1) Nabi
Muhammad Saw dalam kehidupannya selaku Rasul telah mengajarkan banyak kepada
umatnya, betapa rasa saling menghargai antar sesama manusia adalah suatu hal
yang bersifat esensial.
2) Di
kala awal wahyu turun kepada beliau untuk mengajarkannya kepada keluarga yang
terdekat, Nabi mendapat kritikan serta hinaan yang cukup menyakitkan dari
pamannya sendiri Abu Lahab, namun beliau tetap sabar.
3) Ketika
banyak pengikutnya disiksa secara kejam dan dibunuh, Nabi Muhammad tetap tidak
menyatakan perlawanan phisik sebagai balasan kepada para musuhnya, malah beliau
menyerukan para sahabatnya untuk melakukan hijrah alias mengungsi ketanah
Yatsrib (Madinah sekarang ini) guna menghindari kontak fisik lebih jauh ditanah
airnya Mekkah al-Mukarromah.
4) Setelah
sekian lama penderitaan demi penderitaan dialami, dengan izin Allah, Nabi
Muhammad Saw melakukan pembalasan didalam kerangka mempertahankan diri dan
keyakinannya.
5) Saat
kota Mekkah berhasil ditaklukan tanpa perlawanan, Nabi Muhammad Saw justru
menyerukan persaudaraan dan memberi jaminan keselamatan kepada penduduk kota
itu, termasuk kepada para musuhnya yang dahulu begitu sengit menganiaya dirinya
dan para pengikutnya.
6) Sewaktu
Nabi Muhammad Saw didatangi oleh para pendeta Nasrani dari Najran beliau
melakukan dialog ke-agamaan dengan penuh persahabatan tanpa ada sedikitpun caci
maki keluar, ketika dialog tidak mencapai jalan keluar, Rasul mengakhirinya
dengan cara bijaksana melalui suatu sumpah suci yang dinisbatkan langsung
kepada nama Allah.
Apa
yang dicontohkan pemimpin umat islam tersebut bisa menjadi acuan penyelesaian
konflik tanpa memandang suku, agama dan ras apapun. Untuk itu merujuk pada
keyakinan umat islam, upaya penyelesaian konflik sosial dapat dilakukan karena
sifatnya yang tidak ekslusif khusus untuk penganut islam saja.
Apakah
ada dasar agama lain yang bisa menjadi solusi meredam konflik? Dalam ajaran
Katholik, penjelasan tentang kasih yang sempurna tersebut adalah sebagai
berikut:[24]
1)
Pada Injil Lukas, Yesus mau menekankan perintah mengasihi sesama tanpa pandang
bulu, dan ini mencapai kesempurnaannya dengan mengasihi bahkan orang yang
membenci kita. Kristus berkata,
“Kasihilah musuhmu , berbuatlah baik kepada orang yang membenci kamu…berdoalah
bagi orang yang mencaci kamu. Sebab jikalau kamu mengasihi orang yang mengasihi
kamu, apakah jasamu? (Luk 6: 27-28, 32) Yesus sendiri melaksanakan ajaran-Nya
ini pada saat Ia mendoakan orang-orang yang menganiaya Dia di kayu salib, saat
Ia berdoa kepada Bapa, “Ya Bapa, ampunilah mereka sebab mereka tidak tahu apa
yang mereka perbuat.” (Luk 23: 34)
2)
Pada Injil Yohanes, Yesus mau menekankan perintah untuk mengasihi hingga titik
yang tertinggi yaitu sampai pada titik menyerahkan nyawa. Kristus berkata,
“Tidak ada kasih yang lebih besar daripada kasih seorang yang memberikan
nyawanya untuk sahabat-sahabatnya.” (Yoh 15: 13) Dan ayat ini dipenuhinya
dengan menyerahkan Diri-Nya di kayu salib.
3)
Kita mengetahui bahwa Yesus menggenapi perintah mengasihi ini sampai pada
kesempurnaannya, yaitu menyerahkan nyawa-Nya bahkan kepada para musuh-Nya,
yaitu dengan wafat-Nya di salib demi menyelamatkan semua manusia yang hidup
dalam dosa, karena dosa memisahkan manusia dengan Allah. Begitu pula dengan
ajaran Buddha yang mengajarkan hidup damai dan welas asih kepada semua mahluk
hidup.
Ajaran
agama ini bisa meredam konflik sosial, dimulai dengan adanya dialog sebagai
bentuk solusi konflik tanpa kekerasan. Dialog antar iman ini (maksudnya dialog
teologis) bukanlah menyamakan pemahaman masing-masing agama menjadi satu, akan
tetapi bertujuan untuk membangun kesadaran bahwa diluar keyakinan dan keimanan
kita selama ini, ternyata banyak sekali keyakinan dan keimanan dari tradisi
agama-agama selain kita. Dialog teologis menghadapi persolan bagaimana kita
memosisikan iman kita ditengah- tengah iman orang lain.[25]
Dasar-dasar
ajaran agama diatas berbasis moralitas dan etika, yang secara langsung
menghendaki penganutnya untuk mengedepankan sikap kasih sayang dan perdamaian.
Membuka suatu masalah dengan dialog, artinya tidak mendahulukan kekerasan (atas
nama agama). Ini sekaligus menjadi bukti bahwa agama memang solusi terbaik
menghadapi situasi konflik,
Basis
ajaran agama mendorong peneliti menemukan sejumlah nilai dan prinsip dasar yang
dapat dijadikan landasan penyelesaikan sengketa dari ayat Al-Qur’an dan Hadist
yang dapat diklasifikasikan ke dalam beberapa kategori, yaitu : [26]
a. Nilai yang mendasari filosofi
penyelesaian sengketa antara lain : nilai kemuliaan, kehormatan, persamaan,
persaudaraan, dan mahabbat.
b. Nilai yang harus dimiliki para pihak yang
bersengketa antara lain : nilai toleran, menghargai hak-hak orang lain,
terbuka, rasa hormat, dan kemauan memaafkan.
c. Nilai yang harus dipegang para pihak
yang menyelesaikan sengketa antara lain : nilai adil, keberanian, dermawan,
yakin, hikmah, empati, dan menaruh perhatian pada orang lain.
d. Nilai yang mendasari tujuan akhir
penyelesaian sengketa antara lain : nilai kemuliaan, keadilan sosial, rahmah,
ihsan, persaudaraan, dan martabat kemanusiaan.
Mohammed
Abu Nimer[27]
merumuskan 15 prinsip penyelesaian sengketa (konflik) yang dibangun Al-Quran
dan dipraktekan Nabi Muhammad. Adapun prinsip-prinsip tersebut adalah :
1. Perwujudan Keadilan
Islam
telah memberikan kedudukan yang adil antar orang kuat dengan orang lemah bagi
seluruh masyarakat. Dalam surat al-Nahl ayat 90, Allah menyatakan yang
artinya “Sesungguhnya Allah menyuruh
kamu berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberI kepada kaum kerabat, dan Allah
melarang dari perbuatan keji, kemungkaran, dan permusnahan. Dia memberikan
pengajaran kepada kamu agar kamu dapat mengambil pelajaran.”[28]
2. Pemberdayaan Sosial
Konsep
pemberdayaan sosial dalam Islam ditemukan dalam ajaran ihsan dan khair (berbuat
baik). Esensi ajaran ini adalah
pemberdayaan kaum lemah, proteksi kaum miskin, dan kewajiban individual
memangku tanggung jawab sosial. Perjuangan melawan kezaliman, membantu orang
tak berdaya (fakir) dan meyakinkan persamaan antara semua manusia adalah nilai
utama ajaran Al-Quran dan Hadist.
Mekanisme
penyelesaian sengketa dirancang untuk memberdayakan kelompok yang terlibat
dengan konflik, melalui penyediaan akses yang sama dalam pengambilan keputusan.
Para pihak terlibat aktif dalam proses penyelesaian sengketa mereka. Banyak
mediator yang menekankan perlunya pemberdayaan, mobilisasi dan akses yang sama
dari pihak dalam melakukan negosiasi guna penyelesaian sengketa mereka.[29]
3. Universalitas dan Martabat Kemanusiaan
Kehidupan
seseorang mesti ditujukan untuk melindungi martabat dan kehormatan manusia,
“Sungguh Kami ciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya” (at-Tin :4).
Dalam islam, setiap orang berhak mendapat perlindungan dan jaminan hidup, dan
tidak boleh seorang pun merusak kehidupan orang lain tanpa alasan yang sah dan
benar. Penghormatan Islam terhadap
martabat dan kemuliaan manusia, menjadi motivasi penting dalam penyelesaian
konflik (sengketa) terutama bagi para pihak yang terlibat.
Al-Quran
juga mengajarkan nilai universal dan inklusif dengan semua manusia. Manusia
adalah satu dalam komunitas kemanusiaan, meskipun terdapat keragaman budaya dan
keyakinan agama. Al-Quran mencatat bahwa keragaman dan perbedaan manusia juga
sebagai kehendak Allah supaya “kamu dapat mengenal satu sama lain” (Al-Hujarat
:13) dan orang Islam juga mengungkapkan bahwa Tuhan adalah pencipta seluruh
manusia.[30]
4. Prinsip Kesamaan
Islam
tidak memandang kemuliaan dan keistimewaan seorang pada ras, etnis, atau kata
suku, tetapi Islam memiliki dua kriteria yang membuat orang memiliki kemuliaan
yaitu keimanan dan amal sholeh. Dalam salah satu hadist Nabi Muhammad
menyebutkan prinsip persamaan antar manusia : “Semua manusia adalah sama
seperti samanya gigi sisir. Tidak ada lebih baik orang Arab bila dibandingkan
dengan non-Arab, atau tidak ada lebih baik orang kulit putih dari orang kulit
hitam, atau orang laki-laki lebih baik dari orang perempuan. Hanya orang yang
bertakwalah yang paling mulia di sisi-Nya”. Prinsip tersebut dikemukakan oleh
mediator atau arbiter untuk mengingatkan bahwa persaudaraan adalah isi yang
harus diwujudkan dalam penyelesaian sengketa.
5. Melindungi Kehidupan Manusia
Islam
mengajarkan bahwa kehidupan manusia adalah bernilai yang mesti dijaga dan
dilindungi. Seluruh sumber daya mesti digunakan untuk melindungi kehidupan
manusia dan mencegah kekerasan. Dalam Al-Quran : “Barangsiapa yang memelihara
kehidupan seseorang, maka seolah olah ia telah memelihara kehidupan semua
orang”. Islam bukan hanya melarang menghilangkan jiwa manusia, tetapi Islam juga
melarang merusak sumberdaya yang menopang kehidupan manusia.
Penyelesaian
sengketa dan membangun damai dalam Islam melibatkan perlindungan manusia, hak,
dan martabat dengan mempromosikan persamaan di antara semua orang walaupun
mereka berbeda ras, etnis maupun agama.[31]
6. Perwujudan Damai
Misi
Islam adalah menghindari agresi, dan setiap muslim wajib menyelesaikan konflik
secara damai. Dalam surat an-Nisa 114 : “Tidak ada kebaikan pada kebanyakan
bisikan mereka, kecuali bisikan-bisikan dari orang yang menyuruh memberi
sedekah, atau berbuat makruf atau mengadakan perdamaian diantara kamu
(manusia). Dan barangsiapa yang berbuat demikian karena mencari keridhaan
Allah, kelak Kami memberinya pahala yang benar.”[32]
7. Pengetahuan dan Kekuatan Logika
Dalam
resolusi konflik, pendekatan rasional akan mempercepat lahirnya kesepakatan
damai, sehingga dapat menghindari timbulnya kekerasan. Akal dan kebijaksanaan
(hikmah) merupakan dua nilai kebajikan dalam Islam, dalam Al-Quran dan Hadist :
“Serulah (manusia) kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik,
dan bantahlah mereka dengan cara yang baik. Sesungguhnya Tuhanmu, Dialah yang
lebih mengetahui tentang siapa yang tersesat dari jalan-Nya dan Dialah yang
lebih mengetahui orang-orang yang mendapat petunjuk”(an-Nahl : 125).[33]
8. Kreatif dan Inovatif
Strategi
non kekerasan mendorong kreativitas dan inovasi dalam penyelesaian konflik.
Kreativitas dan inovasi dapat melahirkan pilihan-pilihan baru yang membantu
mencapai kompromi dengan rasa keadilan. Inovasi dapat lahir dari suatu proses
berpikir yang dikenal dengan ijtihad. Ijtihad bukan hanya milik ulama, tetapi
juga milik setiap muslim yang memiliki kemampuan menyelesaikan konflik di
kalangan mereka.
9. Saling Memaafkan
Memberi
maaf adalah perbuatan yang sangat dihargai dalam Islam, karena maaf dapat
menyadarkan orang akan kekeliurannya. “Dan balasan atau kejahatan adalah
kejahatan yang serupa, maka barangsiapa yang memaafkan dan berbuat baik, maka
pahalanya atas tanggungan Allah. Sesungguhnya Dia tidak menyukai orang-orang
yang zalim” (asy-Syura : 40 ).
10. Tindakan Nyata
Setiap
individu bertanggung jawab terhadap setiap perbuatannya. Surat an-Nahl ayat 97
: “Barangsiapa yang mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan
dalam keadaan beriman, maka sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya kehidupan
yang baik, dan sesungguhnya akan Kami berikan balasan kepada mereka pahala yang
lebih baik dengan apa yang mereka kerjakan”.
Dalam
Islam memiliki tiga tanggungjwab utama yang dapat dilakukan manusia guna
menghindari hukuman dari Tuhan : (1) Tanggung jawab kepada Allah dengan
sepenuhnya mengamalkan kewajiban agama dengan keyakinan yang sempurna; (2)
Tanggung jawab terhadap diri sendiri, dengan kehidupan yang harmoni dengan
dirinya sendiri; dan (3) Tanggung jawab terhadap manusia lain, dengan
menciptakan kehidupan yang harmoni dan damai dengan mereka.[34]
11. Perlibatan Melalui Tanggung Jawab Individu
Syekh
Nawab Naqvi menegaskan bahwa manusia memiliki kebebasan berkehendak, dan
kebebasan menentukan pilihan, karena manusia diciptakan Tuhan memiliki fitrah
dan keadilan. Fitrah memiliki kapasitas menghubungkan tanggung jawab individu
dengan kesadaran moral dan spiritual. Membangun damai dalam Islam berdasarkan
kerangka kerja kepercayaan keagamaan, akan melahirkan partisipasi aktif dalam
konteks sosial yang lebih luas.[35]
12. Sikap Sabar
Perintah
yang kuat kepada kaum muslimin untuk menggunakan sabar dalam menghadapi konflik
akan memberikan keuntungan. Sabar adalah kualitas penting dari penganut agama
sebagai agen perubahan dalam Islam.
13.Tindakan Bersama dan Solidaritas
Dalam
Islam dasar solidaritas sangat luas bila dibandingkan dengan masyarakat muslim
sendiri, karena asal usul penciptaan manusia adalah sama dari Tuhan. Manusia
yang satu mesti menolong manusia yang lain yang memerlukan pertolongannya dan tidak
boleh menyia-nyiakan mereka.[36]
14. Inklusif dan Proses Partisipatif
Membangun
damai adalah mendorong partisipasi forum melalui proses terbuka “Bagi
orang-orang yang menerima (mematuhi) seruan Tuhannya dan mendirikan shalat,
sedang urusan mereka dan mereka menafkahkan sebagian rezeki yang Kami berikan
kepada mereka” (as-Syura :38).
Proses
pengambilan keputusan didasarkan pada prinsip demokratis : (1) pengaturan Islam
adalah untuk umat; (2) komunitas sebagai keseluruhan kuntuk menjalankan
perintah agama, mengutamakan kepentingan umum; (3) kebebasan adalah hak semua
orang; (4) penindasan dilarang; (5) semua orang adalah sama dari asal usul
mereka.[37]
15. Pluralisme dan Keagamaan
Keragaman
dan perbedaan merupakan realitas dan sunnatullah dalam kehidupan. Karena
menghargai dan menerima perbedaan yang melekat pada orang lain, pada hakikatnya
menjalankan sunnatullah dan menghormati eksistensi diri serta keberagaman
ciptaan Tuhan.
Dari
uraian tersebut dapat disimpulkan bahwa Al-Quran dan Sunah Rasulullah telah
menempatkan sejumlah prinsip penyelesaian sengketa baik untuk lingkup peradilan
maupun diluar pengadilan.[38]
5.
Peran Tokoh Agama
Tokoh
agama berperan sebagai subyek yang memberi teladan kepada para umatnya dalam segala
situasi. Dalam upaya agama sebagai solusi konflik sosial, berikut ini
fakta-fakta keterlibatan tokoh agama sebagai bagian dari unsur
masyarakatmeyelesaikan konflik sosial.
1) FPI
telah mengundang pastor dan pendeta ke markasnya pada 16 Agustus 2015 untuk diskusi dan
menyatukan persepsi saling menghormati
dan menjaga toleransi beragama. [39]
2) Forum
Komunikasi Gerakan Pemuda Lintas Agama Republik Indonesia.
3) Forum
Kemitraan Umat Beragama ( FKUB )
4) Forum
Lintas Agama
5) Forum
Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Riau bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI)
dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) menyepakati perjanjian toleransi
antarumat beragama. Kesepakatan ini dilakukan guna menangkal ekses insiden di
Tolikara, Papua.[40]
Selanjutnya, bagaimana peran
Departemen Agama selaku agen pemerintah dalam
mengatasi permasalahan konflik sosial? Dalam hal ini Depag memiliki
rencana startegi berkala setiap lima tahun sekali. Di bidang kehidupan beragama
sasarannya adalah, terwujudnya
suatu kondisi keberagamaan masyarakat
yang dinamis dan
mampu mendukung percepatan pembangunan nasional, yang
ditandai dengan, antara lain:[41]
a).Meningkatnya pemahaman
dan perilaku keagamaan
umat beragama yang seimbang, moderat dan inklusif.
b).Meningkatnya motivasi
dan partisipasi umat
beragama dalam pembangunan nasional.
c).Menurunnya aliran
sempalan dan tindakan
kekerasan yang mengatasnamakan
agama.
d).Meningkatnya kualitas
pribadi umat beragama
yang berakhlak mulia
dan beretika.
e).Meningkatnya harkat
dan martabat umat beragama
dalam membangun jati
diri bangsa.
f).Meningkatnya
peran umat beragama dalam membangun harmoni antar peradaban.
g).Meningkatnya
pemberdayaan potensi ekonomi keagamaan.
h).Menguatnya
sinergi kebijakan dalam pengelolaan potensi ekonomi keagamaan.
i).Meningkatnya
akses umat beragama terhadap sumberdaya ekonomi keagamaan dalam upaya
meningkatkan taraf hidup dan kesejateraan umat beragama.
j).Meningkatnya
peran dan kualitas penyuluh agama.
k).Meningkatnya pelayanan
administrasi keagamaan sesuai
dengan SPO (StandarProsedur
Operasional).
Sasaran
strategis bidang kerukunan umat beragama adalah terwujudnya kehidupan harmoni
intern dan antar umat beragama sebagai pilar kerukunan nasional yang ditandai
dengan, antara lain:[42]
a).Meningkatnya
dialog dan kerjasama antar umat beragama dalam rangka memperkokoh persatuan dan
kesatuan bangsa
b).Meningkatnya
peran Indonesia dalam dialog lintas agama di dunia Internasional.
c).Meningkatnya
harmoni intern dan antar umat beragama.
d).Berdirinya Forum
Kerukunan Umat Beragama (FKUB) di setiap Kabupaten/Kota.
e).Berkembangnya
pemahaman keagamaan masyarakat berwawasan multikultural, gender dan HAM.
f).Tersedianya
program siaga dini pencegahan konflik umat beragama.
Rencana
strategis Depag ini sekaligus memuat unsur tindakan preventif, represif dan
pre-emtif jika terjadi konflik sosial mewakili unsur pemerintahan.
b.
Apakah ajaran agama membenarkan tindakan
represif untuk mengatasi konflik sosial?
Pada saat
terjadinya konflik sosial, ajaran agama dapat berperan represif. Dalam islam
ada hukum syariah yang membenarkan tindakan represif. Pada tingkatan yang lebih
ringan, tindakan represif dilakukan dengan memberi tindakan berupa teguran lisan,
lalu teguran lisan yang agak keras, jika tidak juga menjadi lebih baik bahkan
melampaui batas, dapat dilakukan teguran
fisik. Tindakan fisik ini merupakan tindakan yang paling akhir dilakukan.
Tingkatan ini biasanya dilakukan kepada mereka (terutama anak-anak) yang susah
untuk disuruh shalat.
Pada konflik
yang lebih ekstrim tentu ada aturan yang lebih sesuai untuk itu. Di dalam
ajaran Islam, bahasan-bahasan tentang kejahatan manusia berupaya preventif dan represif dijelaskan dalam Fiqih
Jinayah.[43]
Islam sebagai
agama “Rahmatan lil-Alamin“
dengan hukum-hukum syara’nya
datang untuk menciptakan
kemaslahatan manusia kembali
pada lima aspek kehidupan
yang tergabung ke
dalam al-Dharuriyah al-khamsah, yaitu:
(1) melindungi agama
(din), (2) melindungi jiwa (nafs), (3) melindungi akal (aql), ( 4 )
melindungi keturunan (nasab) atau kehormatan (ird), dan (5)
melindungi harta benda
(mal).[44]
Dengan demikian
Islam sangat melarang segala
pelanggaran dan tindak
kejahatan yang mengalami lima hal
tersebut. Jika larangan tersebut dilanggar (termasuk bila perbuatan yang
dilarang itu menjadi konflik sosial yang besar dan berkepanjangan) maka, hukum syariah islam (jinayah/jarimah)
menjadi solusi bersifat preventif, represif sekaligus memuat unsur tindakan
pre-emtif.
C. Kesimpulan
Pada prinsipnya semua agama
mengajarkan kebaikan dan menganjurkan perdamaian. Bagaimanapun agama adalah
kebutuhan rohani yang amat fundamental, dimana ada sisi –sisi dalam kehidupan
manusia yang tidak mampu dijangkau oleh kemampuan dan dipenuhi oleh kebutuhan
jasmani saja.
Ajaran agama bukan hanya berisi
perintah dan larangan, tetapi juga pedoman, norma-norma, petunjuk hidup mana
yang seharusnya dilakukan dan mana hal-hal yang sebaiknya ditinggalkan.
Orang yang yakin dan patuh pada ajaran agama,
biasanya tata perilakunya akan terkendali dari bentuk perilaku menyimpang. Agama adalah motivator alami yang mendorong manusia agar selalu hidup baik
dan teratur. Inilah peran agama sebagai salah satu bentuk pengendalian sosial.
Terhadap pelanggaran terhadap
norma–norma agama dan norma sosial, agama memiliki tatacara sendiri yang pertama-tama sangat menganjurkan kepada
tindakan dengan pendekatan persuasif, edukatif dan preventif. Membuka dialog
antar umat beragama adalah salah satu bentuk tindakan preventif yang amat
disukai dalam misi agama menyebar kebaikan dimuka bumi.
Dialog antar umat agama, termasuk
dialog teologis, bukanlah menyamakan pemahaman masing-masing agama menjadi satu,
tetapi lebih melihat kepada bagaimana memosisikan iman kita ditengah iman umat
agama lain.
Adapun tindakan represif dalam
mengatasi konflik sosial tetap diakomodir oleh ajaran agama sepanjang memiliki aturan hukum yang pasti dan jelas
dan tetap mengedepankan moralitas dan etika. Tindakan tersebut ditujukan untuk
perubahan agar menjadi lebih baik, mengatur yang tidak teratur, mendisiplinkan
yang tidak disiplin, karena pada dasarnya manusia menyukai keetraturan dalam
hidupnya.
Menurut Soekanto[45]
kehidupan yang teratur dan sepantasnya
menurut manusia adalah berbeda-beda,
oleh karena itu diperlukan patokan-patokan yang berupa kaidah-kaidah. Kaidah
merupakan pedoman–pedoman perihal tingkah laku atau perikelakuan yang
diharapkan. Dengan demikian, ajaran agama sebagai pembentukan akhlak yang tepat
bagi tiap individu (umat) yang bersifat mutlak adalah tepat. Pemahaman agama
yang benar dapat mencegah manusia untuk menciptakan konflik dengan sesama.
D. DAFTAR
PUSTAKA
A. Djazuli. Dalam
Pengantar Fiqh Jinayah (Upaya
Menanggulangi Kejahatan Dalam Islam). Cet.3. Jakarta : Raja Grafindo, 2000.
Abdul Wahab Khalaf, Ilmu Ushul Alfiqh, (Kairo : Da’wah Islamiyah Al Azhar), tt.
Agam
Fatih Herlambang dll, Fungsi dan Peran Iislam Dalam Kehidupan, Makalah Agama
pada Akademi Keperawatan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
,2012 / 2013.
Betty
Mauli Rosa Bustam dan Tim. Sejarah Sastra Arab dari Beragam Perspektif. cet. I. Yogyakarta : Deepublish. 2015.
Budhy
Munawar Rachman. Argumen Islam Untuk
Pluralisme. Grasindo, 2010.
Coser,
Lewis. The Function of Social Conflict.
New York: Free Press. 1956. pg. 151-210.
Durkheim,
E. (1915) The Elementary Forms of the Religious Life. London: George Allen
& Unwin, p.10.
Ishomuddin,
Pengantar Sosiologi Agama, Jakarat: PT.
Ghalia Indonesia-UMM Press, 2002.
Hotrun Siregar, Gagasan
Pembaharuan Pemikiran Islam Nurcholish Madjid : Suatu Pandangan Politik, (
Mega Kreasi Media Publishing), 2010
Imam Muhni, Djuretna A. Moral
dan Religi Menurut Emile Durkheim&Henry Bergson. Yogyakarta: Kanisius.1994.
Jalaludin Rakhmat. Psikologi Agama. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada. 2007.
Soerjono Soekanto. Sosiologi Suatu Pengantar, Edisi Ketiga.
Jakarta : Rajawali Press.1987.
Syarif Moeis, Perspektif
Keanekaragaman Sosial, Disajikan dalam diskusi Jurusan Pendidikan Sejarah
FPIPS UPI Bandung, 2008.
Zainal Arifin Abbas. Perkembangan Pemikiran
Terhadap Agama. Jakarta: Pustaka Alhusna, 1984. h. 72.
Sumber Internet
Arum Puspitarini Blog, “Fungsi Agama,” http://apuspitarini.blogspot.com/2014/01/fungsi-agama.html,
diunduh pada 15 Agustus 2015.
CNN Indonesia, Insiden Tolikara Bukan Hanya Konflik
Agama, 20/07/2015,
http://www.cnnindonesia.com/nasional/20150720145313-20-67278/insiden-tolikara-bukan-hanya-konflik-agama/,
diunduh 14 Agustus 2015.
Departemen Agama RI, “Visi, Misi, dan Tujuan
Kementerian Agama,” http://kemenag.go.id/file/dokumen/BAB2.pdf, diunduh 15
Agustus 2015.
Khotazimah, “Mediasi Dalam Hukum Syarhttp://khotyb.blogspot.com/2014/06/blog-post_18.htmliah,” dalam blog KhotybulUmam, , diunduh 15 Agustus
2015.
Kompas.com, Polri:
Konflik Sampang karena Asmara, 3 September 2012, http://nasional.kompas.com/read/2012/09/03/14244721/Polri.Konflik.Sampang.karena.Asmara,
diunduh 14 agustus 2015.
Mgs. Armansyah, “Pencarian
Satu Titik, http://luk.staff.ugm.ac.id/kmi/islam/gapai/SatuTitik.html, 15 Agustus 2015.
Merdeka online, 16 Agustus
2015.
M. Dahlan Al Barry, dalam
Dalam Arianti Youli Blog. “Peran dan Fungsi Agama dalam Masyarakat,”
http://ariantiyoulie.blogspot.com/2013/11/peran-dan-fungsi-agama-dalam-masyarakat.html,
diunduh pada 14-08-2015.
Viva.co, Tokoh Lintas
Agama di Riau Teken Kesepakatan Damai, http://nasional.news.viva.co.id/news/read/652743-tokoh-lintas-agama-di-riau-teken-kesepakatan-damai,
18-08-2015.
Wijang Angga Kurniawan, Konflik Agama di Poso,
makalah pada Universitas Kristen Satya Wacana, Salatiga, 2012.
[2] Lewis Coser, The Function of Social Conflict. (New
York: Free Press), 1956, pg. 151-210.
[5] Hotrun Siregar, Gagasan
Pembaharuan Pemikiran Islam Nurcholish Madjid : Suatu Pandangan Politik, ( Mega
Kreasi Media Publishing), 2010, hlm.112.
[6]Dalam
Syarif Moeis, Perspektif Keanekaragaman Sosial, Disajikan
dalam diskusi Jurusan Pendidikan Sejarah FPIPS UPI Bandung, 2008.
[7]Kompas.com, Polri: Konflik
Sampang karena Asmara, 3 September 2012, http://nasional.kompas.com/read/2012/09/03/14244721/Polri.Konflik.Sampang.karena.Asmara, diunduh 14 agustus 2015.
[8] Wijang Angga Kurniawan, Konflik Agama di Poso, makalah pada
Universitas Kristen Satya Wacana, Salatiga, 2012.
[9] CNN Indonesia, Insiden Tolikara Bukan Hanya Konflik Agama, 20/07/2015,
http://www.cnnindonesia.com/nasional/20150720145313-20-67278/insiden-tolikara-bukan-hanya-konflik-agama/,
diunduh 14 Agustus 2015.
[10] Soerjono Soekanto, Sosiologi
Suatu Pengantar, Edisi Ketiga, (Jakarta : Rajawali Press), 1987. hlm.
[11] Ibid.,
[12]Tempo, “Mereka Ditelanjangi, Diperkosa dan Dibunuh,” Edisi 16/03 - 20/Juni/1998.
http://tempo.co.id/ang/min/03/16/utama.htm,
diunduh 18 Agustus 2015.
[13] Soerjono
[14] Tempo, op.cit.,
[15] Ibid.,
[16] Ibid.,
[17]Zainal Arifin Abbas. Perkembangan
Pemikiran Terhadap Agama. (Jakarta: Pustaka Alhusna), 1984, hlm. 72.
[18]Agam Fatih Herlambang dll, Fungsi
dan Peran Iislam Dalam Kehidupan, Makalah Agama
pada Akademi Keperawatan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah ,2012 / 2013.
[19] M. Dahlan Al Barry, dalam Dalam
Arianti Youli Blog. “Peran dan Fungsi Agama dalam Masyarakat,” http://ariantiyoulie.blogspot.com/2013/11/peran-dan-fungsi-agama-dalam-masyarakat.html, diunduh pada 14-08-2015.
[20] Ibid.,
[21] Betty Mauli Rosa Bustam dan tim,
Sejarah
Sastra Arab dari Beragam Perspektif, cet. I. (Yogyakarta : Deepublish ), 2015. hlm. 93.
Arum Puspitarini Blog, “Fungsi Agama,” http://apuspitarini.blogspot.com/2014/01/fungsi-agama.html, diunduh
pada 15 Agustus 2015.
[22] Jalaludin Rakhmat, Psikologi Agama, (Jakarta: PT. Raja
Grafindo Persada), 2007.
[23] Mgs. Armansyah, “Pencarian Satu Titik, “http://luk.staff.ugm.ac.id/kmi/islam/gapai/SatuTitik.html, 15
Agustus 2015.
[24] Katolisitas. org, Luk: mengasihi musuh, Yoh: mengasihi
sahabat?, http://www.katolisitas.org/1353/luk-mengasihi-musuh-yoh-mengasihi-sahabat,
diunduh 16 Agustus 2015.
[25] Budhy Munawar Rachman, Argumen Islam Untuk Pluralisme, hlm.
193.
[26] Khotazimah , “Mediasi Dalam
Hukum Syariah,” dalam blog Khotybul
Umam, http://khotyb.blogspot.com/2014/06/blog-post_18.html, diunduh 15 Agustus 2015.
[27] Ibid.,
[28] Ibid.,
[29] Ibid.,
[30] Ibid.,
[31] Ibid.,
[32] Ibid.,
[33] Ibid.,
[34] Ibid.,
[35] Ibid.,
[36] Ibid.,
[37] Ibid.,
[38] Ibid.,
[39] Merdeka online, 16 Agustus 2015.
[40] Viva.co, Tokoh Lintas Agama di Riau Teken Kesepakatan
Damai, http://nasional.news.viva.co.id/news/read/652743-tokoh-lintas-agama-di-riau-teken-kesepakatan-damai, 18-08-2015.
[41]Departemen Agama RI, “Visi, Misi,
dan Tujuan Kementerian Agama,” http://kemenag.go.id/file/dokumen/BAB2.pdf, diunduh 15 Agustus 2015.
[42] Ibid.,
[43] A. Djazuli ; dalam Pengantar Fiqh Jinayah (Upaya Menanggulangi Kejahatan Dalam Islam),
Jakarta : Raja Grafindo Persada cet 3, 2000 hlm 5.
[44] Abdul Wahab Khalaf, Ilmu Ushul Alfiqh, (Kairo : Da’wah
Islamiyah Al Azhar, tt), hlm, 200.
[45] Soekanto, op.cit. hlm. 176.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar