Selasa, 25 Agustus 2015

AGAMA SEBAGAI SOLUSI KONFLIK SOSIAL








polisi







AGAMA SEBAGAI SOLUSI KONFLIK SOSIAL




TUGAS HASB

TETY MACHYAWATY





"Dan janganlah kamu melanggar hak-hak manusia
dan janganlah kamu merajalela merusak dibumi."
(Qs. Asy-syuara' 26:183).


A.    Pendahuluan

Dalam pemikiran awam, konflik mestilah suatu perbuatan yang negatif.   Menurut Soerjono Soekanto[1] konflik merupakan suatu proses sosial di mana orang perorangan atau kelompok manusia berusaha untuk memenuhi tujuannya dengan jalan menentang pihak lawan yang disertai ancaman atau kekerasan.
Sementara, Coser[2] berpendapat bahwa konflik dapat merupakan proses yang bersifat instrumental dalam pembentukan, penyatuan dan pemeliharaan struktur sosial. Konflik dapat menempatkan dan menjaga garis batas antara dua atau lebih kelompok. Konflik dengan kelompok lain dapat memperkuat kembali identitas kelompok dan melindunginya agar tidak lebur ke dalam dunia sosial sekelilingnya.[3]
Pendapat Coser ini nampaknya lebih menilai konflik dari sudut pandang yang positif, artinya ada yang dihasilkan dalam suatu konflik, hasil mana justeru menguntungkan pihak-pihak yang terlibat konflik. Misalnya, perang yang terjadi bertahun-tahun di Timur Tengah telah memperkuat identitas kelompok Negara Arab dan Israel.[4]
Bagaimana di Indonesia? Konflik di Papua (OPM), Aceh (GAM) dan Maluku (RMS) yang terjadi terus menerus dalam beberapa tahun terakhir, ternyata makin mengokohkan identitas  mereka baik nasional maupun internasional. Beberapa negara asing bahkan memberi dukungan kemerdekaan bagi Aceh, Papua dan Maluku  dengan memberi suaka kepada beberapa tokoh gerakan tersebut.
Dahulu, Timor-Timur (Timor Leste) ketika masih menjadi bagian wilayah Indonesia, bisa dikatakan sebagai wilayah yang aktif berkonflik. Dengan penduduk mayoritas Katholik, dibangunlah keuskupan disana dan memiliki seorang uskup/rohaniwan yang dikenal dunia. Peran uskup ini vital bagi masyarakat Timor Timur saat itu, dan tentu saja pemerintah pusat mengharapkan kemampuan dan keteladanannya untuk mencari solusi meredam konflik sosial disana.  
Akan tetapi, peran uskup ini justru makin menguatkan identitas mereka sampai di PBB sekalipun, hingga akhirnya lebih memilih referendum sebagai salah satu cara mengakhiri konflik dengan Indonesia.[5] Tentu saja hal ini memiliki sisi positif bagi mereka dengan beroleh kemenangan referendum, namun kesan negatif  bagi Indonesia sebagi pihak yang kalah.
Sebelum dilanjutkan, dalam tulisan ini tidak hendak membahas konflik agama maupun  jenis konflik lainnya secara khusus, melainkan hanya membahas penanganan atau solusi konflik sosial melalui agama, adapun peran tokoh agama tidak bisa dilepaskan dalam tugasnya selaku teladan bagi umat agama tersebut. Sebagai agama mayoritas di Indonesia, islam akan menjadi referensi utama dalam tulisan ini untuk mendeskripsikan apa dan bagaimana peranan agama mengatasi konflik sosial.
Konflik sosial biasa terjadi pada masyarakat majemuk,  contohnya di Indonesia. Menurut Soekanto diatas, perihal definisi konflik,  maka pendapatnya itu paling tepat ditujukan kepada masyarakat Indonesia disaat ini. Mengapa demikian? Karena pasca kemerdekaan, masyarakat sibuk membangun negara. Setelah pembangunan berjalan sibuk mencari identitas diri dan membangun kelompok-kelompok untuk menunjukan superioritas. Setelah itu memupuk kebencian kepada pemerintah dan menumpahkannya kepada minoritas. Puncaknya, pembangunan hancur oleh kerusuhan massa ditahun 1998.
Adapun sifat dasar dari suatu masyarakat majemuk menurut Van Den Berghe[6] adalah:
1.                  Terjadinya segmentasi ke dalam bentuk kelompok-kelompok yang seringkali memiliki kebudayaan, atau lebih tepat sub-kebudayaan, yang berbeda satu sama lain.
2.                  Memiliki struktur sosial yang terbagi-bagi ke dalam lembaga-lembaga yang bersifat  non-komplementer.
3.                  Kurang mengembangkan konsensus di antara para anggota masyarakat tentang nilai-nilai sosial bersifat dasar.
4.                  Secara relatif seringkali terjadi konflik di antara kelompok satu dengan kelompok yang lain.
5.                  Secara relatif integrasi sosial tumbuh di atas paksaan (coercion) dan saling ketergantungan didalam ekonomi.
6.                  Adanya dominasi politik oleh suat kelompok atas kelompok-kelompok lain.

Bukankah ke-enam unsur tersebut cukup terwakili pada masyarakat Indonesia? Tak jarang  konflik sosial yang meluas hingga menjadi perhatian dunia, bermula dari hal-hal yang kecil. Pada masyarakat majemuk, hampir semua sektor sosial bisa menjadi persoalan yang menimbulkan konflik, entah itu persoalan ekonomi, budaya, suku, bahasa, ras, agama bahkan persoalan pribadi.
Pada konflik  di Sampang Madura[7] tahun 2011 lalu adalah contoh nyata konflik pribadi dua saudara yang meributkan seorang wanita, tetapi kemudian merebak keluar sebagai kasus kekerasan berlatar keyakinan agama antara syiah dan sunni.
Demikian pula dengan konflik Poso,  “Bahwa akar masalah dari kerusuhan Poso adalah  justru terletak karena adanya kesenjangan sosial dan kesenjangan pendapatan antara  panduduk asli Poso dan kaum pendatang seperti Bugis, Jawa, Gorontalo, dan Kaili. Kecemburuan sosial penduduk asli cukup beralasan di mana pendapatan mereka sebagai masyarakat asli malah tertinggal dari para kaum pendatang.”[8]Termasuk kasus Tolikara baru-baru ini, bukan semata kasus kekerasan berlatar agama, tetapi juga karena faktor kecemburuan sosial.[9]
Demikianlah, mengapa banyak konflik sosial yang terjadi pada masyarakat majemuk, pada umumnya berakhir sebagai konflik antar umat beragama. Menjadi pertanyaan, bagaimana peran agama bisa mengatasi konflik sosial?




B.     Pembahasan

1.      Penyebab Konflik
Untuk membahas peranan agama dalam mengatasi konflik sosial, baik disertai dengan contoh kasus yang relevan agar menjadi ilustrasi yang dapat mendeskripsikan peranan tersebut.
Menurut Soerjono Soekanto,[10] penyebab konflik sosial adalah perbedaan individu yang meliputi perbedaan pendirian dan perasaan, perbedaan latar belakang kebudayaan sehingga membentuk pribadi-pribadi yang berbeda, perbedaan kepentingan antara individu atau kelompok. [11]
Kerusuhan yang terjadi pada tahun 1998 adalah contoh konflik yang cocok untuk menggambarkan pendapat Soekanto diatas. Peristiwa kerusuhan itu terjadi akibat konflik sosial yang telah menumpuk bertahun-tahun sebelumnya, kemudian terakumulasi dan pecah menjadi puncak konflik dengan rentetan peristiwa memilukan.
Dari akhir peristiwa tersebut, dapat disimpulkan bahwa konflik yang terjadi bukan semata akibat krisis moneter di tahun 1997 saja, tetapi ternyata lebih spesifik  menjadi konflik SARA. Hal ini terbukti, dikarenakan konflik kemudian justru menyasar kepada etnis Thiong Hoa yang dianggap minoritas, baik dari segi jumlah  penduduk maupun agama tetapi menguasai sektor ekonomi. Individu dan kelompok yang merasa mayoritas menunjukan superioritasnya dengan bertindak anarkhis. Merusak toko-toko dan bangunan milik mereka, bahkan dikhabarkan memperkosa dan membunuh perempuannya.[12]

2.      Akibat Konflik

Akibat yang ditimbulkan oleh konflik sosial antara lain, meningkatkan solidaritas sesama anggota kelompok (in-group) yang mengalami konflik dengan kelompok lain, keretakan hubungan antar kelompok yang bertikai, perubahan kepribadian pada individu, misalnya timbulnya            rasa dendam, benci, saling curiga dll, kerusakan harta benda dan hilangnya jiwa manusia, dominasi bahkan penaklukan salah satu pihak yang terlibat dalam konflik.[13]
Pada kasus Mei 1998, etnis Cina (Thionghoa) menjadi sasaran amuk massa, menurut Djamaludin Ancok[14] hal itu dikarenakan ada kesalahan dalam kebijakan pribumi-non pribumi. Dari dulu, orang Cina selalu menjadi obyek kemarahan. Itu akibat strategi Belanda di dalam memecah belah Indonesia. Mereka menempatkan warga keturunan Cina lebih tinggi dari pribumi. Itu menimbulkan sikap antipati. Sehingga orang yang terkena hasil pendidikan Belanda ini membuat garis "kamu" dan "kita" atau "in group" atau "out group." Jadilah warga keturunan Cina menjadi target terus.[15]
Kemudian pemerintah memupuk semangat itu dengan cara membuat perbedaan antara warga keturunan Cina dan non-Cina. Ada istilah pribumi-non pribumi. KTP mereka diberi tanda tertentu, dan kemudian kalau ada urusan, mereka harus menunjukkan surat bukti kewarganegaraan. Itu adalah mekanisme melanjutkan model pembedaan Belanda itu.[16]

3.      Pengertian Agama dan Agama Sebagai Sarana Pengendalian Sosial

Dalam Al Quran, pengertian agama (islam) banyak ditemukan, antara lain dalam surat An Nisa 125, “ Dan siapakah yang lebih baik agamanya daripada orang yang dengan ikhlas tunduk kepada Allah, sedang dia mengerjakan kebaikan dan mengikuti agama Ibrahim yang lurus? Dan Allah mengambil Ibrahim menjadi kesayangan-Nya.“  Dalam surat Asy-Syu’araa’ 89, “Kecuali orang-orang yang menghadap Allah dengan hati yang bersih.”  
Menurut Emile Durkheim,[17] bahwa “Agama adalah alam gaib yang tidak dapat diketahui dan tidak dapat dipikirkan oleh akal manusia sendiri.”
Agama adalah suatu dogma yang mengajarkan sekaligus mengajak kepada umat atau pengikutnya  untuk mepercayai adanya Tuhan semesta alam. Tuhan mewahyukan kepada nabi dan rasul untuk menyampaikan perintah dan laranganNYA.
Ajaran agama bukan hanya berisi perintah dan larangan saja, tetapi juga pedoman, norma-norma, petunjuk hidup mana yang seharusnya dilakukan dan mana hal-hal yang sebaiknya  ditinggalkan.
Agama merupakan satu dari faktor pengendalian sosial.  Orang yang yakin dan patuh pada ajaran agama, biasanya tata perilakunya akan terkendali dari bentuk perilaku menyimpang.  Agama adalah motivator alami  yang mendorong manusia agar selalu hidup baik dan teratur.
Selain sebagai faktor pengendali sosial, agama memiliki peran sosial  sebagai faktor integratif bagi masyarakat, yang berarti peran agama dalam menciptakan suatu ikatan bersama, baik diantara anggota-anggota beberapa masyarakat maupun dalam kewajiban-kewajiban sosial yang membantu mempersatukan mereka. Hal ini dikarenakan nilai-nilai yang mendasari sistem-sistem kewajiban sosial didukung bersama oleh kelompok-kelompok keagamaan sehingga agama menjamin adanya konsensus dalam masyarakat.[18] Dalam fungsinya yang integratif-sosial serta dalam konteks pembinaan kehidupan berbangsa dan bernegara berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, agama mempunya peranan sebagai faktor pemantapan stabilitas (keseimbangan).[19]

4.      Agama Sebagai Solusi Konflik Sosial

a.      Agama mengedepankan tindakan preventif, persuasif, edukatif dan menyuruh pada perdamaian
Agama merupakan suatu hal yang dijadikan sandaran penganutnya ketika terjadi hal-hal yang berada di luar jangkauan dan kemampuannya karena sifatnya yang supra-natural sehingga dapat diharapkan dapat mengatasi masalah-masalah yang non-empiris.[20]
Bagaimana cara agama bisa meredam konflik sosial?  Agama adalah sumber tindakan preventif, Ahmad Syauqi (1868–1932)[21] seorang penyair Arab mengatakan “Bahwa keberadaan suatu bangsa ditentukan oleh akhlak, jika akhlak telah lenyap, akan lenyap pulalah bangsa itu.” Karena itu, pembentukan dan pembinaan akhlak bisa dimulai pada tahap ini, mutlak untuk tiap individu.  Adapun tahap preventif pembentukan akhlak ini sesuai  fungsi agama dalam masyarakat yaitu sebagai :
1). Sumber pedoman hidup;
2). Mengatur tata cara hubungan manusia dengan tuhannya                 
      ataupun manusia dengan manusia;
3). Tuntunan tentang kebenaran atau kesalahan;
4). Pedoman mengungkapkan rasa kebersamaan;
5). Pedoman untuk menanamkan keyakian;
6). Pedoman keberadaan;
7). Pengungkapan estetika (keindahan);
8). Pedoman untuk rekreasi dan hiburan;
9). Memberikan identitas pada manusia sebagai umat suatu
     agama.
Jalaluddin Rakhmat[22]  dalam bukunya “Psikologi Agama”  membantu kita memahami beberapa fungsi agama dalam masyarakat, antara lain:
1.      Fungsi Edukatif (Pendidikan)
 Ajaran agama secara yuridis (hukum) berfungsi menyuruh/mengajak dan melarang yang harus dipatuhi agar pribadi penganutnya menjadi baik dan benar.
2.      Fungsi Penyelamat
Keselamatan yang diberikan oleh agama meliputi kehidupan dunia dan akhirat.
3.      Fungsi Perdamaian
Melalui tuntunan agama seorang/sekelompok orang yang bersalah atau berdosa mencapai kedamaian batin dan perdamaian dengan diri sendiri, sesama, semesta dan Allah. Tentu dia/mereka harus bertaubat dan mengubah cara hidup.
4.      Fungsi Kontrol Sosial
Ajaran agama membentuk penganutnya makin peka terhadap masalah-masalah sosial. Kepekaan ini juga mendorong untuk tidak bisa berdiam diri menyaksikan kebatilan yang merasuki sistem kehidupan yang ada.
5.      Fungsi Pemupuk Rasa Solidaritas
Bila fungsi ini dibangun secara serius dan tulus, maka persaudaraan yang kokoh akan berdiri tegak menjadi pilar "Civil Society" (kehidupan masyarakat) yang memukau.
6.      Fungsi Pembaharuan
Dengan fungsi ini seharusnya agama terus-menerus menjadi agen perubahan basis-basis nilai dan moral bagi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
7.      Fungsi Kreatif
Fungsi ini menopang dan mendorong fungsi pembaharuan untuk mengajak umat beragama bekerja produktif dan inovatif bukan hanya bagi diri sendiri tetapi juga bagi orang lain.
8.      Fungsi Sublimatif (bersifat perubahan emosi)
Ajaran agama mensucikan segala usaha manusia, bukan saja yang bersifat agamawi, melainkan juga bersifat duniawi. Usaha manusia selama tidak bertentangan dengan norma-norma agama, bila dilakukan atas niat yang tulus, karena untuk Alloh, itu adalah ibadah.

Sebelum terjadi konflik sosial, seluruh  fungsi agama sebagai mana diuraikan diatas  haruslah ditekankan sebagai unsur edukatif preventif, tidak terpisahkan satu sama lain. Karena pada dasarnya fungsi edukatif ini bernilai yuridis, menganjurkan pada kebaikan dan melarang kepada perbuatan dosa, karenanya, barang siapa yang melanggar aturan yuridis ini (sebab hal yang dilarang), maka ia berdosa, bersalah.
Berikut ini adalah teladan Rasulullah Saw selaku pemimpin umat islam dalam menangani konflik baik konflik individu maupun konflik antar kelompok masyarakat: [23]
1)     Nabi Muhammad Saw dalam kehidupannya selaku Rasul telah mengajarkan banyak kepada umatnya, betapa rasa saling menghargai antar sesama manusia adalah suatu hal yang bersifat esensial.
2)     Di kala awal wahyu turun kepada beliau untuk mengajarkannya kepada keluarga yang terdekat, Nabi mendapat kritikan serta hinaan yang cukup menyakitkan dari pamannya sendiri Abu Lahab, namun beliau tetap sabar.
3)     Ketika banyak pengikutnya disiksa secara kejam dan dibunuh, Nabi Muhammad tetap tidak menyatakan perlawanan phisik sebagai balasan kepada para musuhnya, malah beliau menyerukan para sahabatnya untuk melakukan hijrah alias mengungsi ketanah Yatsrib (Madinah sekarang ini) guna menghindari kontak fisik lebih jauh ditanah airnya Mekkah al-Mukarromah.
4)     Setelah sekian lama penderitaan demi penderitaan dialami, dengan izin Allah, Nabi Muhammad Saw melakukan pembalasan didalam kerangka mempertahankan diri dan keyakinannya.
5)     Saat kota Mekkah berhasil ditaklukan tanpa perlawanan, Nabi Muhammad Saw justru menyerukan persaudaraan dan memberi jaminan keselamatan kepada penduduk kota itu, termasuk kepada para musuhnya yang dahulu begitu sengit menganiaya dirinya dan para pengikutnya.
6)     Sewaktu Nabi Muhammad Saw didatangi oleh para pendeta Nasrani dari Najran beliau melakukan dialog ke-agamaan dengan penuh persahabatan tanpa ada sedikitpun caci maki keluar, ketika dialog tidak mencapai jalan keluar, Rasul mengakhirinya dengan cara bijaksana melalui suatu sumpah suci yang dinisbatkan langsung kepada nama Allah.

Apa yang dicontohkan pemimpin umat islam tersebut bisa menjadi acuan penyelesaian konflik tanpa memandang suku, agama dan ras apapun. Untuk itu merujuk pada keyakinan umat islam, upaya penyelesaian konflik sosial dapat dilakukan karena sifatnya yang tidak ekslusif khusus untuk penganut islam saja.
Apakah ada dasar agama lain yang bisa menjadi solusi meredam konflik? Dalam ajaran Katholik, penjelasan tentang kasih yang sempurna tersebut adalah sebagai berikut:[24]
1) Pada Injil Lukas, Yesus mau menekankan perintah mengasihi sesama tanpa pandang bulu, dan ini mencapai kesempurnaannya dengan mengasihi bahkan orang yang membenci kita.  Kristus berkata, “Kasihilah musuhmu , berbuatlah baik kepada orang yang membenci kamu…berdoalah bagi orang yang mencaci kamu. Sebab jikalau kamu mengasihi orang yang mengasihi kamu, apakah jasamu? (Luk 6: 27-28, 32) Yesus sendiri melaksanakan ajaran-Nya ini pada saat Ia mendoakan orang-orang yang menganiaya Dia di kayu salib, saat Ia berdoa kepada Bapa, “Ya Bapa, ampunilah mereka sebab mereka tidak tahu apa yang mereka perbuat.” (Luk 23: 34)
2) Pada Injil Yohanes, Yesus mau menekankan perintah untuk mengasihi hingga titik yang tertinggi yaitu sampai pada titik menyerahkan nyawa. Kristus berkata, “Tidak ada kasih yang lebih besar daripada kasih seorang yang memberikan nyawanya untuk sahabat-sahabatnya.” (Yoh 15: 13) Dan ayat ini dipenuhinya dengan menyerahkan Diri-Nya di kayu salib.
3) Kita mengetahui bahwa Yesus menggenapi perintah mengasihi ini sampai pada kesempurnaannya, yaitu menyerahkan nyawa-Nya bahkan kepada para musuh-Nya, yaitu dengan wafat-Nya di salib demi menyelamatkan semua manusia yang hidup dalam dosa, karena dosa memisahkan manusia dengan Allah. Begitu pula dengan ajaran Buddha yang mengajarkan hidup damai dan welas asih kepada semua mahluk hidup.
Ajaran agama ini bisa meredam konflik sosial, dimulai dengan adanya dialog sebagai bentuk solusi konflik tanpa kekerasan. Dialog antar iman ini (maksudnya dialog teologis) bukanlah menyamakan pemahaman masing-masing agama menjadi satu, akan tetapi bertujuan untuk membangun kesadaran bahwa diluar keyakinan dan keimanan kita selama ini, ternyata banyak sekali keyakinan dan keimanan dari tradisi agama-agama selain kita. Dialog teologis menghadapi persolan bagaimana kita memosisikan iman kita ditengah- tengah iman orang lain.[25]
Dasar-dasar ajaran agama diatas berbasis moralitas dan etika, yang secara langsung menghendaki penganutnya untuk mengedepankan sikap kasih sayang dan perdamaian. Membuka suatu masalah dengan dialog, artinya tidak mendahulukan kekerasan (atas nama agama). Ini sekaligus menjadi bukti bahwa agama memang solusi terbaik menghadapi situasi konflik,
Basis ajaran agama mendorong peneliti menemukan sejumlah nilai dan prinsip dasar yang dapat dijadikan landasan penyelesaikan sengketa dari ayat Al-Qur’an dan Hadist yang dapat diklasifikasikan ke dalam beberapa kategori, yaitu : [26]
a.       Nilai yang mendasari filosofi penyelesaian sengketa antara lain : nilai kemuliaan, kehormatan, persamaan, persaudaraan, dan mahabbat.
b.      Nilai yang harus dimiliki para pihak yang bersengketa antara lain : nilai toleran, menghargai hak-hak orang lain, terbuka, rasa hormat, dan kemauan memaafkan.
c.       Nilai yang harus dipegang para pihak yang menyelesaikan sengketa antara lain : nilai adil, keberanian, dermawan, yakin, hikmah, empati, dan menaruh perhatian pada orang lain.
d.      Nilai yang mendasari tujuan akhir penyelesaian sengketa antara lain : nilai kemuliaan, keadilan sosial, rahmah, ihsan, persaudaraan, dan martabat kemanusiaan.
Mohammed Abu Nimer[27] merumuskan 15 prinsip penyelesaian sengketa (konflik) yang dibangun Al-Quran dan dipraktekan Nabi Muhammad. Adapun prinsip-prinsip tersebut adalah :  
1.      Perwujudan Keadilan
Islam telah memberikan kedudukan yang adil antar orang kuat dengan orang lemah bagi seluruh masyarakat. Dalam surat al-Nahl ayat 90, Allah menyatakan yang artinya  “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberI kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran, dan permusnahan. Dia memberikan pengajaran kepada kamu agar kamu dapat mengambil pelajaran.”[28]

2.      Pemberdayaan Sosial
Konsep pemberdayaan sosial dalam Islam ditemukan dalam ajaran ihsan dan khair (berbuat baik).  Esensi ajaran ini adalah pemberdayaan kaum lemah, proteksi kaum miskin, dan kewajiban individual memangku tanggung jawab sosial. Perjuangan melawan kezaliman, membantu orang tak berdaya (fakir) dan meyakinkan persamaan antara semua manusia adalah nilai utama ajaran Al-Quran dan Hadist.
Mekanisme penyelesaian sengketa dirancang untuk memberdayakan kelompok yang terlibat dengan konflik, melalui penyediaan akses yang sama dalam pengambilan keputusan. Para pihak terlibat aktif dalam proses penyelesaian sengketa mereka. Banyak mediator yang menekankan perlunya pemberdayaan, mobilisasi dan akses yang sama dari pihak dalam melakukan negosiasi guna penyelesaian sengketa mereka.[29]

3.      Universalitas dan Martabat Kemanusiaan
Kehidupan seseorang mesti ditujukan untuk melindungi martabat dan kehormatan manusia, “Sungguh Kami ciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya” (at-Tin :4). Dalam islam, setiap orang berhak mendapat perlindungan dan jaminan hidup, dan tidak boleh seorang pun merusak kehidupan orang lain tanpa alasan yang sah dan benar. Penghormatan Islam  terhadap martabat dan kemuliaan manusia, menjadi motivasi penting dalam penyelesaian konflik (sengketa) terutama bagi para pihak yang terlibat.
Al-Quran juga mengajarkan nilai universal dan inklusif dengan semua manusia. Manusia adalah satu dalam komunitas kemanusiaan, meskipun terdapat keragaman budaya dan keyakinan agama. Al-Quran mencatat bahwa keragaman dan perbedaan manusia juga sebagai kehendak Allah supaya “kamu dapat mengenal satu sama lain” (Al-Hujarat :13) dan orang Islam juga mengungkapkan bahwa Tuhan adalah pencipta seluruh manusia.[30]

4.      Prinsip Kesamaan
Islam tidak memandang kemuliaan dan keistimewaan seorang pada ras, etnis, atau kata suku, tetapi Islam memiliki dua kriteria yang membuat orang memiliki kemuliaan yaitu keimanan dan amal sholeh. Dalam salah satu hadist Nabi Muhammad menyebutkan prinsip persamaan antar manusia : “Semua manusia adalah sama seperti samanya gigi sisir. Tidak ada lebih baik orang Arab bila dibandingkan dengan non-Arab, atau tidak ada lebih baik orang kulit putih dari orang kulit hitam, atau orang laki-laki lebih baik dari orang perempuan. Hanya orang yang bertakwalah yang paling mulia di sisi-Nya”. Prinsip tersebut dikemukakan oleh mediator atau arbiter untuk mengingatkan bahwa persaudaraan adalah isi yang harus diwujudkan dalam penyelesaian sengketa.

5.      Melindungi Kehidupan Manusia
Islam mengajarkan bahwa kehidupan manusia adalah bernilai yang mesti dijaga dan dilindungi. Seluruh sumber daya mesti digunakan untuk melindungi kehidupan manusia dan mencegah kekerasan. Dalam Al-Quran : “Barangsiapa yang memelihara kehidupan seseorang, maka seolah olah ia telah memelihara kehidupan semua orang”. Islam bukan hanya melarang menghilangkan jiwa manusia, tetapi Islam juga melarang merusak sumberdaya yang menopang kehidupan manusia.
Penyelesaian sengketa dan membangun damai dalam Islam melibatkan perlindungan manusia, hak, dan martabat dengan mempromosikan persamaan di antara semua orang walaupun mereka berbeda ras, etnis maupun agama.[31]

6.      Perwujudan Damai
Misi Islam adalah menghindari agresi, dan setiap muslim wajib menyelesaikan konflik secara damai. Dalam surat an-Nisa 114 : “Tidak ada kebaikan pada kebanyakan bisikan mereka, kecuali bisikan-bisikan dari orang yang menyuruh memberi sedekah, atau berbuat makruf atau mengadakan perdamaian diantara kamu (manusia). Dan barangsiapa yang berbuat demikian karena mencari keridhaan Allah, kelak Kami memberinya pahala yang benar.”[32]

7.      Pengetahuan dan Kekuatan Logika
Dalam resolusi konflik, pendekatan rasional akan mempercepat lahirnya kesepakatan damai, sehingga dapat menghindari timbulnya kekerasan. Akal dan kebijaksanaan (hikmah) merupakan dua nilai kebajikan dalam Islam, dalam Al-Quran dan Hadist : “Serulah (manusia) kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik, dan bantahlah mereka dengan cara yang baik. Sesungguhnya Tuhanmu, Dialah yang lebih mengetahui tentang siapa yang tersesat dari jalan-Nya dan Dialah yang lebih mengetahui orang-orang yang mendapat petunjuk”(an-Nahl : 125).[33]

8.      Kreatif dan Inovatif
Strategi non kekerasan mendorong kreativitas dan inovasi dalam penyelesaian konflik. Kreativitas dan inovasi dapat melahirkan pilihan-pilihan baru yang membantu mencapai kompromi dengan rasa keadilan. Inovasi dapat lahir dari suatu proses berpikir yang dikenal dengan ijtihad. Ijtihad bukan hanya milik ulama, tetapi juga milik setiap muslim yang memiliki kemampuan menyelesaikan konflik di kalangan mereka.

9.      Saling Memaafkan
Memberi maaf adalah perbuatan yang sangat dihargai dalam Islam, karena maaf dapat menyadarkan orang akan kekeliurannya. “Dan balasan atau kejahatan adalah kejahatan yang serupa, maka barangsiapa yang memaafkan dan berbuat baik, maka pahalanya atas tanggungan Allah. Sesungguhnya Dia tidak menyukai orang-orang yang zalim” (asy-Syura : 40 ).

10.  Tindakan Nyata
Setiap individu bertanggung jawab terhadap setiap perbuatannya. Surat an-Nahl ayat 97 : “Barangsiapa yang mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik, dan sesungguhnya akan Kami berikan balasan kepada mereka pahala yang lebih baik dengan apa yang mereka kerjakan”.
Dalam Islam memiliki tiga tanggungjwab utama yang dapat dilakukan manusia guna menghindari hukuman dari Tuhan : (1) Tanggung jawab kepada Allah dengan sepenuhnya mengamalkan kewajiban agama dengan keyakinan yang sempurna; (2) Tanggung jawab terhadap diri sendiri, dengan kehidupan yang harmoni dengan dirinya sendiri; dan (3) Tanggung jawab terhadap manusia lain, dengan menciptakan kehidupan yang harmoni dan damai dengan mereka.[34]

11.  Perlibatan Melalui Tanggung Jawab Individu
Syekh Nawab Naqvi menegaskan bahwa manusia memiliki kebebasan berkehendak, dan kebebasan menentukan pilihan, karena manusia diciptakan Tuhan memiliki fitrah dan keadilan. Fitrah memiliki kapasitas menghubungkan tanggung jawab individu dengan kesadaran moral dan spiritual. Membangun damai dalam Islam berdasarkan kerangka kerja kepercayaan keagamaan, akan melahirkan partisipasi aktif dalam konteks sosial yang lebih luas.[35]

12.  Sikap Sabar
Perintah yang kuat kepada kaum muslimin untuk menggunakan sabar dalam menghadapi konflik akan memberikan keuntungan. Sabar adalah kualitas penting dari penganut agama sebagai agen perubahan dalam Islam.

13.Tindakan Bersama dan Solidaritas
Dalam Islam dasar solidaritas sangat luas bila dibandingkan dengan masyarakat muslim sendiri, karena asal usul penciptaan manusia adalah sama dari Tuhan. Manusia yang satu mesti menolong manusia yang lain yang memerlukan pertolongannya dan tidak boleh menyia-nyiakan mereka.[36]

14.  Inklusif dan Proses Partisipatif
Membangun damai adalah mendorong partisipasi forum melalui proses terbuka “Bagi orang-orang yang menerima (mematuhi) seruan Tuhannya dan mendirikan shalat, sedang urusan mereka dan mereka menafkahkan sebagian rezeki yang Kami berikan kepada mereka” (as-Syura :38).
Proses pengambilan keputusan didasarkan pada prinsip demokratis : (1) pengaturan Islam adalah untuk umat; (2) komunitas sebagai keseluruhan kuntuk menjalankan perintah agama, mengutamakan kepentingan umum; (3) kebebasan adalah hak semua orang; (4) penindasan dilarang; (5) semua orang adalah sama dari asal usul mereka.[37]

15.  Pluralisme dan Keagamaan
Keragaman dan perbedaan merupakan realitas dan sunnatullah dalam kehidupan. Karena menghargai dan menerima perbedaan yang melekat pada orang lain, pada hakikatnya menjalankan sunnatullah dan menghormati eksistensi diri serta keberagaman ciptaan Tuhan.
Dari uraian tersebut dapat disimpulkan bahwa Al-Quran dan Sunah Rasulullah telah menempatkan sejumlah prinsip penyelesaian sengketa baik untuk lingkup peradilan maupun diluar pengadilan.[38]

5.      Peran Tokoh Agama

Tokoh agama berperan sebagai subyek yang memberi teladan kepada para umatnya dalam segala situasi. Dalam upaya agama sebagai solusi konflik sosial, berikut ini fakta-fakta keterlibatan tokoh agama sebagai bagian dari unsur masyarakatmeyelesaikan konflik sosial.
1)     FPI telah mengundang pastor dan pendeta ke markasnya  pada 16 Agustus 2015 untuk diskusi dan menyatukan persepsi  saling menghormati dan menjaga toleransi beragama. [39]
2)     Forum Komunikasi Gerakan Pemuda Lintas Agama Republik Indonesia.
3)     Forum Kemitraan Umat Beragama ( FKUB )
4)     Forum Lintas Agama
5)     Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Riau bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) menyepakati perjanjian toleransi antarumat beragama. Kesepakatan ini dilakukan guna menangkal ekses insiden di Tolikara, Papua.[40]

Selanjutnya, bagaimana peran Departemen Agama selaku agen pemerintah dalam  mengatasi permasalahan konflik sosial? Dalam hal ini Depag memiliki rencana startegi berkala setiap lima tahun sekali. Di bidang kehidupan beragama sasarannya  adalah,  terwujudnya  suatu  kondisi keberagamaan   masyarakat   yang   dinamis   dan   mampu   mendukung   percepatan pembangunan nasional, yang ditandai dengan, antara lain:[41]
a).Meningkatnya   pemahaman   dan   perilaku   keagamaan   umat   beragama   yang seimbang, moderat dan inklusif.
b).Meningkatnya  motivasi  dan  partisipasi  umat  beragama  dalam  pembangunan nasional.
c).Menurunnya  aliran  sempalan  dan  tindakan  kekerasan  yang mengatasnamakan agama.
d).Meningkatnya  kualitas  pribadi  umat  beragama  yang  berakhlak  mulia  dan beretika.
e).Meningkatnya  harkat  dan  martabat umat  beragama  dalam  membangun  jati  diri bangsa.
f).Meningkatnya peran umat beragama dalam membangun harmoni antar peradaban.
g).Meningkatnya pemberdayaan potensi ekonomi keagamaan.
h).Menguatnya sinergi kebijakan dalam pengelolaan potensi ekonomi keagamaan.
i).Meningkatnya akses umat beragama terhadap sumberdaya ekonomi keagamaan dalam upaya meningkatkan taraf hidup dan kesejateraan umat beragama.
j).Meningkatnya peran dan kualitas penyuluh agama.
           k).Meningkatnya pelayanan administrasi keagamaan sesuai
                dengan SPO (StandarProsedur Operasional).
Sasaran strategis bidang kerukunan umat beragama adalah terwujudnya kehidupan harmoni intern dan antar umat beragama sebagai pilar kerukunan nasional yang ditandai dengan, antara lain:[42]
a).Meningkatnya dialog dan kerjasama antar umat beragama dalam rangka memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa
b).Meningkatnya peran Indonesia dalam dialog lintas agama di dunia Internasional.
c).Meningkatnya harmoni intern dan antar umat beragama.
d).Berdirinya Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) di setiap Kabupaten/Kota.
e).Berkembangnya pemahaman keagamaan masyarakat berwawasan multikultural, gender  dan HAM.
f).Tersedianya program siaga dini pencegahan konflik umat beragama.
Rencana strategis Depag ini sekaligus memuat unsur tindakan preventif, represif dan pre-emtif jika terjadi konflik sosial mewakili unsur pemerintahan.


b.        Apakah ajaran agama membenarkan tindakan represif  untuk mengatasi konflik sosial?

Pada saat terjadinya konflik sosial, ajaran agama dapat berperan represif. Dalam islam ada hukum syariah yang membenarkan tindakan represif. Pada tingkatan yang lebih ringan, tindakan represif dilakukan  dengan memberi tindakan berupa teguran lisan, lalu teguran lisan yang agak keras, jika tidak juga menjadi lebih baik bahkan melampaui batas,  dapat dilakukan teguran fisik. Tindakan fisik ini merupakan tindakan yang paling akhir dilakukan. Tingkatan ini biasanya dilakukan kepada mereka (terutama anak-anak) yang susah untuk disuruh shalat.
Pada konflik yang lebih ekstrim tentu ada aturan yang lebih sesuai untuk itu. Di dalam ajaran Islam, bahasan-bahasan tentang kejahatan manusia berupaya preventif dan represif dijelaskan dalam Fiqih Jinayah.[43] Islam  sebagai  agama  “Rahmatan  lil-Alamin“  dengan  hukum-hukum  syara’nya  datang  untuk  menciptakan  kemaslahatan  manusia  kembali  pada lima  aspek  kehidupan  yang  tergabung  ke  dalam al-Dharuriyah  al-khamsah, yaitu: (1)  melindungi  agama  (din),  (2) melindungi  jiwa (nafs), (3) melindungi akal (aql), ( 4 ) melindungi keturunan (nasab) atau kehormatan (ird), dan  (5)  melindungi  harta  benda  (mal).[44] 
Dengan  demikian  Islam sangat  melarang  segala  pelanggaran  dan  tindak  kejahatan  yang  mengalami lima  hal  tersebut. Jika larangan tersebut dilanggar (termasuk bila perbuatan yang dilarang itu menjadi konflik sosial yang besar dan berkepanjangan)  maka, hukum syariah islam (jinayah/jarimah) menjadi solusi bersifat preventif, represif sekaligus memuat unsur tindakan pre-emtif.

C.     Kesimpulan

Pada prinsipnya semua agama mengajarkan kebaikan dan menganjurkan perdamaian. Bagaimanapun agama adalah kebutuhan rohani yang amat fundamental, dimana ada sisi –sisi dalam kehidupan manusia yang tidak mampu dijangkau oleh kemampuan dan dipenuhi oleh kebutuhan jasmani saja.
Ajaran agama bukan hanya berisi perintah dan larangan, tetapi juga pedoman, norma-norma, petunjuk hidup mana yang seharusnya dilakukan dan mana hal-hal yang sebaiknya  ditinggalkan.
 Orang yang yakin dan patuh pada ajaran agama, biasanya tata perilakunya akan terkendali dari bentuk perilaku menyimpang.  Agama adalah motivator alami  yang mendorong manusia agar selalu hidup baik dan teratur. Inilah peran agama sebagai salah satu bentuk pengendalian sosial.
Terhadap pelanggaran terhadap norma–norma agama dan norma sosial, agama memiliki tatacara sendiri yang  pertama-tama sangat menganjurkan kepada tindakan dengan pendekatan persuasif, edukatif dan preventif. Membuka dialog antar umat beragama adalah salah satu bentuk tindakan preventif yang amat disukai dalam misi agama menyebar kebaikan dimuka bumi.
Dialog antar umat agama, termasuk dialog teologis, bukanlah menyamakan pemahaman masing-masing agama menjadi satu, tetapi lebih melihat kepada bagaimana memosisikan iman kita ditengah iman umat agama lain.
Adapun tindakan represif dalam mengatasi konflik sosial tetap diakomodir oleh ajaran agama sepanjang  memiliki aturan hukum yang pasti dan jelas dan tetap mengedepankan moralitas dan etika. Tindakan tersebut ditujukan untuk perubahan agar menjadi lebih baik, mengatur yang tidak teratur, mendisiplinkan yang tidak disiplin, karena pada dasarnya manusia menyukai keetraturan dalam hidupnya.
Menurut Soekanto[45] kehidupan  yang teratur dan sepantasnya menurut manusia  adalah berbeda-beda, oleh karena itu diperlukan patokan-patokan yang berupa kaidah-kaidah. Kaidah merupakan pedoman–pedoman perihal tingkah laku atau perikelakuan yang diharapkan. Dengan demikian, ajaran agama sebagai pembentukan akhlak yang tepat bagi tiap individu (umat) yang bersifat mutlak adalah tepat. Pemahaman agama yang benar dapat mencegah manusia untuk menciptakan konflik dengan sesama.


D.    DAFTAR PUSTAKA

A. Djazuli.  Dalam Pengantar Fiqh Jinayah (Upaya Menanggulangi Kejahatan Dalam Islam). Cet.3. Jakarta : Raja Grafindo, 2000.
Abdul Wahab Khalaf, Ilmu Ushul Alfiqh, (Kairo : Da’wah Islamiyah Al Azhar), tt.
Agam Fatih Herlambang dll,  Fungsi dan Peran Iislam Dalam Kehidupan, Makalah Agama  pada Akademi Keperawatan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah ,2012 / 2013.
Betty Mauli Rosa Bustam dan Tim. Sejarah Sastra Arab dari Beragam Perspektif. cet. I. Yogyakarta : Deepublish. 2015.
Budhy Munawar Rachman. Argumen Islam Untuk Pluralisme. Grasindo, 2010.
Coser, Lewis. The Function of Social Conflict. New York: Free Press. 1956. pg. 151-210.
Durkheim, E. (1915) The Elementary Forms of the Religious Life. London: George Allen & Unwin, p.10.
Ishomuddin,  Pengantar Sosiologi Agama, Jakarat: PT. Ghalia Indonesia-UMM Press, 2002.
Hotrun Siregar, Gagasan Pembaharuan Pemikiran Islam Nurcholish Madjid : Suatu Pandangan Politik, ( Mega Kreasi Media Publishing), 2010
Imam Muhni, Djuretna A.  Moral dan Religi Menurut Emile Durkheim&Henry Bergson. Yogyakarta: Kanisius.1994.
Jalaludin Rakhmat. Psikologi Agama. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada. 2007.
Soerjono Soekanto. Sosiologi Suatu Pengantar, Edisi Ketiga. Jakarta : Rajawali Press.1987.
Syarif Moeis, Perspektif Keanekaragaman Sosial, Disajikan dalam diskusi Jurusan Pendidikan Sejarah FPIPS UPI Bandung, 2008.
Zainal Arifin Abbas. Perkembangan Pemikiran Terhadap Agama. Jakarta: Pustaka Alhusna, 1984. h. 72.

Sumber Internet

Arum Puspitarini Blog, “Fungsi Agama,” http://apuspitarini.blogspot.com/2014/01/fungsi-agama.html, diunduh pada 15 Agustus 2015.
CNN Indonesia, Insiden Tolikara Bukan Hanya Konflik Agama, 20/07/2015, http://www.cnnindonesia.com/nasional/20150720145313-20-67278/insiden-tolikara-bukan-hanya-konflik-agama/, diunduh 14 Agustus 2015.
Departemen Agama RI, “Visi, Misi, dan Tujuan Kementerian Agama,” http://kemenag.go.id/file/dokumen/BAB2.pdf, diunduh 15 Agustus 2015.
Khotazimah, “Mediasi Dalam Hukum Syarhttp://khotyb.blogspot.com/2014/06/blog-post_18.htmliah,”  dalam blog KhotybulUmam, , diunduh 15 Agustus 2015.

Kompas.com, Polri: Konflik Sampang karena Asmara, 3 September 2012, http://nasional.kompas.com/read/2012/09/03/14244721/Polri.Konflik.Sampang.karena.Asmara, diunduh  14 agustus 2015.
Merdeka online, 16 Agustus 2015.
M. Dahlan Al Barry, dalam Dalam Arianti Youli Blog. “Peran dan Fungsi Agama dalam Masyarakat,” http://ariantiyoulie.blogspot.com/2013/11/peran-dan-fungsi-agama-dalam-masyarakat.html, diunduh pada 14-08-2015.
Viva.co, Tokoh Lintas Agama di Riau Teken Kesepakatan Damai, http://nasional.news.viva.co.id/news/read/652743-tokoh-lintas-agama-di-riau-teken-kesepakatan-damai, 18-08-2015.
Wijang Angga Kurniawan, Konflik Agama di Poso, makalah pada Universitas Kristen Satya Wacana, Salatiga, 2012.



[1] Soerjono Soekanto,  Sosiologi Suatu Pengantar, (Jakarta: Rajawali Pers), 2007.
[2] Lewis Coser, The Function of Social Conflict. (New York: Free Press), 1956, pg. 151-210.
[3] Ibid.,
[4] Ibid.,
[5] Hotrun Siregar, Gagasan Pembaharuan Pemikiran Islam Nurcholish Madjid : Suatu Pandangan Politik, ( Mega Kreasi Media Publishing), 2010, hlm.112.
[6]Dalam Syarif Moeis, Perspektif Keanekaragaman Sosial, Disajikan dalam diskusi Jurusan Pendidikan Sejarah FPIPS UPI Bandung, 2008.
[7]Kompas.com, Polri: Konflik Sampang karena Asmara, 3 September 2012, http://nasional.kompas.com/read/2012/09/03/14244721/Polri.Konflik.Sampang.karena.Asmara, diunduh  14 agustus 2015.
[8] Wijang Angga Kurniawan, Konflik Agama di Poso, makalah pada Universitas Kristen Satya Wacana, Salatiga, 2012.
[9] CNN Indonesia, Insiden Tolikara Bukan Hanya Konflik Agama, 20/07/2015, http://www.cnnindonesia.com/nasional/20150720145313-20-67278/insiden-tolikara-bukan-hanya-konflik-agama/, diunduh 14 Agustus 2015.
[10] Soerjono Soekanto,  Sosiologi Suatu Pengantar, Edisi Ketiga, (Jakarta : Rajawali Press), 1987. hlm.
[11] Ibid.,
[12]Tempo, “Mereka Ditelanjangi, Diperkosa dan Dibunuh,” Edisi 16/03 - 20/Juni/1998. http://tempo.co.id/ang/min/03/16/utama.htm, diunduh 18 Agustus 2015.
[13] Soerjono
[14] Tempo, op.cit.,
[15] Ibid.,
[16] Ibid.,
[17]Zainal Arifin Abbas. Perkembangan Pemikiran Terhadap Agama. (Jakarta: Pustaka Alhusna), 1984, hlm. 72.
[18]Agam Fatih Herlambang dll,  Fungsi dan Peran Iislam Dalam Kehidupan, Makalah Agama  pada Akademi Keperawatan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah ,2012 / 2013.
[19] M. Dahlan Al Barry, dalam Dalam Arianti Youli Blog. “Peran dan Fungsi Agama dalam Masyarakat,” http://ariantiyoulie.blogspot.com/2013/11/peran-dan-fungsi-agama-dalam-masyarakat.html, diunduh pada 14-08-2015.
[20] Ibid.,
[21] Betty Mauli Rosa Bustam dan tim, Sejarah Sastra Arab dari Beragam Perspektif, cet. I. (Yogyakarta : Deepublish ), 2015. hlm. 93.
Arum Puspitarini Blog, “Fungsi Agama,” http://apuspitarini.blogspot.com/2014/01/fungsi-agama.html, diunduh pada 15 Agustus 2015.
[22] Jalaludin Rakhmat, Psikologi Agama, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada), 2007.
[24] Katolisitas. org, Luk: mengasihi musuh, Yoh: mengasihi sahabat?, http://www.katolisitas.org/1353/luk-mengasihi-musuh-yoh-mengasihi-sahabat, diunduh 16 Agustus 2015.

[25] Budhy Munawar Rachman, Argumen Islam Untuk Pluralisme, hlm. 193.
[26] Khotazimah , “Mediasi Dalam Hukum Syariah,”  dalam blog Khotybul Umam, http://khotyb.blogspot.com/2014/06/blog-post_18.html, diunduh 15 Agustus 2015.
[27] Ibid.,
[28] Ibid.,
[29] Ibid.,
[30] Ibid.,
[31] Ibid.,
[32] Ibid.,
[33] Ibid.,
[34] Ibid.,
[35] Ibid.,
[36] Ibid.,
[37] Ibid.,
[38] Ibid.,
[39] Merdeka online, 16 Agustus 2015.
[40] Viva.co, Tokoh Lintas Agama di Riau Teken Kesepakatan Damai, http://nasional.news.viva.co.id/news/read/652743-tokoh-lintas-agama-di-riau-teken-kesepakatan-damai, 18-08-2015.
[41]Departemen Agama RI, “Visi, Misi, dan Tujuan Kementerian Agama,” http://kemenag.go.id/file/dokumen/BAB2.pdf, diunduh 15 Agustus 2015.
[42] Ibid.,
[43] A. Djazuli ; dalam Pengantar Fiqh Jinayah (Upaya Menanggulangi Kejahatan Dalam Islam), Jakarta : Raja Grafindo Persada cet 3, 2000 hlm 5.
[44] Abdul Wahab Khalaf, Ilmu Ushul Alfiqh, (Kairo : Da’wah Islamiyah Al Azhar, tt), hlm, 200.

[45] Soekanto, op.cit. hlm. 176.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar