Selasa, 25 Agustus 2015

PENGADUAN DALAM PERSFEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM PIDANA NASIONAL


Latar belakang dalam membahas masalah yang akan diuraikan dalam tulisan ini dihantar melalui cerita sebagai berikut.
Pada masa Khalifah Umar bin Khattab berkuasa, ketika itu beliau tengah berkhutbah disebuah mesjid di kota Madinah tentang keadilan dalam permerintahan islam. Pada saat itu muncul seorang lelaki asing dalam masjid, sang khalifah menghentikan khutbahnya sejenak, lalu melanjutkan lagi.
“ Sesungguhnya seorang pemimpin diangkat diantara kalian dan bukan dari bangsa lain”. “Pemimpin itu harus berbuat untuk kepentingan kalian, bukan untuk kepentingan dirinya, golongannya dan bukan untuk menindas kaum lemah, maka kepada orang yang ditindas diberikan haknya untuk mengajukan gugatan pada pemimpin itu, begitu pula jika ada pemimpin yang menghina seseorang dimuka umum maka yang dihina diberikan haknya untuk membalas hal yang sama.”
Tiba tiba lelaki asing tadi bangkit dan berkata, “ ya amirul mukminin, saya datang jauh dari Mesir hanya untuk bertemu dengan tuan.” “Katakanlah apa tujuanmu itu”, kata khalifah.
“ Saya telah dihina dimuka umum oleh Amr bin Ash, gubernur Mesir. Dan sekarang saya ingin menuntutnya hukuman yang sama”.
“´Ya saudaraku, apakah benar ucapanmu?” tanya khalifah ragu ragu. “ “Ya, amirul mukminin, benar adanya.”
“ Baiklah, kepadamu kuberikan hak yang sama untuk menuntut balas, tetapi kau harus mengajukan empat orang saksi, dan kepada Amr bin Ash diberikan dua orang pembela, bila tak ada yang membela kau dapat membalasnya dengan memukulnya 40 kali.”
“Baik ya amirul mukminin.” Jawab orang itu dan segera pergi menuju Mesir. Ketika sampai di Mesir orang itu segera menyampaikan keperluannya pada Amr bin Ash. “Ya Amr, sesungguhnya seorang pemimpin diangkat oleh rakyat, dari rakyat untuk rakyat. Bukan untuk golongannya, tidak boleh sewenang wenang, tidak menindas yang lemah dan mengambil hak yang bukan miliknya. Khalifah Umar bin Khattab telah memberi izin kepada saya untuk memperoleh hak saya dimuka umum.”
“Apakah kamu akan menuntut gubernur?” tanya yang hadir. “ Ya, demi kebenaran.” Tapi dia kan gubernur kita,” sela yang lain.
“Seandainya amirul mukminin yang menghina saya, sayapun akan menuntutnya.”
“Apakah amirul mukminin tidak menanyakan saksimu?, tanya Amr bin Ash.
“Ya, saudara saudaraku, aku minta demi Allah kalian yang mendengar dan melihat kejadian itu agar berdiri.” Maka banyaklah yang berdiri.
“Apakah kamu akan memukul gubernur?”. “Ya. Saya akan pukul 40 kali.” “tukar saja dengan uang pengganti pukulan itu,”. “ Tidak, walau seluruh mesjid ini berisi perhiasan, aku takkan melepaskan hak ku itu,”
“Baiklah, mungkin engkau lebih suka demi kebaikan nama gubernur kita, biar kami jadi penggantinya,” ujar hadirin. “ Saya tak mau pengganti”.
“Kau memang keras kepala!”.
Demi Allah, umat islam takkan maju bila terus begini. Mereka membela pemimpinnya yang salah.” Ujar orang asing tadi sambil pergi berlalu meninggalkan tempat.
Gubernur Amr bin Ash serta merta menyuruh anak buahnya memanggil orang asing tadi. Ia menyadari hukuman Allah diakhirat akan tetap menantinya.
“ Ini rotan, ambillah, laksanakan hakmu”, kata gubernur Amr bin Ash sambil membungkuk siap menerima hukuman balasan.
“Apakah dengan kedudukanmu sekarang ini engkau merasa mampu untuk menghindari hukuman ini? Ujar lelaki asing itu.
“Tidak, jalankan saja hak mu,” jawab gubernur.
“ Sekarang aku memaafkan mu,” kata lelaki asing itu sambil memeluk gubernur.

Demikianlah hukum islam menempatkan manusia diatas tempat yang terhormat , siapa yang bersalah harus bertanggungjawab atas perbuatannya.
Cerita diatas terjadi pada masa khulafa ar rasyidin, menceritakan bahwa suatu atau (beberapa) tindak pidana hanya dapat dituntut berdasarkan pengaduan. Lelaki asing dalam cerita tadi datang dari Mesir menuju Madinah untuk mengadukan persoalan hukumnya pada amirul mukminin (pemimpin umat islam di jazirah Arab) Umar bin Khattab yang pada waktu itu menjabat sebagai Khalifah. Jika saja orang asing itu tidak mengadu, maka persoalan hukum antara dirinya dan gubernur Amr bin Ash tak akan diproses. Adanya pengaduan itu membuka proses hukum pidana berupa penghinaan yang dilakukan gubernur Mesir kepada seorang rakyatnya, meski yang dihadapi lelaki asing itu seorang Gubernur yang memiliki nama baik tetapi pengaduan itu tetap dilakukan. Hal ini didasarkan pada pertimbangan bahwa dalam beberapa kejadian, mengingat kepentingan pribadi dari orang yang dikenai tindak pidana akan lebih besar dirugikan apabila perkara itu dituntut dibandingkan dengan kerugian kepentingan umum bila tidak dilakukan penuntutan.

Berdasarkan latar belakang masalah diatas, maka perumusan masalah dibatasi pada :
1. Pengaduan sebagai proses hukum dalam suatu perkara pidana;
2. Contoh kasus adalah “ penghinaan dimuka umum oleh penguasa”.
3. Hukum islam menyelesaikan perkara dengan cepat dan lebih mengutamakan keadilan dan perdamaian .

Dalam hukum islam, tindak pidana atau delik disebut dengan “jarimah” atau “jinayah”. Imam Al Mawardi memberikan definisi jarimah sebagai berikut :
“Jarimah atau tindak pidana adalah perbuatan perbuatan yang dilarang oleh syara’, yang diancam oleh Allah SWT dengan hukuman had atau ta’zir."

Dalam Al Quran Surat Al Maidah ( ayat 48) : 48. "....Dan Kami telah turunkan kepadamu Al Quran dengan membawa kebenaran, membenarkan apa yang sebelumnya, yaitu kitab kitab (yang diturunkan sebelumnya) dan batu ujian terhadap kitab kitab yang lain itu, maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang Allah turunkan dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka dengan meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu. Untuk tiap tiap umat diantara kamu Kami berikan aturan dan jalan yang terang. Sekiranya Allah menghendaki, niscaya kamu dijadikan-Nya satu umat (saja), tetapi Allah hendak menguji kamu terhadap pemberian-Nya kepadamu, Maka berlomba-lombalah berbuat kebajikan. Hanya kepada Allah lah kembali kamu semuanya, lalu diberitahukan-Nya kepadamu apa yang telah kamu perselisihkan itu."

Yang dimaksud dengan tindak pidana aduan ialah :
Pasal 25 RKUHP :
a. Dalam hal-hal tertentu, tindak pidana hanya dapat dituntut atas dasar pengaduan (ayat 1 RUKUHP draft 2006).
b. Beberapa tindak pidana hanya dapat dituntut berdasarkan pengaduan. Hal ini didasarkan pada pertimbangan bahwa dalam beberapa kejadian, mengingat kepentingan pribadi dari orang yang dikenai tindak pidana akan lebih besar dirugikan apabila perkara itu
dituntut dibandingkan dengan kerugian kepentingan umum bila tidak dilakukan penuntutan. (penjelasan pasal 25 ayat 1 RUKUHP draft 2006).

Konsep Pengaduan Menurut Hukum Islam
Dalam surat Al Mujadilah 58 (1): "1. Sesungguhnya Allah telah mendengar Perkataan wanita yang mengajukan gugatan kepada kamu tentang suaminya, dan mengadukan (halnya) kepada Allah. dan Allah mendengar soal jawab antara kamu berdua. Sesungguhnya Allah Maha mendengar lagi Maha melihat [1461]. "

Kasus pengaduan hampir setiap hari terjadi, khususnya pengaduan atas tindakan pejabat negara atau penguasa yang dilakukan rakyat. Masa sekarang ini kesempatan masyarakat untuk mengadukan perbuatan pejabat/penguasa yang bertindak melampaui batas atau melangar hukum sudah mendapatkan tempat tersendiri, dengan begitu masyarakat memainkan fungsinya sebagai alat social control terhadap penguasa. Berbeda dimasa lalu, sulit untuk mengadukan perbuatan pejabat/penguasa yang terjadi, masyarakat (rakyat) selalu pada posisi yang lemah, salah dan kalah.

Berbeda dengan konsep hukum islam. Saat pejabat menghina seorang rakyatnya dimuka umum, maka rakyat tersebut dapat mengadukan perkaranya kepada khalifah, qadhi tertinggi masa itu untuk melakukan penuntutan. Dalam cerita diatas digambarkan bahwa saat orang asing itu dihina Gubernur Amr bin Ash, peristiwanya terjadi di Mesir. Khalifah Umar bin Khattab berada di Madinah. Tentu tak tahu menahu. Namun konsep hukum islam, bahwa pemimpin diangkat dari antara rakyat adalah untuk kepentingan rakyat, bukan pribadi atau golongannya. Sehingga sama hak dan kewajiban hukumnya dengan rakyat. Maka bila ada pemimpin yang zalim terhadap rakyatnya, rakyat bisa mengajukan gugatan/menuntut pemimpin atau penguasa tersebut, termasuk lelaki asing tadi.
Bilamana lelaki asing dalam cerita tersebut tidak datang mengadu pada Khalifah, maka tidak ada proses hukum untuk sang Gubernur. Jadi, pengaduan itu adalah dasarnya sang Gubernur Amr bin Ash bisa di tuntut. Ketika izin menuntut diberikan oleh Khalifah Umar bin Khattab, tuntutan harus dengan dasar jujur, tidak dibuat buat. Agar bisa dituntut maka harus ada saksi minimal 4 orang, hukum islam ini sejalan dengan azas hukum pidana unus testis nullus testis satu saksi bukan saksi. Kemudian terhadap orang yang akan dituntut ( Gubernur Amr bin Ash) harus didampingi dua orang pembela, maka bilamana tak ada, Gubernur (orang yang dituntut) dapat dijatuhi hukuman 40 kali pukulan.

Konsep hukum ini sungguh jelas, karena pertama dan haq adalah harus benar benar “benar” jujur dan tidak boleh bersaksi bohong. Apalagi Khalifah Umar bin Khatab saat itu amat disegani dan ditakuti karena kejujuran dan ketegasannya. Dilarang membela penguasa yang salah, maka pada peristiwa diatas tak satu orangpun hadirin yang berdiri menyatakan pembelaan terhadap Gubernur Amr bin Ash, namun 4 orang berdiri memberi kesaksian yang benar dan jujur terhadap lelaki asing tersebut.
Konsep kejujuran dalam bersaksi ini terdapat dalam sumber hukum islam yakni Al Quran surat : An’nisaa’(4) : 135 :

135. "Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu orang yang benar-benar penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah biarpun terhadap dirimu sendiri atau ibu bapa dan kaum kerabatmu. jika ia Kaya ataupun miskin, Maka Allah lebih tahu kemaslahatannya. Maka janganlah kamu mengikuti hawa nafsu karena ingin menyimpang dari kebenaran. dan jika kamu memutar balikan (kata-kata) atau enggan menjadi saksi, maka sesungguhnya Allah adalah Maha mengetahui segala apa yang kamu kerjakan."

Kemudian pada ayat 1 surat Al Mujadilah, diterangkan ikhwal turunnya surat itu karena Rasulullah Saw telah didatangi seorang wanita yang melakukan pengaduan atas ulah suaminya, yakni mencampakan istrinya namun tidak memberikan kepastian hukum akan statusnya. Saat itu rasulullah menyatakan belum ada keputusan Allah Swt atas perkara tersebut. Namun wanita itu tetap meminta keputusan hukum dari Rasulullah maka turunlah ayat tersebut. Pada perkara wanita bernama Khaulah tersebut dapat diperinci sebagai berikut. Ia datang menghadap rasulullah Saw untuk melakukan pengaduan atas tindakan suaminya yang menyamakan dirinya dengan ibu kandung suaminya (zihar) yang berarti wanita itu tak lagi dianggap istri oleh suaminya.
Maka diputus oleh Rasulullah beradasar perintah Allah Swt dalam ayat 2 sampai ayat 4 surat Al Mujadilah. Jadi, bilamana wanita tadi tak datang mengadu maka wanita tadi tak mendapat keadilan atas peristiwa yang menimpanya, tak ada proses hukum untuk suaminya yang berbuat zalim terhadapnya. Dari pengaduan tersebut turunlah perintah Allah untuk menyelesaikan kasus zihar dengan hukum yang jelas (dari Allah).
Dari kedua contoh kasus, dapat ditarik kesimpulan bahwa pengaduan hampir sama dengan laporan. Bahwa pengaduan ada yang bersifat relative dan mutlak. Tidak semua kasus dapat diadukan tergantung kehendak si pengadu, namun adapula pengaduan yang harus dilakukan dan kemungkinan untuk dicabut kembali sudah tidak memungkinkan (proses tetap dilanjutkan sampai kepersidangan). Delik aduan adalah satu satunya tindak pidana yang masih milik korban dan keluarganya. Maka dalam kedua contoh kasus diatas adalah kemauan dari korban sendiri.

Pengaduan Menurut Hukum Pidana Nasional

1. Definisi Pengaduan
Uraian yang relative jelas tentang pengaduan terdapat pada ketentuan pasal 1 angka 25 KUHAP yang menyatakan :
“Pengaduan adalah pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang untuk menindak menurut hukum seorang yang telah melakukan tindak pidana aduan yang merugikannya”.

2. Dalam RUKUHP definisi pengaduan terdapat pada penjelasan pasal 25 ayat (1) seperti telah disebutkan diatas.
Pihak yang dapat membuat pengaduan adalah pihak yang memiliki kepentingan, pihak korban atau keluarga korban, oleh karenanya pengaduan selalu disertai dengan permintaan agar terhadap pelaku dapat dilakukan tindakan tindakan hukum.

3. Persamaan secara formil antara pengaduan dan laporan
Secara formil pengaduan dan laporan memiliki kesamaan antara lain :
a. Seseorang atau masyarakat yang menjadi korban atau keluarganya;
b. Organisasi masyarakat;
c. Organisasi Politik;
d. Lembaga Swadaya Masyarakat, sesuai maksud dan tujuan pendirianya;
e. Instansi pemerintah terkait.

4. Siapa dan dalam hal apa pengaduan dapat dilakukan

Pengaduan dapat dilakukan dalam hal terjadinya suatu tindakan yang dilakukan oleh pihak lain dimana tindakan tersebut mengakibatkan atau menimbulkan kerugian bagi pihak lain atau disebut juga pelanggaran. Pelanggaran terjadi tidak hanya dilakukan oleh individu secara pribadi atau kelompok, bisa juga terjadi pelaku pelanggaran adalah aparat pemerintah/Negara, bahkan kaum professional. Dalam hal apa seorang aparat negra/pemerintah atau professional dikatakan melakukan suatu pelanggaran? Jawabnya pada saat melaksanakan tugas dan fungsinya.

Penyelesaian Perkara Menurut Hukum Islam Dan Hukum Nasional

1. Menurut Hukum Islam

Lihat ketentuan surat Al Araf ayat 29 :

29. Katakanlah: "Tuhanku menyuruh menjalankan keadilan". dan (katakanlah): "Luruskanlah muka (diri)mu[533] di Setiap sembahyang dan sembahlah Allah dengan mengikhlaskan ketaatanmu kepada-Nya. sebagaimana Dia telah menciptakan kamu pada permulaan (demikian pulalah kamu akan kembali kepadaNya)".

Bahwa diperintahkan kepada manusia untuk berlaku adil, tidak pandang bulu. Dalam hukum pidana islam ada dikemukakan jenis jenis tindak pidana yang terdapat dalam al quran yang dikelompokan kedalam tiga bagian yakni :
1) Jarimah jarimah yang hukumannya langsung ditetapkan dalam Al Quran, disebut jarimah “ hudud” jarimah ini ada enam macam :
Pembunuhan dan perlukaan, zina, perampokan, pencurian, penuduhan zina dan pemberontakan.
2) Jarimah jarimah yang jenisnya disebutkan Al Quran tapi hukumannya ditetapkan rasulullah disebut “jarimah syibhul hudud.” Jarimah ini untuk kasus riddah, homoseksual dan minum minuman keras.
3) Jarimah jarimah yang jenisnya disebutkan Al Quran secara rinci tapi hukumannya sama sekali tak disebutkan, disebut “ ghair hudud” atau disebut pula jarimah ta’zir. Kurang lebih ada 30 macam jarimah ta zir ini diantaranya adalah zihar dan penghinaan terhadap orang lain.

Pada contoh kasus penghinaan dan zihar diatas, maka masuk dalam kelompok jarimah ta’zir. Ta’zir menurut istilah imam Al Mawardi adalah “hukuman yang bersifat pendidikan atas perbuatan dosa (maksiat) yang hukumannya belum ditentukan syara”.
Rasulullah bersabda : dari Abi Burdah Al Anshari r.a. bahwa ia mendengar Rasulullah Saw bersabda, “ seseorang tidak boleh dijilid (dicambuk) diatas sepuluh cambukan, kecuali dalam tindak pidana yang hukumannya sudah ditentukan oleh Allah SWT.” (Muttafaq alaih.)
Dalam hukum islam hadist itulah batasan hukum maksimal bagi penghinaan, bahkan islam sangat mengutamakan permaafan/perdamaian dengan tak mengabaikan hak orang yang menjadi korban untuk menuntut.
Lalu, siapakah lembaga yang berwenang melaksanakan hukum pidana dalam islam? Jawabannya terdapat dalam Al Quran surah An Nisa ayat 59 :
" Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya."

2. Menurut Hukum Pidana Nasional
Setiap perkara yang diselesaikan melalui proses persidangan di Pengadilan pada umumnya berakhir dengan suatu keputusan hukum, baik vonis penjara, denda atau dibebaskan dari segala tuntutan hukum. Hukuman atau sanksi yang dianut hukum pidana membedakan hukum pidana dengan hukum yang lain. Hukuman dalam hukum pidana ditujukan untuk memelihara keamanan dan pergaulan hidup yang teratur.
Di Indonesia, penghinaan diancam dengan pidana minimal 9 bulan (pasal 310 ayat (1) KUHP ) dan maksimal 1 tahun 4 bulan ayat (2).
Meski terbuka peluang untuk berdamai namun hal itu amat jarang terjadi. Hukuman penjara paling diminati terutama oleh orang yang menuntut.

PENUTUP

Pengaduan adalah delik yang sifatnya masih dimiliki si korban atau keluarganya. Artinya terserah kepada kehendak korban/sipengadu. Apakah akan menuntut haknya atau tidak.
Dalam RUKUHP delik aduan hanya dapat dituntut berdasarkan pengaduan. Pertimbanganya adalah bahwa dalam beberapa kejadian, mengingat kepentingan pribadi dari orang yang dikenai tindak pidana akan lebih besar dirugikan apabila perkara itu dituntut dibandingkan dengan kerugian kepentingan umum bila tidak dilakukan penuntutan. Artinya RUKUHP meskipun menjamin hak hak pribadi seseorang, namun kepentingan umum tetap harus lebih diutamakan, prinsip ini sejalan dengan hukum islam yang lebih mengutamakan kepentingan umum dari pada kepentingan pribadi.
Dalam KUHP delik aduan bisa dicabut kembali setelah 9 bulan itupun tergantung kemauan para pihak. Namun tidak untuk semua delik. Sedangkan dalam islam setiap muslim tidak dibenarkan berlaku zalim, semua orang sama kedudukannya dalam hukum. Meski ada hukuman pokok, had namun islam tetap memelihara perdamaian dan permaafan dengan syarat orang yang menuntut terlebih dahulu diberikan haknya untuk menuntut, dan orang yang dituntut dihadapkan dalam persidangan dan berkenan menerima hukumannya, meski kemudian dimaafkan. Itulah keistimewaan delik aduan dalam islam, semua hak itu diberikan istimewa kepada si pengadu, namun ia tetap tidak bisa sewenang wenang.
Syarat pengaduan dalam islam adalah:
1. Jujur bahwa ia adalah korban suatu tindak pidana;
2. Melakukan pengaduan untuk menuntut;
3. Harus ada saksi minimal 4 orang;
4. Saksi harus jujur;
5. Si tertuntut didampingi pembela 2 orang;

Dalam hukum islam, meski delik ada yang bisa dicabut atas kehendak sipengadu, namun hak untuk menuntut tetap diberikan agar proses hukum tetap dijalankan meski pada akhirnya keduabelah pihak berdamai saling memaafkan dan hukuman ( semisal cambuk) pada akhirnya tidak jadi dilaksanakan. Tindakan tetap menjalankan proses persidangan adalah bukan untuk memanjakan si Pengadu, namun untuk keadilan.


DAFTAR PUSTAKA
Al Quran
Indonesia. Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana. UU No. 8 Tahun 1981. LN. No.76 Tahun 1981, TLN No.3209.
_______, Kitab Undang Undang Hukum Pidana, UU. No. 1, L.N. II No. 9 Tahun 1946. L.N.No. 127 Tahun 1958, T.L.N. No. 1660.
Marbun, B.N. Kamus Hukum Indonesia. Cet.I. Jakarta : Pustaka Sinar Harapan, 2006.
M. Zen, A.Patra dan Daniel Hutagalung. Ed. Panduan Bantuan Hukum Di Indonesia Edisi 2006. Cet. 2. Jakarta : YLBHI dan PSHK. 2007.
Muslich, Ahmad Wardi, Hukum Pidana Menurut Al Quran.” Et. 1. Jakarta : Diadit Media. 2007.
Marpaung, Leden . Asas -Teori – Praktik Hukum Pidana. Cet. 3. Jakarta : Sinar Grafika, 2006.
Nasiruddin, Kisah Keadilan Para Pemimpin Islam. Cet. 1. Jakarta : Republika, 2008.
Penjelasan Pasal 25 ayat (1) Rancangan Undang Undang KUHP, 2006.
Sugandhi, R. KUHP Dan Penjelasannya, Surabaya : Usaha Nasional, 1981.
Soekanto, Soerjono. Efektivikasi Hukum Dan Peranan Sanksi. Cet.II. Bandung : Remadja Karya , 1988.
Sugiarso, Tjuk. Ensiklopedi Kepolisian Tingkat Dasar. Jakarta : PT. Symmaco, 1985.
Soediman Kartohadiprodjo, Pengantar Tata Hukum di Indonesia, Cet. 11, Jakarta : Ghalia Indonesia, 1987.
Sudarto, Hukum Dan Hukum Pidana, Cet.4, Bandung : Alumni, 1986.














CLS

Sekarang ini sedang hangatnya pembicaraan masyarakat seputar CLS atau Citizen Lawsuit. CLS yang sedang menjadi perbincangan luas kali ini membahas hak hukum masyarakat yang tidak terdaftar sebagai pemilih pada pileg yang baru saja kita lewati. Apakah CLS itu penting dan mengapa tidak disebut/diajukan sebagai somasi saja. Saya ulas sedikit informasi mengenai CLS.

CLS sebenarnya tidak dianut oleh sistem hukum kita, tetapi lebih banyak dianut oleh negara negara yang menganut sistem hukum common law, Citizen Lawsuit pada pokoknya merupakan bentuk mekanisme gugatan bagi warga negara untuk menggugat tanggung jawab penyelenggara negara atas kelalaian dalam memenuhi hak-hak warga negara. Kelalaian tersebut didalilkan sebagai Perbuatan Melawan Hukum, sehingga CLS diajukan pada lingkup peradilan umum dalam hal ini perkara Perdata.

Bagaimana mekanisme gugatan CLS diajukan sedang belum ada peraturan undang undang yang mengatur perihal CLS? memang CLS belum diatur UU tetapi bukan berarti di Indonesia belum pernah ada gugatan CLS, pada kasus gugatan CLS atas nama Munir Cs atas Penelantaran Negara terhadap TKI migran yg dideportasi di Nunukan dikabulkan Majelis Hakim Jakarta Pusat. Hasilnya adalah UU Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan perlindungan Tenaga Kerja Indonesia. Ini merupakan gugatan CLS pertama yang muncul di Indonesia, tetapi gugatan class action telah lebih dulu dikenal dalam sistem hukum Indonesia dibandingkan dengan gugatan CLS.

CLS beda dengan gugatan class action ( class action telah diatur oleh PERMA), pada gugatan CLS penggugat tidak harus kelompok warga negara yang dirugikan secara langsung oleh negara, karenanya penggugat tidak harus membuktikan kerugian materiel sebagai dasar gugatan, berbeda dengan gugatan perdata biasa. Pada gugatan class action, gugatan dapat dipisah menurut kelompok kesamaan fakta dan kerugian, sedangkan pada gugatan CLS penggugat secara keseluruhan adalah mewakili Warga Negara Indonesia. Karena itu dalam gugatan CLS (di Indonesia) penggugat haruslah WNI.

Tergugat dalam CLS adalah penyelengara negara, ini merupakan suatu keharusan. Adapun yang menjadi unsur gugatan adalah kelalaian penyelenggara negara dalam memenuhi hak-hak warga negara, dimana kelalaian ini termasuk dalam perbuatan melawan hukum yang harus dibuktikan oleh penggugat.

Bagaimana cara mengajukan gugatan CLS? ajukan (daftarkan ) saja seperti perkara biasa ke Pengadilan Negeri (= PN Jakarta Pusat) dengan mekanisme seperti mendaftarkan perkara class action. Bagaimana dengan somasi? apa bisa penyelenggara negara di somasi?

Memang somasi bisa diajukan untuk menegur suatu kelalaian yang dilakukan oleh penyelenggara negara, supaya penyelenggara negara segera bertindak, jika tidak maka gugatan segera diajukan. Lihat kutipan berita ini " .....Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat akan segera melayangkan somasi kepada KPU dan pemerintah seputar kekacauan daftar pemilih tetap (DPT). Hal itu dilakukan menyusul sejumlah pengaduan dari masyarakat yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya karena tidak tercantum dalam DPT." (DPT Kacau, LBH Masyarakat Siapkan Somasi untuk KPU, Senin, 13 April 2009 | 13:29 WIB, http://nasional.kompas.com/read/xml/2009/04/13/13292696/DPT.Kacau..LBH.Masyarakat.Siapkan.Somasi.untuk.KPU). Nah, meski belum ada aturan hukum yang mengikat perihal tatacara/waktu untuk melakukan somasi (dalam gugatan CLS) tetapi memang tidak ada salahnya mengajukan somasi.

Ada lagi yang membedakan CLS dengan class action, yakni dalam gugatan CLS tidak untuk meminta gantirugi materiel, tidak untuk meminta suatu pembatalan undang undang ( itu wewenang dalam kekuasaan MK) dan derajat dibawahnya ( kekuasaan MA), tidak juga untuk meminta pembatalan suatu keputusan TUN (yang bersifat konkrit). Lalu apa yang dimohonkan? yakni meminta agar penyelenggara negara mengeluarkan suatu regeling, suatu keputusan atau suatu kebijakan yang mengatur umum. Misalnya terhadap gugatan pileg yang lalu dimana terjadi banyak kekacauan DPT, agar dimasa yang akan datang tidak terulang lagi peristiwa seperti itu.

Apakah ada persamaan antara CLS dengan Class Action, ya tentu ada yakni sama sama model gugatan yang mengatasnamakan kepentingan umum/kepentingan yang sama.

Kesimpulannya, CLS itu penting buat pembelajaran hukum masyarakat kita yang sudah mulai terbuka/melek hukum. Jika CLS memungkinkan, mengapa tidak. Ambil hikmah positifnya yakni sebagai sarana kontrol buat penyelenggara negara. Tidak berdiri suatu negara jika tidak ada penduduk/warga negaranya, maka itu mari saling mengisi dan memperhatikan antara negara dengan warganegaranya dan sebaliknya.


( dikutip dari berbagai sumber, mohon maaf jika dalam tulisan ini ada kekurangan atau kesalahan)
Tangerang, 23 April 2009.

CATATAN KECIL TENTANG TERORISME DAN JIHAD

CATATAN KECIL TENTANG TERORISME DAN JIHAD

Ini catatan kecil tentang terorisme dan jihad, perlu digaris bawahi bahwa terorisme bukanlah jihad. Bukan saja berbeda makna dan pelaksanaannya namun juga berbeda dari segi definisinya. Ada banyak persepsi dan definisi tentang teroris dan terorisme, Amerika Serikat mempunyai definisi sendiri mengenai hal ini setidaknya dalam kamus hukum blacks Law Dict hal itu disebutkan dengan jelas " Terorisme antara lain ialah kegiatan yang melibatkan unsur kekerasan atau yang menimbulkan efek bahaya bagi kehidupan manusia yang melangar hukum pidana Amerika dan jelas dimaksudkan untuk mengintimidasi penduduk sipil, memengaruhi kebijakan pemerintah, mempengaruhi penyelenggaraan negara dengan cara penculikan dan pembunuhan ", (Bryan A. Garner, ed. Black’s Law Dictionary, Eight Edition, West Publishing : United State of America, 2004).

Dalam The Arab Convention on the Suppression of Terrorism (1998), "Terorisme adalah tindakan atau ancaman kekerasan, apapun motif dan tujuannya, yang terjadi untuk menjalankan agenda tindak kejahatan individu atau kolektif, yang menyebabkan teror di tengah masyarakat, rasa takut dengan melukai mereka, atau mengancam kehidupan, kebebasan, atau keselamatan, atau bertujuan untuk menyebabkan kerusakan lingkungan atau harta publik maupun pribadi atau menguasai dan merampasnya, atau bertujuan untuk mengancam sumber daya nasional."

Indonesia mempunyai pengertian sendiri tentang teroris dan terorisme, berikut ini definisi menurut kamus bahasa Indonesia " Teroris ialah orang yang menggunakan kekerasan untuk menimbulkan rasa takut, biasanya untuk tujuan politik, pengacau, sedangkan terorisme ialah penggunaan kekerasan untuk menimbulkan ketakutan dalam usaha untuk mencapai suatu tujuan (terutama tujuan politik) praktek praktek tindakan teror" ( Wahyu Baskoro, Kamus Lengkap Bahasa Indonesia Dengan Ejaan Yang Disempurnakan, (Jakarta : Setia Kawan, 2005), hlm. 830). sedangkan berikut ini definisi menurut Pasal 6 UU No. 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme "“Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas atau menimbulkan korban yang bersifat massal, dengan cara merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa dan harta benda orang lain, atau mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyekobyek vital yang strategis atau lingkungan hidup atau fasilitas publik atau fasilitas internasional, dipidana dengan pidana mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.”


Sementara definisi jihad antara lain sebagaimana termaktub dalam Alquran (terjemahan Departemen Agama RI) :
1. Berperang untuk menegakkan Islam dan melindungi orang-orang Islam.
2. Memerangi hawa nafsu
3. Mendermakan harta benda untuk kebaikan Islam dan Umat Islam
4. Memberantas yang batil dan menegakkan yang hak (haq).

Jihad diizinkan hanyalah untuk membela hak hak Islam dan umat Islam termasuk mempertahankan tanah air umat Islam dari segala musuh. (Al Qur’an 2:190, 22:39).

Pada umumnya kata jihad yang dimaknai perang diikuti dengan kata fi sabilillah (di jalan Allah) sebagai anak kalimat. Kata fi sabilillah merupakan tujuan dari perang itu sendiri. Secara umum fi sabilillah diartikan dengan ”semua jalan yang menyampaikan kepada keridhaan Allah”. Karena itu jihad dalam arti perang hanya bertujuan semata-mata untuk meninggikan kalimat Allah dengan ridha Allah. Ini berarti perang dalam Islam yang berharap ridha Allah tidak boleh untuk tujuan lain, selain fi sabilillah. Dalam kata lain perang yang dilaksanakan atas dasar kebencian terhadap pihak lain, dendam pribadi, alasan kesukuan atau bertujuan mencari materi dan bukan atas dasar fi sabilillah bukan jihad.

Apakah bom bunuh diri termasuk jihad? Jelas bukan, lihat ketentuan dalam Alquran ;
1. Dilarang membunuh anak-anak karena takut miskin. (Q.17:31)
2. Dilarang membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan dengan suatu alasan yang benar (Q.17:33, 6:151, 25:68)
3. Membunuh seorang manusia tanpa alasan yang benar, sama dengan membunuh manusia seluruhnya. (Q,5:32)
4. Membunuh seorang mukmin dengan sengaja, balasannya jahannam. (Q.4:93)
5. Dilarang membunuh diri sendiri. (Q.4:29)


Pada tanggal 16 Desember 2003 Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa, salah satunya adalah fatwa tentang terorisme. MUI membedakan antara terorisme dengan jihad. Untuk memperjelas perbedaan itu, MUI membedakannya dengan menjelaskan tiga sisi penting: sifat, tujuan, dan cara.

Teror
Sifat : merusak dan anarkhis (al Ifsad wa alfawdha’)
Tujuan : menciptakan rasa takut dan menghancurkan pihak lain.
Cara : dilakukan tanpa aturan dan sasaran tanpa batas.

Jihad
Sifat : perbaikan (alishlah) sekalipun dilakukan dengan perang.
Tujuan : menegakkan agama Allah atau membela pihak yang dizalimi.
Cara : dilakukan dengan mengikuti aturan syari’at dengan sasaran musuh yang jelas.

Secara eksplisit MUI menolak kekerasan atas nama agama atau kekerasan dengan menggunakan simbol simbol Islam yang pada dasarnya merugikan umat Islam itu sendiri.

Jadi amat jelas bisa dibedakan dan dilihat mana perbuatan jihad mana perbuatan terorisme, karena agama khususnya Islam sama sekali tidak mengajarkan penganutnya untuk berbuat aniaya dan keji kepada sesama manusia dan mahluk ALLAH lainnya.

Referensi :
Baskoro, Wahyu. Kamus Lengkap Bahasa Indonesia Dengan Ejaan Yang Disempurnakan. Jakarta : Setia Kawan, 2005.
Garner, Bryan A. ed. Black’s Law Dictionary. Eight Edition. West Publishing : United State of America, 2004.
Lutfi Dahlan, “Bom Bunuh diri Bukan jihad.” http://www.lcki.org/mod.php?mod=publisher&op=viewarticle&artid=48. 27 Maret 2006.
Miski. “Paradise Now, Antara Jihad dan Terorisme:Interpretasi Terhadap Kasus Suicide Bombing di Indonesia.”<http:www.blogger.com/post-edit-g? blog ID=1979959575268777686& post ID=49 94822857636377>. 28 Desember 2007.
Muladi. Hak Asasi Manusia, Politik dan Sistem Peradilan Pidana. Badan Penerbit UNDIP : Semarang. 1997.

RESUME PERKULIAHAN ILMU KEPOLISIAN DAN KEBUDAYAAN KEPOLISIAN





polisi



Dosen : Prof. Dr. Tb. Ronny Rahman Nitibaskara

Disusun oleh :
Tety Machyawaty


Professor Ronny dosen saya ini seorang kriminolog. Dalam suatu sesi mengajar di kampus PTIK beliau mengatakan bahwa ia salah satu mahasiswa angkatan pertama Fakultas Kriminologi Universitas Indonesia.
Membaca buku Prof. Ronny sama asyiknya dengan menyimak perkuliahan langsung dari beliau. Gaya yang sama, hanya jika dalam buku gestur tubuh tidak bisa disaksikan.
Ada buku Prof. Ronny yang diterbitkan Jayabaya University Press, memiliki gaya bahasa keseharian beliau dalam mengajar, tidak terlalu formal namun padat berisi.
Tugas resume yang beliau minta sebagai UTS mahasiswa S3 Ilmu Kepolisian PTIK-STIK agaknya mengikuti pola yang sama. Karena itu saya memilih gaya bahasa yang tidak terlalu formal, mengikuti alur Prof. Ronny sendiri.
Sedikit catatan, beliau masuk mengajar di S3 IK PTIK-STIK sebanyak 3 (tiga) kali. Kali pertama, bicara pandangan umum tentang kebudayaan menurut Ralph Linton dan etnosentrisme. Sesi kedua lebih banyak berbicara mengenai peran beliau selaku saksi ahli dalam kasus pembunuhan Engeline, dan sesi ketiga tanggal 30 Juli 2015, Prof. Ronny membahas mengenai sub culture lower class.
Sesi I  tentang Kebudayaan
Definisi Budaya Menurut Antropolog
a.            Edward Burnett Tylor
Berasal dari Inggris, adalah orang yang pertama kali mengenalkan konsep kebudayaan yang benar-benar jelas. Kebudayaan menurut Tylor adalah “Budaya, atau peradaban, mencakup hal yang sangat yang luas dan kompleks yang mencakup pengetahuan, kepercayaan, seni, moral, hukum, adat, dan setiap kemampuan lain dan termasuk kebiasaan yang diperoleh manusia sebagai anggota masyarakat”  (Culture, or civilization, taken in its broad, ethnographic sense, is that complex whole which includes knowledge, belief, art, morals, law, custom, and any other capabilities and habits acquired by man as a member of society).

b.            Menurut Ralph Linton
Kebudayaan adalah seluruh cara kehidupan masyarakat yang manapun dan tidak hanya mengenai sebagian dari cara hidup itu yaitu bagian yang oleh masyarakat dianggap lebih tinggi atau lebih diinginkan. Dalam arti cara hidup itu masyarakat kalau kebudayaan diterapkan pada cara hidup kita sendiri, maka tidak ada sangkut pautnya dengan main piano atau membaca karya sastra terkenal.
Untuk seorang ahli ilmu sosial, kegiatan seperti main piano itu, merupakan elemen – elemen belaka dalam keseluruhan budaya kita. Keseluruhan ini mencakup kegiatan-kegiatan duniawi seperti mencuci piring atau menyetir mobil dan untuk tujuan mempelajari kebudayaan, hal ini sama derajatnya dengan “hal – hal yang lebih halus dalam kehidupan.” Karena itu, bagi seorang ahli ilmu sosial tidak ada masyarakat atau perorangan yang tidak berkebudayaan.
Tiap masyarakat memiliki kebudayaan, bagaimanapun sederhananya kebudayaan itu dan setiap manusia adalah mahluk berbudaya, dalam arti mengambil bagian dalam suatu kebudayaan.[1]

c.            William A Haviland
Kebudayaan dapat dianggap sebagai peraturan-peraturan atau pembakuan-pembakuan yang berlaku di dalam masyarakat-kelompok manusia.”[2] Selain itu, “Manifestasi kebudayaan dapat berbeda-beda menurut tempatnya.” [3] 

d.            Selo Soemarjan
Bahwa kebudayaan adalah semua hasil karya, rasa dan cipta masyarakat. Karya masyarakat menghasilkan teknologi dan kebudayaan kebendaan atau kebendaan jasmaniah (material culture) yang diperlukan oleh manusia untuk menguasai alam sekitarnya, agar kekuatan serta hasilnya dapat diabdikan pada keperluan masyarakat. [4]

e.            TB. Ronny Nitibaskara.

Budaya hukum adalah  sebagai sub-budaya yang bertalian dengan penghargaan dan sikap tindak manusia terhadap hukum sebagai realitas sosial.  [5]

Budaya erat dengan masyarakat. Masyarakat dengan multi budaya adalah masyarakat yang majemuk. Masyarakat majemuk sangat rentan terhadap konflik, hal tersebut terutama karena adanya  sifat etnosentrisme .
              Etnosentrisme
Etnocentrism adalah paham yang berpendapat bahwa kebudayaannya sendiri lebih tinggi daripada kebudayaan lainnya.
Menurut Matsumoto (1996) etnosentrisme adalah kecenderungan untuk melihat dunia hanya melalui sudut pandang budaya sendiri.
Etnosentrisme memiliki dua tipe yang satu sama lain saling berlawanan. Tipe pertama adalah etnosentrisme fleksibel. Seseorang yang memiliki etnosentrisme ini dapat belajar cara-cara meletakkan etnosentrisme dan persepsi mereka secara tepat dan bereaksi terhadap suatu realitas didasarkan pada cara pandang budaya mereka serta menafsirkan perilaku orang lain berdasarkan latar belakang budayanya. Tipe kedua adalah etnosentrisme infleksibel. Etnosentrisme ini dicirikan dengan ketidakmampuan untuk keluar dari perspektif yang dimiliki atau hanya bisa memahami sesuatu berdasarkan perspektif yang dimiliki dan tidak mampu memahami perilaku orang lain berdasarkan latar belakang budayanya.[6]
Cultural Relativism
Faham atau aliran yang berpendapat bahwa semua fenomena kebudayaan itu tidak ada yang lebih tinggi maupun lebih rendah dari kebudayaan lainnya.
Mungkin ini yang dimaksud lawan dari etnosentrisme yakni etnorelativisme, yaitu kepercayaan bahwa semua kelompok, semua budaya dan subkultur pada hakekatnya sama (Daft, 1999). Dalam etnorelativisme setiap etnik dinilai memiliki kedudukan yang sama penting dan sama berharganya. Dalam bahasa filsafat, orang yang mampu mencapai pengertian demikian adalah orang yang telah mencapai tahapan sebagai manusia sejati; manusia humanis.[7]
Prof. Ronny, pada bagian etnosentrisme, menanyakan pada mahasiswa, siapa setuju dengan etnosentrisme siap tidak setuju.
Saya menunjuk setuju, mengapa? Sebab saya menilai dari dua sisi. Sisi pertama etnosentrisme itu positif dengan alasan etnosentrisme mampu membangkitkan semangat/jiwa patriotisme, bela negara, tidak sama dengan mereka yang memiliki budaya kanibalisme. Artinya, saya memilih etnosentrisme yang fleksibel.
Saya menentang etnosentrisme yang negatif. Karena pada dasarnya saya berpegang pada ajaran agama islam. Bahwa yang membedakan manusia hanyalah iman dan takwanya pada Tuhan. Bahwa saya menerima perbedaan budaya sebagai takdir Allah yang indah.
Engeline
Kali kedua mengajar, Prof. Ronny membahas kasus Engeline, dimana beliau di minta oleh Kapolri Jend.Pol. Badrodin Haiti untuk membantu sebagai ahli dalam penyidkan kematian Engeline.
Dalam pemeriksaan kasus Engeline (7th), polda memeriksa tersangka ATH dan M, hingga menggunakan lie detector.
Peran Prof. Ronny selaku kriminolog mencoba mengidentifikasi para tersangka melalui keahliannya, melalui pendekatan budaya dan apa yang disebut dengan gestur.  Beliau mencontohkan keahlian dalam gestur bahwa seorang yang berdagu kotak adalah orang yang gemar berdebat. Jika seorang kiper gagal menangkap bola yang masuk ke gawang, dia otomatis akan memegang kepala, bukan bagian tubuh yang lain, dsb.
 Kembali pada kasus Engeline, kehadiran kriminolog ini, untuk melakukan pengamatan langsung kepada para tersangka. Tentu berbeda   dengan identifikasi oleh masyarakat melalui pemberitaan media massa.
Dalam menyelesaikan kasus kejahatan, kriminolog tidak  mengenal faktor penyebab tunggal (single factor causation) melainkan dijawab oleh aneka faktor penyebab (multiple factor causation).[8] Karena itu, tak salah jika Kapolri melalui amanat KUHAP bisa meminta keterangan Prof. Ronny sebagai saksi profesional (ahli).
Sub culture

Enam fokus nilai dalam budaya lower class culture sebagaimana dikemukakan oleh Walter B. Miller :
1.       Trouble
Istilah ini mengacu kepada seseorang yang menunjukkan kekhasannya (kebenaran) dengan terlibat dalam perilaku yang keterlaluan dan bahkan ilegal.
Trouble merupakan nilai paling dominan, yang terekpresikan dengan perbuatan mencari gara-gara atau keributan. Lower class culture menganggap bahwa perbuatan yang mereka lakukan bukanlah sesuatu yang melanggar hukum melainkan suatu kewajiban dalam kehidupan sosial.
2.       Toughness
Dua hal yang terkait dengan Toughness yaitu ketangguhan dan keberanian. Hal ini merupakan ciri penting yang sangat bernilai dalam kelompok lower class culture.
Untuk menjadi tangguh kita perlu mengalami trouble tanpa menunjukkan tanda-tanda kelemahan. Oleh karena itu, tujuan dari trouble adalah menunjukkan bentuk maskulin dari ketangguhan.[9] Sedangkan keberanian diukur dari seringnya melakukan pelanggaran.
3.       Smartness
Kepintaran atau kecerdasan, merupakan kemampuan yang harus dimiliki oleh lower class culture, mereka menghargai kemampuan untuk menunjukan bahwa seseorang lebih pintar dari yang lainnya.
4.       Excitement
Salah satu ciri khas lower class culture adalah meluapkan kegembiraan berlebihan usai melakukan suatu aksi trouble. Biasanya dengan konvoi ata kumpul bersama, mabuk-mabukan, seks, judi, apapun yang mereka anggap menunjukan kegembiraan.
5.       Fate
Umumnya mereka percaya bahwa kehidupan ini diatur oleh sesuatu yang besar diluar jangkauan mereka. Mereka percaya bahwa kehidupan ini diatur oleh nasib dan orang tinggal menjalani hidupnya diatas rel nasib yang telah ditentukan untuknya.
6.       Autonomy
Lower class culture menolak segala macam pembatasan – pembatasan dari  luar kelompoknya. Prinsip mereka adalah, “tidak ada yang bisa memaksa saya!” karena itu, kemandirian sangat penting bagi mereka.

          ==========



Daftar Pustaka:

Edwar B.Tylor. Edwar. Primitive Culture. New York: J. P. Putnam’s Sons. 1920.Vol.1, hlm 1
E.Hagan, Frank.  Introduction to Criminology: Theories, Methods, and Criminal Behavior. 2007. hlm 6
F. Vito, Gennaro. R. Maahs, Jeffrey. M. Holmes, Ronald.Criminology: theory, research, and policy (2, illustrated ed.). Jones & Bartlett Publishers. 2006.
Linton, Ralph. The Cultural Background of Personality. (New York : Appleton – Century – Crofts, 1945), hlm. 30. Dalam T.O Ihromi, Pokok-Pokok Antropologi Budaya, (Jakarta : Yayasan Obor Indonesia, 2006), hlm. 18.
Ronny Rahman Nitibaskara, Materi Kuliah Ilmu Kepolisian dan Budaya Kepolisian Pada S-3  Ilmu Kepolisian PTIK-STIK, 2015.
--------------Catatan Kriminalitas. Jaya Baya University Press. 1999.
Selo Soemarjan, dan Soelaeman Soemardi.  Setangkai Bunga Sosiologi. Edisi I. Jakarta : Yayasan Badan Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia. 1964
Watson J, Mark.  (Outlaw Motorcyclist/OM) Pengendara Sepeda Motor yang Melanggar Hukum: Konsekuensi Kekhawatiran Budaya Kelas Bawah. tt.
William A. Haviland; Harald E. L. Prins; Dana Walrath; Bunny McBride. The Essence of Anthropology. Cengage Learning. 2009, hlm. 159.
Achmanto Mendatu,  “Etnosentrisme,” http://smartpsikologi.blogspot.com/2007/08/etnosentrisme.html. diunduh 22 Agustus 2015
Haviland , William A, Antropologi, Jilid I, Edisi Keempat, (Jakarta : Erlangga), 1985.  hlm. 13.




[1] Ralph Linton, The Cultural Background of Personality, (New York : Appleton – Century – Crofts, 1945), hlm. 30. Dalam T.O Ihromi, Pokok-Pokok Antropologi Budaya, (Jakarta : Yayasan Obor Indonesia, 2006), hlm. 18.
[2] Haviland , William A, Antropologi, Jilid I, Edisi Keempat, (Jakarta : Erlangga), 1985.  hlm. 13.
[3] Ibid.,
[4] Selo Soemarjan, dan Soelaeman Soemardi.  Setangkai Bunga Sosiologi. Edisi I. Jakarta : Yayasan Badan Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia. 1964. hlm, 113.
[5] Abdul Fickar Hadjar, Analisis Komparatif Budaya Hukum Profesional Hukum Indonesia, http://fickar15.blogspot.com/2012/07/analisis-komparatif-budaya-hukum.html, diunduh 22 Agustus 2015.
[6]Achmanto Mendatu,  “Etnosentrisme,” http://smartpsikologi.blogspot.com/2007/08/etnosentrisme.html. diunduh 22 Agustus 2015
[7] Ibid.,
[8] TB. Ronny Rahman Nitibaskara, Catatan Kriminalitas, (Jakarta : Jayabaya University Press), 1999. hlm. 20.
[9]Mark  J. Watson,  (Outlaw Motorcyclist/OM) Pengendara Sepeda Motor yang Melanggar Hukum: Konsekuensi Kekhawatiran Budaya Kelas Bawah. tt