
Tugas
MK : Ilmu Kepolisian dan Kebudayaan
Kepolisian
Dosen : Prof. Dr. Ronny R Nitibaskara
Tema
: Perbandingan Budaya Hukum polri
Disusun
oleh :Tety Machyawaty
Nosis :S32015 226011/REG
PERSPEKTIF SISTEM KEPOLISIAN
INDONESIA DAN
AMERIKA SERIKAT
1. Pendahuluan
Membicarakan
perbandingan budaya Polri dengan budaya kepolisian lain artinya
membicarakan budaya hukum (legal culture). Karena polisi memiliki
tugas utama menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, dengan serta merta pula
memiliki peranan sebagai penegak hukum.
The third component of legal system, of legal culture.
By this we mean people’s attitudes toward law and legal system their belief …in
other word, is the climate of social thought and social force wicch determines
how law is used, avoided, or abused”. [1] (Komponen
ketiga dari sistem hukum adalah budaya hukum. Ini dimaksudkan sikap masyarakat
terhadap hukum dan sistem hukum kepercayaan mereka...dengan perkataan lain,
adalah iklim pemikiran sosial dan kekuatan sosial yang menentukan bagaimana
hukum digunakan, dihindari, atau disalahgunakan ").
Menurut Ronny
Nitibaskara,[2]
sebagai suatu konsep, istilah budaya hukum relatif baru. Mungkin karena masih
muda, beberapa karya yang membahas persoalan itu belum menampilkan batasan yang
komprehensif. Sebagian besar masih disibukkan untuk memantapkan konsep. Namun
sebagai suatu realitas, kehadirannya dirasakan nyata dan memiliki berbagai
implikasi langsung dalam interaksi sosial, terutama dalam hubungan sosial yang
mempunyai nilai ekonomis antar pihak yang dilingkupi subsistem budaya yang
berbeda. Namun setiap kali berusaha untuk menangkap “apa” yang disebut budaya
hukum, kita agaknya mengalami kesulitan.[3]
Budaya hukum
sendiri menurut Ronny Nitibaskara adalah bagaimana individu, institusi, etnik
atau suku bangsa memberi apresiasi atau penghargaan, nilai-nilai, norma-norma
terhadap hukum menurut persepi sindiri-sendiri atau masing-masing.[4]
Pada masa orde
baru, ketika Polri dimasukan sebagai salah satu unsur ABRI (Keputusan Presiden
Republik Indonesia No. 290 tanggal 12 November 1964), saat itu Polri masuk dalam kebudayaan
militeristik mengikuti TNI. Otomatis tiap
anggota Polri, baik dalam kehidupan
organisasi maupun administrasi mengikuti budaya militeristik tersebut.
Padahal menurut
Bayley, polisi memikul tanggung jawab utama untuk menjamin keamanan masyarakat
karena penegakan hukum dipandang solusi keluar utama dari kejahatan.[5]
Seharusnya, polisi dalam hal ini Polri memiliki budaya sendiri. Karena itulah,
muncul wacana-wacana pemisahan Polri dari ABRI, yang lalu terealisasikan
melalui Instruksi Presiden Republik Indonesia No. 2 tahun 1999 tentang
Langkah-Langkah Kebijakan Dalam Rangka Pemisahan Polri dari ABRI.
Sejak terpisah
dari ABRI, Polri mengubah karakteristik militer
menjadi polisi yang berkarakter sipil, salah satunya dengan mengubah
birokrasi. Tetapi dalam perkembangannya
hingga saat ini birokrasi Polri ternyata masih bersifat kaku .
Seperti apa budaya
kepolisian suatu negara, dapat diidentifikasi melalui beberapa teori, antara
lain Teori Dimensi Budaya dari Edward T Hall dan Geert Hofstede. Namun, untuk
sampai pada teori dimensi budaya
tersebut, berikut ini analisis budaya
kepolisian Indonesia dari sudut pandang pemolisian, yakni model dan tipe
pemolisian.
A. Model dan Tipe Pemolisian
Dalam tulisan Praktikno
dalam Hadjar,[6]
diterangkan bahwa secara teoritis model-model pembentukan polisi didunia dapat
dilihat dari perbandingan di beberapa negara yang diklasifikasikan dari
beberapa perspektif, antara lain :
Perspektif: liberal-radikal
Perspektif
liberal-radikal ini sangat mempengaruhi bentuk organisasi, pendekatan,
mekanisme kontrol, dan teknik ketahanan polisi. Dua model ini amat
kontradiktif, yaitu:
a.
Perspektif liberal mengarahkan
polisi harus menjadi bagian dari public order dan fungsi pemolisian (policing)
sebagai dasarnya. Ini berarti komunitas polisi (community policing)
menjadi bagian yang kuat dalam kelembagaan polisi, karena itu masyarakat
terlibat aktif dalam menciptakan kontrol terhadap polisi.
b.
Perspektif radikal
merumuskan polisi sebagai alat negara (agen kekerasan).
Dua
perspektif ini merupakan prinsip awal dalam memposisikan politik dalam sistem ketatanegaraan
yang dianut.
B. Perspektif Sentralistik dan Desentralistik
Apa yang menjadi
ciri birokrasi Polri hingga sekarang ini tak lepas dari pengaruh sejarah dimasa
lalu dan dapat diidentifikasi melalui tipe pemolisian dibawah ini: [7]
a.
Tipe Eropa Kontinental
(Belanda, Perancis, Jerman, Yunani) berasal - Pemisahan fungsi perlindungan
terhadap ketertiban umum dengan
penegakan hukum.
- Fungsi
kepolisian merupakan fungsi negara yang melekat dalam sejarah negara feodal
(kerajaan).
- Titik
ekstrim tipe ini adalah sebuah polisi yang otoriter, dimana polisi memiliki
wewenang luas untuk mengatur sejumlah besar aspek kehidupan masyarakat,
termasuk masalah moral, pemikiran politik, bahkan penyimpangan samar dari segi
hukum. Termasuk kedalam tipe model organisasi polisi yang sentralistik (kontrol
pusat), antara lain : Perancis, Belanda, Jerman, Yunani termasuk Indonesia.
b.
Sementara tipe Anglo-Saxon berasal dari sejarah polisi Inggris.
Institusi kepolisian di Inggris dimulai dari Franklepledge System.
- Fungsi
kepolisian pada masing-masing individu masyarakat.
-
Lembaga kepolisian type Anglo-Saxon itu tumbuh dan berkembang dari kepentingan masyarakat.
- Bukan dari kekuasaan negara (sebagai alat
kekuasaan negara).
- Titik ekstrim pemolisian tipe anglosaxon
adalah pemolisian yang terfragmentasi.
- Struktur polisi terbagi antara unit yang
memiliki fungsi dan tanggung jawab umum, setingkat kota (municipal) dan
desa (county) dengan tanggung jawab yuridiksi yang khusus, dan polisi
yang memiliki fungsi terbatas.
Termasuk
tipe model bottom up ini Amerika Serikat dan Inggris, sesuai dengan
bentuk negara yang mereka gunakan (federasi). Ini menunjukan adanya kekhasan
organisasi polisi sesuai dengan karakter lokal (daerah), sehingga ada desentralisasi
organisasi.[8]
Polri memiliki
tipe organisasi yang sentralistik mengikut kepada sistem pemerintahan pusat
yang terpisah dari otonomi daerah. Sebab itulah, Polri juga memiliki wewenang yang
luas sehingga melahirkan sikap otoriter dalam melaksanakan kewenangan tersebut.
Pada akhirnya polisi berkarakter sipil yang hendak diwujudkan, justru kini
lebih cenderung menjadi alat kekuasaan negara.
2. Sistem Kepolisian dari Perspektif
Teori Dimensi Budaya Edward T Hall dan Geert Hofstede
Budaya
kepolisian suatu negara dapat diidentifikasi melalui beberapa teori, antara
lain Teori Dimensi Budaya dari Edward T Hall dan Geerzt Hofstede. Namun, untuk
sampai pada teori dimensi budaya
tersebut, berikut ini analisis budaya
kepolisian Indonesia dari sudut pandang pemolisian, yakni model dan tipe
pemolisian.
A. Teori Dimensi Budaya Edward T Hall
Selanjutnya penulis mencoba membandingkan kepolisian Indonesia dengan
Kepolisian Amerika Serikat dari sudut Monochronics
versus Polychronics (Focus tidaknya perhatian dalam
melakukan pekerjaan, baik dimensi waktu maupun jumlah pekerjaanya) .
a. Polychronics
Dalam suatu
penelitian, Indonesia dimasukan kedalam katagori negara penganut budaya kerja
polychronics. Pandangan yang memandang
suatu pekerjaan bisa dikerjakan dengan santai, penghargaan terhadap waktu
adalah bahwa mempertahankan hubungan yang harmonis merupakan agenda yang lebih penting,
penggunaan waktu digunakan lebih fleksibel supaya terjaga hubungan yang lebih
baik dengan orang lain, dan segala sesuatu hal kurang terstruktur (Smith dan
bond: 254).[9]
b.
Monochronics
Budaya kerja monochronic
adalah budaya yang fokus melakukan hanya satu hal pada suatu waktu. Sangat
menghargai waktu, tidak
menginginkan adanya interupsi saat mengerjakan sesuatu, sangat berkonsentrasi
terhadap pekerjaan dan melakukannya dengan serius. Lebih menyukai privasi,
tidak suka meminjam atau meminjamkan barang miliknya, patuh terhadap agama dan
aturan.[10]
Dalam budaya ini, Amerika Serikat termasuk kedalam kelompoknya. Di Asia Timur,
Jepang dan Korea adalah negara yang termasuk kedalam budaya monochronic
dibandingkan negara-negara Asia lainnya.[11]
c. Perspektif Kepolisian
Polisi-polisi
negara Eropa Kontinental dalam melakukan pekerjaannya fokus pada waktu maupun
jumlah dan target pekerjaan, dalam hal ini terikat pada aturan-aturan
organisasi, mengingat kepolisian eropa kontinental di bentuk oleh negara,
bersifat sentralistik, militeristik dan sepenuhnya tunduk pada aturan-aturan
negara. Dalam menyelesaikan permasalahan pendekatannya terlalu “positivistik”.
Rigid menerapkan pasal-pasal dan ketentuan hukum positif dengan tameng
kepastian hukum.[12]
a)
Kepolisian
Indonesia
Polisi
Indonesia adalah alat utama penegakan hukum, bukan diartikan sebagai alat
kekuasaan negara dalam tindakan represif, (ciri monochronic) melainkan alat
negara yang berfungsi sebagai alat kontrol sosial (ciri polychronic).
Fungsi
Polri selaku penegak hukum sejauh ini
lebih menonjol pada bidang penegakan hukum (pidana) baik pelangaran maupun
kejahatan. Sehingga masyarakat hampir-hampir tidak mengenali fungsi dan tugas
polisi lainnya selain fugsi penegakan hukum.
Sering dikenali istilah polisi adalah hukum
yang berjalan. labeling seperti ini adalah
wujud komunikasi yang kaku antara Polri dan masyarakat. Inilah budaya Polri
yang monochronic, padahal Polri
selalu mengaku dilahirkan, tumbuh dan berkembang dari dan bersama masyarakat ( polychronic).
Untuk
merubah paradigma sangar dan komunikasi yang kaku, Polri dapat mengadopsi
kearifan lokal rakyat Indonesia yang majemuk dan komunal. Salahsatunya adalah
budaya anjangsana dan dialog t sebagai penyelesaian konflik sosial
dimasyarakat.
Hazairin[13]
pernah mengonsepkan suatu gagasan yang bernama ”Negara Tanpa Penjara”,[14]
dimaksudkan dalam konteks kekinian adalah apa yang dikenal sebagai restorative justice (keadilan restoratif). Tidak semua tidak pidana pelakunya harus
dipenjara, selain kurang menimbulkan efek jera juga menghamburkan keuangan negara.
Bila dikaji lebih jauh, filosofi negara tanpa penjara juga bisa dimaknai
sebagai upaya pencegahan kejahatan yang lebih efektif ketimbang penindakan atas
kejahatan itu sendiri.
Dalam
kunjungan ke ICITAP[15] pada
27 Agustus 2015 lalu, Gerald H. Heuett [16]
selalu direktur memberikan paparan mengenai permasalahan polisi di Indonesia
dan membandingkannya dengan polisi di Amerika Serikat. Bahwa terdapat perbedaan
mencolok bukan hanya dari segi jumlah personil, tetapi dalam segi administrasi
penempatan personil.
Kepolisian
Indonesia sejauh ini lebih cenderung “membesarkan” Bareskrim dan Bakorlantas
dari pada direktorat Bimmas dan Sabhara (termasuk sarana patroli polisi).[17] Menurut
Heuett dengan keberagaman budaya dan
jumlah penduduk Indonesia, Polri harusnya memerkuat patroli polisi (Sabhara) dan
personil Bimmas yang bisa menjangkau hingga kepelosok.
Polisi
ini bertugas tidak sekedar berpatroli tetapi juga melaksanakan fungsi yang lain
berupa pelayanan, pengayoman dan dapat menyelesaikan permasalahan gangguan kamtibmas
serta menuntaskan permasalahan/perkara ringan secara kekeluargaan, adat
istiadat atau keadilan yang merestoratif, sebagai alternatif pemecahan masalah.
Tentu berbeda bila ada perkara pidana yang berat, untuk itu dapat
menyerahkannya kepada reserse. Gagasan Heuett
tersebut memang ada benarnya, karena bila hanya memerkuat reserse menimbulkan
kesan angker wajah kamtibmas di Indonesia.
Kembali kepada
teori Hall diatas, dan dilihat dari tipe serta model pemolisian sebagaimana
disebutkan sebelumnya, dengan latarbelakang sejarah Polri bentukan VOC
(Bailluw),[18]
Polri bisa saja terpengaruh oleh budaya kepolisian Eropa Kontinental dan
Anglosaxon. Artinya menganut polychronic
sekaligus monochronic, karena terjadinya peralihan dari kekuasaan VOC
Belanda (Eropa Kontinental) kepada Jenderal Raffles (Anglosaxon). Hal ini dapat
dilihat dari ciri berikut :
Berciri
polychronic
-
Polri lahir dari masyarakat, oleh
masyarakat untuk masyarakat;
-
Tunduk pada aturan organisasi, misal (
perkap), dsb.
-
Upaya pemolisian masyarakat telah ada
sejak lama berupa kegiatan ronda malam dan siskamling;
-
Polisi Indonesia adalah ponochron,
sebagaimana umumnya orang Indonesia.
Berciri
Monochronic
-
Garis komando bersifat sentralistik,[19]
padahal sistem pemerintahan sudah mengadaptasi adanya otonomi daerah;
-
Militeristik dan sepenuhnya tunduk pada
aturan-aturan negara (pengaruh budaya ketika tergabung dalam ABRI yang masih
membekas);
-
Relasi sosial, keterbukaan kepada
masyarakat kaku;
-
Kurang mengetengahkan rasa keadilan
dalam masyarakat, segala pelanggaran apalagi kejahatan selalu diselesaikan
melalui aturan hukum yang kaku dan mengejar kepastian hukum;
-
Birokrasi yang keblinger.[20]
b)
Kepolisian
Amerika Serikat
Budaya kerja
orang Amerika umumnya bersifat monochonics, fokus pada satu pekerjaan saja.[21]
Berciri
Polychronic
- Tunduk
pada aturan – aturan organisasi.
- Terbuka
dengan masyarakat, hampir seluruh tugas
patroli diarahkan untuk memenuhi tuntutan masyarakat yang harus dilakukan oleh
polisi. 65% dari polisi Amerika Serikat dirugaskan untuk patroli.[22]
- Struktur
polisi terbagi antara unit yang memiliki fungsi dan tanggung jawab umum,
setingkat kota (municipal) dan desa (county) dengan tanggung
jawab yuridiksi yang khusus, dan polisi yang memiliki fungsi terbatas.
- Sistem
negara federasi, kepolisiannyapun bersifat desentralistik
- Penerapan
Community Oriented Policing (COP) menekankan pada pencegahan terjadinya
kejahatan, biasanya dalam suatu group diskusi, membentuk program-program
kepolisian yang bertujuan menekan kejahatan dan mencegah terjadinya kejahatan,
misalnya program TRAP (the Targeting
Repeat Aggressive Predators) di LA, The Target 8 Project di Minneapolis, SCAT (
the Special Crime Attack Team) di Denver.[23]
- Birokrasi
terbuka.[24]
- Bukan
alat kekuasaan negara;
Berciri Monochronic
- Menghargai
ketepatan waktu, termasuk waktu kerja, waktu pembayaran gaji dan uang lembur;
- Kepolisian
Amerika bersifat sentralistik[25]
(dalam arti terpusat-komando dan hierarkhis).
- Keberhasilan
polisi diukur dengan angka penyelesaian, yaitu rasio kejahatan yang bisa
diselesaikan perjumlah kejahatan yang dilaporkan kepada polisi.[26]
d. High Context Versus Low
Context
(Sikap budaya implisit atau
eksplisit dalam menyampaikan pesan atau pernyataan)
Kepolisian
Amerika (Anglosaxon)
Low
Context
Kepolisian
menyesuaikan diri dengan kebutuhan masyarakat bukan sebaliknya, dan karena itu
sudah sewajarnya bila polisi menunjukan sikap positif kepada warga
masyarakat.(Harlow, 1969).[27]Masyarakat
terlibat aktif dalam menciptakan kontrol terhadap polisi. Salah satunya program
dalam rangka memperbaiki hubungan komunikasi antara masyarakat dan polisi untuk
saling memahami sekaligus meningkatkan keamanan masyarakat (Robinson, 1988).[28] Polisi
bukan merupakan alat kekuasaan negara dan pemerintah, tetapi lebih mengabdi
sebagai pelindung masyarakat secara umum.[29]
Kepolisian
Indonesia (pengaruh Eropa Kontinental)
Low
Context
Untuk menguji
ini bisa disaksikan pada saat seorang tersangka diperiksa oleh penyidik,
terlebih bila tidak didampingi oleh pengacara. Polisi sangat eksplisit dalam
bertanya, kadang melakukan pemaksaan atau kekerasan dalam mengejar pengakuan tersangka karena
mendasarkan sikap tindak selaku polisi alat negara penegak hukum (alat
kekuasaan).
High
Context
Undang-undang,
aturan organisasi dan Kode Etik Profesi mewajibkan polisi Eropa Kontinental bersikap mandiri
dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya,
Namun seringkali polisi bersikap
subjektif bukan karena fungsinya menegakkan hukum, tetapi berpihak (parsial) pada salah satu pihak
dalam pemeriksaan suatu perkara. Dan
sikap ini terlihat dari perilakunya
meski melalui simbol-simbol.[30] Apa
bedanya hal ini dengan polisi Indonesia?
e. High Territoriality vs Low
Territoriality
Low Territoriality
Amerika
Serikat
Polisi
melaksanakan pekerjaannya karena panggilan pelayanan kepada masyarakat, karena public order, bukan karena ketentuan
undang-undang yang diterapkan seara kaku dan berlebihan. Polisi membangun karakter kepercayaan masyarakat
untuk bersama-sama mencegah terjadinya kejahatan/ kriminalitas.
Akan tetapi, beberapa
kasus tergantung pada faktor sosial budaya yang berkembang di masyarakat.[31]
High
Territoriality
Kepolisian Indonesia
Senang dan
bangga dengan profesi polisi karena merasa ‘punya power lebih’ kepada masyarakat.
Cenderung senang dilayani daripada melayani masyarakat. Selalu mengatasnamakan
undang-undang dan kode etik saat melaksanakan fungsi dan tugas kepada
masyarakat, tetapi lemah dalam praktek
pada internal/individual polisi sendiri. Dengan perkataan lain polisi Indonesia
menjaga jarak dengan masyarakat atas nama institusi, pribadi, undang-undang dan
kode etik polisi.
B. Teori Dimensi Budaya Geert Hofstede
High Power Distance versus
Low Power Distance
a.) Kepolisian Amerika Serikat (Anglo Saxon)
Low
Power Distance
Kepolisian AS
membentuk suatu komite konsultasi masyarakat,[32] yang
mewadahi komumunikasi antara masyarakat dan polisi sebagai bagian dari community policing. Melaksanakan pelayanan
publik termasuk dalam menyelesaikan problem sosial di masyarakat, melakukan dialog,
penyelesaian masalah secara persuasif, salah-satunya tidak lekas menyerahkan
masalah pelanggaran atau kejahatan ringan ke pengadilan, tetapi cukup dengan
peringatan, teguran dan mediasi. (restorative justice as a local wisdom).
High
power Distance,
Dalam
menjalankan tugas profesi maupun di luar tugasnya, kepercayaan dirinya cukup
tinggi karena merasa mendapat legitimasi dari masyarakat sehingga menjadi
bagian dari public order dan
menjadi bagian kuat dalam kelembagaan kepolisian.
b)
Kepolisian
Indonesia (Eropa Kontinental)
High
Power Distance
Di organisasi
Polri yang terpengaruh budaya militeristik, personel yang memiliki pangkat dan
senioritas tinggi, lebih memiliki kekuasaan dibandingkan anggota dengan pangkat
yang lebih rendah. Atasan cenderung mengarahkan bawahan secara dinamis, ini
adalah hal klasik di Indonesia sebagaimana hubungan guru dan murid.[33]
Dengan adanya
remunerasi, sistem kinerja aparat kepolisian berbasis absensi (sebagai salah
satu metode berhak/tidaknya personel Polri mendapatkan remunerasi).
Low
Power Distance
Dalam hierarki
kepegawaian polisi yang tidak menduduki jabatan struktural
cenderung Low Power Distance
(apalagi sistem komando yang militeristik masih berlaku).[34]
c)
Uncertainty
Avoidance
(penghindaran
ketidakpastian)
Kepolisian
Indonesia
Di Kepolisian
Indonesia, tak ubahnya dengan karakter orang Indonesia lainnya yang terbiasa
dengan anggah-ungguh (sikap sopan santun, tahu diri). Dalam budaya Polri yang hierarkis dan masih
terkontaminasi budaya militeristik, jika terjadi konflik internal, personel
terutama bawahan/anggota/yunior mampu mempertahankan situasi tempat kerja
seolah tak terjadi apapun. Memelihara hubungan harmonis penting di Indonesia
dan tidak ada yang ingin menjadi pemancarberita buruk. [35]Untuk
menghindari konfrontasi ditempat kerja/dilapangan personel Polri sering juga
memberikan laporan yang asal bapak
senang.
d)
Long
Term Orientation (orientasi jangka panjang)
Kepolisian
Anglo Saxon (AS)
Polisi AS yang
lahir dan berkembang dalam masyarakat tingkat “ketidakpastiannya” relatif
rendah. Pengembangan diri pada keahlian tertentu selain “keahlian
pengamanan” dan praktisi hukum pidana, sebagai persiapan
pensiun banyak menjadi pilihan. Contohnya adalah dosen mantan polisi,
lawyer mantan polisi, bahkan kepala daerah mantan polisi menjadi sesuatu
yang lumrah dan diterima oleh masyarakat.[36]
Polisi
Indonesia
Masyarakat
Indonesia yang masih terpengaruh kekakuan komunikasi dan birokrasi dengan
Polri, biasanya kurang memberi ruang bagi purnawirawan Polri untuk berkarir
pasca pensiun. Untuk hal ini masyarakat Indonesia benar-benar selektif.
Bagi purnawirawan
Polri, pada umumnya beralih profesi menjadi tenaga kerja yang tidak jauh-jauh
dari profesi semula. Dosen, satpam, konsultan keamanan atau detektif swasta.
Tetapi tergantung kemampuanya (skill,
competency, relationship) semasa aktif berdinas, karena banyak pula yang
menjadi direktur suatu perusahaan dan menjadi kepala daerah.
3. Kesimpulan
a.
Polri, meski meski lahir dari rakyat,
dalam perkembangannya hingga kini lebih memiliki karakter monochronic ketimbang
polychronic, justru bukan pada budaya kerja dan penghargaan terhadap waktunya,
tetapi condong kepada gaya yang kaku, birokratis dan explisit kepada
masyarakat.
b.
Paradigma baru sebagai polisi
berkarakter sipil, belum tercapai.
c.
Polisi Amerika Serikat, memiliki budaya
kerja monochronic tetapi memiliki sistem kepolisian yang polichronic,
kebalikannya dari Indonesia.
----------
Daftar Pustaka
Adrianus Meliala. Problem Reformasi Polri. Jakarta : Trio
Repro, 2002.
Bayley, David H. Kunarto, ed. Nur
Khobibah M. Arief Dimyanti. 1998. Police
For The Future, Jakarta: Cipta Manunggal.
Friedman, Lawrence M. American Law. New York: W,W, Norton & Company, 1930.
Friedmann, Robert R. Community Policing, Comparative Perspectives
an Prospects. ed. Kunarto dan Ardian Syamsuddin, cet. 1. Jakarta : Cipta
Manunggal, 1998.
Hazairin. Tujuh Serangkai Tentang Hukum. cet.4. Jakarta : Bina Aksara, 1985.
L. Craig Parker, JR, The Japanese Police System Today An American
Perspective, ed. Kunarto dan Hariadi Kuswaryono. Jakarta : Cipta Manunggal,
1998.
M. Oudang. Perkembangan Kepolisian di Indonesia. Jakarta :Mahabrata, 1952.
Pratikno. “Kultur Kepolisian
Republik Indonesia (POLRI) Berorientasi Publik”, Makalah pada Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian, Jakarta, 1999.
TB. Ronny Rahman Nitibaskara. Perangkap Penyimpangan dan Kejahatan: Teori
Baru dalam Kriminologi. YPKIK, 2009.
____________. Catatan kuliah
Kebudayaan Kepolisian di PTIK. Jakarta: PTIK, 27 Agustus 2015.
Sumber
internet
Abdul Fickar Hadjar, Analisis
Komparatif Budaya Hukum Kepolisian Anglo Saxon dan Eropa Kontinental http://hukum.kompasiana.com/2012/11/25/analisis-komparatif-budaya-hukum-kepolisian-anglo-saxon-eropa-kontinental-510988.html,
tanggal dibuat 25 November 2012, tanggal diunduh 2 Desember 2012.
Adrian Dimas, Sistem Pertanggungjawaban Hukum Kepolisian Negara Republik Indonesia
ecara Organisasional Maupun Personal, Academia, https://www.academia.edu/6302038/SISTEM_PERTANGGUNGJAWABAN_HUKUM_KEPOLISIAN_NEGARA_REPUBLIK_INDONESIA_SECARA_ORGANISASIONAL_MAUPUN_PERSONAL, diunduh 7 September 2015.
Aji Muhammad Said dalam Ragam
Budaya Monochronic (M-time) dan Polychronic (P-time). http://imajinasimedia.blogspot.co.id/2015/07/review-waktu-sebagai-budaya-komunikasi.html. diunduh 4
September 2015
The Hofstede Centre, Strategy, Culture, Chane, Indonesia, http://geert-hofstede.com/indonesia.html, diunduh 7
September 2015.
Pirtha Ferianto, Value System -
Respec For Times, https://www.academia.edu/8661416/Value_System_-_Respec_for_times. diunduh 7
September 2015.
[1] L.M. Friedman, American Law, (New York: W.W. Norton
& Company), 1930, pg.5-6.
[2]TB. Ronny Rahman Nitibaskara,
Perangkap Penyimpangan dan Kejahatan: Teori Baru dalam Kriminologi, YPKIK 2009,
hlm. 51. Dalam Abdul Fickar Hadjar, Kompasiana 25 November 2012.
[3] Ibid.,
[4] TB. Ronny R Nitibaskara, kuliah Kebudayaan Kepolisian di PTIK, Jakarta,
27 Agustus 2015.
[5]Bayley, David H. Kunarto, ed. Nur
Khobibah M. Arief Dimyanti. 1998. Police
For The Future, (Jakarta: Cipta Manunggal), hlm. 241.
[6] Pratikno, “Kultur Kepolisian
Republik Indonesia (POLRI) Berorientasi Publik”, Makalah pada Perguruan Tinggi
Ilmu Kepolisian, Jakarta, 1999. Dalam Abdul Fickar Hadjar, Analisis
Komparatif Budaya Hukum Kepolisian Anglo Saxon dan Eropa Kontinental
http://hukum.kompasiana.com/2012/11/25/analisis-komparatif-budaya-hukum-kepolisian-anglo-saxon-eropa-kontinental-510988.html,
tanggal dibuat 25 November 2012, tanggal diunduh 2 Desember 2012.
[7] Abdul Fickar Hadjar, Analisis Komparatif Budaya Hukum
Kepolisian Anglo Saxon dan Eropa Kontinental
http://hukum.kompasiana.com/2012/11/25/analisis-komparatif-budaya-hukum-kepolisian-anglo-saxon-eropa-kontinental-510988.html,
tanggal dibuat 25 November 2012, tanggal diunduh 2 Desember 2012.
[8] Ibid.,
[9] Aji Muhammad Said dalam Ragam
Budaya Monochronic (M-time) dan Polychronic (P-time). http://imajinasimedia.blogspot.co.id/2015/07/review-waktu-sebagai-budaya-komunikasi.html. diunduh 4 September 2015.
[10] Pirtha Ferianto, Value System -
Respec For Times, https://www.academia.edu/8661416/Value_System_-_Respec_for_times. diunduh 7 September 2015.
[11] TB. Ronny R Nitibaskara, kuliah Kebudayaan Kepolisian di PTIK, Jakarta,
27 Agustus 2015.
[12] Hadjar, Ibid.,
[13] Guru Besar PTIK.
[15] ICITAP (International Criminal
Investigative Training Assistance Program).
[16] Direktur Department of Justice
(ICITAP) Kedutaan Besar Amerika Serikat.
[17] Hasil paparan Heuett di ICITAP
[18] Hadjar, op.cit.,
[19] Adrianus Meliala, Problem Reformasi Polri, (Jakarta : Trio
Repro). 2002, hlm.31.
[21] TB. Ronny R Nitibaskara, kuliah Kebudayaan Kepolisian di PTIK, Jakarta,
27 Agustus 2015.
[22] Bayley, David H. Kunarto, ed.
Nur Khobibah M. Arief Dimyanti. 1998. Police
For The Future, (Jakarta: Cipta Manunggal), hlm. 25.
[23] Ibid., hlm. 137.
[24] Ibid., hlm. 158.
[25] Ibid., hlm. 144.
[26] Ibid., hlm. 10.
[27] Robert R. Friedmann, Community Policing, Comparative
Perspectives an Prospects, ed. Kunarto dan Ardian Syamsuddin, cet. 1,
(Jakarta : Cipta Manunggal), 1998, hlm.161.
[28] Ibid.,
[29] Hadjar, ibid.,
[30] Hadjar, dalam Adrian Dimas, Sistem Pertanggungjawaban Hukum Kepolisian Negara Republik Indonesia
ecara Organisasional Maupun Personal, Academia, https://www.academia.edu/6302038/SISTEM_PERTANGGUNGJAWABAN_HUKUM_KEPOLISIAN_NEGARA_REPUBLIK_INDONESIA_SECARA_ORGANISASIONAL_MAUPUN_PERSONAL, diunduh 7 September 2015.
[31] Ibid.,
[32] Bayley, op.cit., hlm 175.
[33] The Hofstede Centre, Strategy, Culture, Chane, Indonesia, http://geert-hofstede.com/indonesia.html, diunduh 7 September 2015.
[34] Ibid.,
[35] Ibid.,
[36] Hadjar, op.cit.,
Tidak ada komentar:
Posting Komentar