Kamis, 17 September 2015

PERSPEKTIF SISTEM KEPOLISIAN INDONESIA DAN AMERIKA SERIKAT



polisi





Tugas MK      : Ilmu Kepolisian dan Kebudayaan Kepolisian
Dosen             : Prof. Dr. Ronny R Nitibaskara
Tema             :  Perbandingan Budaya Hukum polri
Disusun oleh              :Tety Machyawaty
Nosis               :S32015 226011/REG





 PERSPEKTIF SISTEM KEPOLISIAN 
INDONESIA DAN AMERIKA SERIKAT


1.   Pendahuluan
Membicarakan perbandingan budaya Polri dengan budaya kepolisian lain artinya membicarakan  budaya hukum (legal culture). Karena polisi memiliki tugas utama menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, dengan serta merta pula memiliki peranan sebagai penegak hukum.
The third component of legal system, of legal culture. By this we mean people’s attitudes toward law and legal system their belief …in other word, is the climate of social thought and social force wicch determines how law is used, avoided, or  abused”. [1]  (Komponen ketiga dari sistem hukum adalah budaya hukum. Ini dimaksudkan sikap masyarakat terhadap hukum dan sistem hukum kepercayaan mereka...dengan perkataan lain, adalah iklim pemikiran sosial dan kekuatan sosial yang menentukan bagaimana hukum digunakan, dihindari, atau disalahgunakan ").

Menurut Ronny Nitibaskara,[2] sebagai suatu konsep, istilah budaya hukum relatif baru. Mungkin karena masih muda, beberapa karya yang membahas persoalan itu belum menampilkan batasan yang komprehensif. Sebagian besar masih disibukkan untuk memantapkan konsep. Namun sebagai suatu realitas, kehadirannya dirasakan nyata dan memiliki berbagai implikasi langsung dalam interaksi sosial, terutama dalam hubungan sosial yang mempunyai nilai ekonomis antar pihak yang dilingkupi subsistem budaya yang berbeda. Namun setiap kali berusaha untuk menangkap “apa” yang disebut budaya hukum, kita agaknya mengalami kesulitan.[3]
Budaya hukum sendiri menurut Ronny Nitibaskara adalah bagaimana individu, institusi, etnik atau suku bangsa memberi apresiasi atau penghargaan, nilai-nilai, norma-norma terhadap hukum menurut persepi sindiri-sendiri atau masing-masing.[4]
Pada masa orde baru, ketika Polri dimasukan sebagai salah satu unsur ABRI (Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 290 tanggal 12 November 1964),  saat itu Polri masuk dalam kebudayaan militeristik mengikuti  TNI. Otomatis tiap anggota  Polri, baik dalam kehidupan organisasi maupun administrasi mengikuti budaya militeristik tersebut.
Padahal menurut Bayley, polisi memikul tanggung jawab utama untuk menjamin keamanan masyarakat karena penegakan hukum dipandang solusi keluar utama dari kejahatan.[5] Seharusnya, polisi dalam hal ini Polri memiliki budaya sendiri. Karena itulah, muncul wacana-wacana pemisahan Polri dari ABRI, yang lalu terealisasikan melalui Instruksi Presiden Republik Indonesia No. 2 tahun 1999 tentang Langkah-Langkah Kebijakan Dalam Rangka Pemisahan Polri dari ABRI.
Sejak terpisah dari ABRI, Polri mengubah karakteristik militer  menjadi polisi yang berkarakter sipil, salah satunya dengan mengubah birokrasi.  Tetapi dalam perkembangannya hingga saat ini birokrasi Polri ternyata masih bersifat kaku .
Seperti apa budaya kepolisian suatu negara, dapat diidentifikasi melalui beberapa teori, antara lain Teori Dimensi Budaya dari Edward T Hall dan Geert Hofstede. Namun, untuk sampai pada teori dimensi budaya  tersebut,  berikut ini analisis budaya kepolisian Indonesia dari sudut pandang pemolisian, yakni model dan tipe pemolisian.

A.    Model  dan Tipe Pemolisian

Dalam tulisan Praktikno dalam Hadjar,[6] diterangkan bahwa secara teoritis model-model pembentukan polisi didunia dapat dilihat dari perbandingan di beberapa negara yang diklasifikasikan dari beberapa perspektif, antara lain :
 Perspektif: liberal-radikal
Perspektif liberal-radikal ini sangat mempengaruhi bentuk organisasi, pendekatan, mekanisme kontrol, dan teknik ketahanan polisi. Dua model ini amat kontradiktif, yaitu:
a.        Perspektif liberal mengarahkan polisi harus menjadi bagian dari public order dan fungsi pemolisian (policing) sebagai dasarnya. Ini berarti komunitas polisi (community policing) menjadi bagian yang kuat dalam kelembagaan polisi, karena itu masyarakat terlibat aktif dalam menciptakan kontrol terhadap polisi.
b.        Perspektif radikal merumuskan polisi sebagai alat negara (agen kekerasan).
Dua perspektif ini merupakan prinsip awal dalam memposisikan politik dalam sistem ketatanegaraan yang dianut.

B.     Perspektif Sentralistik dan Desentralistik
Apa yang menjadi ciri birokrasi Polri hingga sekarang ini tak lepas dari pengaruh sejarah dimasa lalu dan dapat diidentifikasi melalui tipe pemolisian dibawah ini: [7]
a.                  Tipe Eropa Kontinental (Belanda, Perancis, Jerman, Yunani) berasal - Pemisahan fungsi perlindungan terhadap ketertiban umum              dengan penegakan hukum.
-      Fungsi kepolisian merupakan fungsi negara yang melekat dalam sejarah negara feodal (kerajaan).
-      Titik ekstrim tipe ini adalah sebuah polisi yang otoriter, dimana polisi memiliki wewenang luas untuk mengatur sejumlah besar aspek kehidupan masyarakat, termasuk masalah moral, pemikiran politik, bahkan penyimpangan samar dari segi hukum. Termasuk kedalam tipe model organisasi polisi yang sentralistik (kontrol pusat), antara lain : Perancis, Belanda, Jerman, Yunani termasuk Indonesia.
b.                  Sementara tipe Anglo-Saxon berasal dari sejarah polisi Inggris. Institusi kepolisian di Inggris dimulai dari Franklepledge System.
 -  Fungsi kepolisian pada masing-masing individu masyarakat.
- Lembaga kepolisian type Anglo-Saxon itu tumbuh dan    berkembang dari kepentingan masyarakat.
-   Bukan dari kekuasaan negara (sebagai alat kekuasaan negara).
-   Titik ekstrim pemolisian tipe anglosaxon adalah pemolisian yang terfragmentasi.
-  Struktur polisi terbagi antara unit yang memiliki fungsi dan tanggung jawab umum, setingkat kota (municipal) dan desa (county) dengan tanggung jawab yuridiksi yang khusus, dan polisi yang memiliki fungsi terbatas.
Termasuk tipe model bottom up ini Amerika Serikat dan Inggris, sesuai dengan bentuk negara yang mereka gunakan (federasi). Ini menunjukan adanya kekhasan organisasi polisi sesuai dengan karakter lokal (daerah), sehingga ada desentralisasi organisasi.[8]

Polri memiliki tipe organisasi yang sentralistik mengikut kepada sistem pemerintahan pusat yang terpisah dari otonomi daerah. Sebab itulah, Polri juga memiliki wewenang yang luas sehingga melahirkan sikap otoriter dalam melaksanakan kewenangan tersebut. Pada akhirnya polisi berkarakter sipil yang hendak diwujudkan, justru kini lebih cenderung menjadi alat kekuasaan negara.

2.   Sistem Kepolisian dari Perspektif Teori Dimensi Budaya Edward T Hall dan Geert Hofstede

Budaya kepolisian suatu negara dapat diidentifikasi melalui beberapa teori, antara lain Teori Dimensi Budaya dari Edward T Hall dan Geerzt Hofstede. Namun, untuk sampai pada teori dimensi budaya  tersebut,  berikut ini analisis budaya kepolisian Indonesia dari sudut pandang pemolisian, yakni model dan tipe pemolisian.
A.    Teori Dimensi Budaya Edward T Hall
Selanjutnya penulis mencoba membandingkan kepolisian Indonesia dengan Kepolisian Amerika Serikat dari sudut Monochronics versus Polychronics (Focus tidaknya perhatian dalam melakukan pekerjaan, baik dimensi waktu maupun jumlah pekerjaanya) .

a.      Polychronics
Dalam suatu penelitian, Indonesia dimasukan kedalam katagori negara penganut budaya kerja polychronics. Pandangan  yang memandang suatu pekerjaan bisa dikerjakan dengan santai, penghargaan terhadap waktu adalah bahwa mempertahankan hubungan yang harmonis merupakan agenda yang lebih penting, penggunaan waktu digunakan lebih fleksibel supaya terjaga hubungan yang lebih baik dengan orang lain, dan segala sesuatu hal kurang terstruktur (Smith dan bond: 254).[9]

b.      Monochronics
Budaya kerja monochronic adalah budaya yang fokus melakukan hanya satu hal pada suatu waktu. Sangat menghargai waktu, tidak menginginkan adanya interupsi saat mengerjakan sesuatu, sangat berkonsentrasi terhadap pekerjaan dan melakukannya dengan serius. Lebih menyukai privasi, tidak suka meminjam atau meminjamkan barang miliknya, patuh terhadap agama dan aturan.[10] Dalam budaya ini, Amerika Serikat termasuk kedalam kelompoknya. Di Asia Timur, Jepang dan Korea adalah negara yang termasuk kedalam budaya monochronic dibandingkan negara-negara Asia lainnya.[11]

c.      Perspektif Kepolisian
Polisi-polisi negara Eropa Kontinental dalam melakukan pekerjaannya fokus pada waktu maupun jumlah dan target pekerjaan, dalam hal ini terikat pada aturan-aturan organisasi, mengingat kepolisian eropa kontinental di bentuk oleh negara, bersifat sentralistik, militeristik dan sepenuhnya tunduk pada aturan-aturan negara. Dalam menyelesaikan permasalahan pendekatannya terlalu “positivistik”. Rigid menerapkan pasal-pasal dan ketentuan hukum positif dengan tameng kepastian hukum.[12]

a)       Kepolisian Indonesia
Polisi Indonesia adalah alat utama penegakan hukum, bukan diartikan sebagai alat kekuasaan negara dalam tindakan represif, (ciri monochronic) melainkan alat negara yang berfungsi sebagai alat kontrol sosial (ciri polychronic).
Fungsi Polri selaku penegak  hukum sejauh ini lebih menonjol pada bidang penegakan hukum (pidana) baik pelangaran maupun kejahatan. Sehingga masyarakat hampir-hampir tidak mengenali fungsi dan tugas polisi lainnya selain fugsi penegakan hukum.
 Sering dikenali istilah polisi adalah hukum yang berjalan. labeling seperti ini adalah wujud komunikasi yang kaku antara Polri dan masyarakat. Inilah budaya Polri yang monochronic, padahal Polri selalu mengaku dilahirkan, tumbuh dan berkembang dari dan bersama masyarakat ( polychronic).
Untuk merubah paradigma sangar dan komunikasi yang kaku, Polri dapat mengadopsi kearifan lokal rakyat Indonesia yang majemuk dan komunal. Salahsatunya adalah budaya anjangsana dan dialog  t  sebagai penyelesaian konflik sosial dimasyarakat.
Hazairin[13] pernah mengonsepkan suatu gagasan yang bernama ”Negara Tanpa Penjara”,[14] dimaksudkan dalam konteks kekinian adalah apa yang dikenal sebagai restorative justice (keadilan restoratif).  Tidak semua tidak pidana pelakunya harus dipenjara, selain kurang menimbulkan efek jera juga menghamburkan keuangan negara. Bila dikaji lebih jauh, filosofi negara tanpa penjara juga bisa dimaknai sebagai upaya pencegahan kejahatan yang lebih efektif ketimbang penindakan atas kejahatan itu sendiri.
Dalam kunjungan ke ICITAP[15] pada 27 Agustus 2015 lalu, Gerald H. Heuett [16] selalu direktur memberikan paparan mengenai permasalahan polisi di Indonesia dan membandingkannya dengan polisi di Amerika Serikat. Bahwa terdapat perbedaan mencolok bukan hanya dari segi jumlah personil, tetapi dalam segi administrasi penempatan personil.
Kepolisian Indonesia sejauh ini lebih cenderung “membesarkan” Bareskrim dan Bakorlantas dari pada direktorat Bimmas dan Sabhara (termasuk sarana patroli polisi).[17] Menurut Heuett dengan keberagaman  budaya dan jumlah penduduk Indonesia, Polri harusnya memerkuat patroli polisi (Sabhara) dan personil Bimmas yang bisa menjangkau hingga kepelosok.
Polisi ini bertugas tidak sekedar berpatroli tetapi juga melaksanakan fungsi yang lain berupa pelayanan, pengayoman dan dapat menyelesaikan permasalahan gangguan kamtibmas serta menuntaskan permasalahan/perkara ringan secara kekeluargaan, adat istiadat atau keadilan yang merestoratif, sebagai alternatif pemecahan masalah. Tentu berbeda bila ada perkara pidana yang berat, untuk itu dapat menyerahkannya kepada  reserse. Gagasan Heuett tersebut memang ada benarnya, karena bila hanya memerkuat reserse menimbulkan kesan angker wajah kamtibmas di Indonesia.
Kembali kepada teori Hall diatas, dan dilihat dari tipe serta model pemolisian sebagaimana disebutkan sebelumnya, dengan latarbelakang sejarah Polri bentukan VOC (Bailluw),[18] Polri bisa saja terpengaruh oleh budaya kepolisian Eropa Kontinental dan Anglosaxon. Artinya menganut polychronic sekaligus monochronic, karena terjadinya peralihan dari kekuasaan VOC Belanda (Eropa Kontinental) kepada Jenderal Raffles (Anglosaxon). Hal ini dapat dilihat dari ciri berikut :
Berciri polychronic
-          Polri lahir dari masyarakat, oleh masyarakat untuk masyarakat;
-          Tunduk pada aturan organisasi, misal ( perkap), dsb.
-          Upaya pemolisian masyarakat telah ada sejak lama berupa kegiatan ronda malam dan siskamling;
-          Polisi Indonesia adalah ponochron, sebagaimana umumnya orang Indonesia.

Berciri Monochronic
-          Garis komando bersifat sentralistik,[19] padahal sistem pemerintahan sudah mengadaptasi adanya otonomi daerah;
-          Militeristik dan sepenuhnya tunduk pada aturan-aturan negara (pengaruh budaya ketika tergabung dalam ABRI yang masih membekas);
-          Relasi sosial, keterbukaan kepada masyarakat kaku;
-          Kurang mengetengahkan rasa keadilan dalam masyarakat, segala pelanggaran apalagi kejahatan selalu diselesaikan melalui aturan hukum yang kaku dan mengejar kepastian hukum;
-          Birokrasi yang keblinger.[20]

b)       Kepolisian Amerika Serikat
Budaya kerja orang Amerika umumnya bersifat monochonics, fokus pada satu pekerjaan saja.[21]
Berciri Polychronic
-       Tunduk pada aturan – aturan organisasi.
-       Terbuka dengan masyarakat, hampir seluruh  tugas patroli diarahkan untuk memenuhi tuntutan masyarakat yang harus dilakukan oleh polisi. 65% dari polisi Amerika Serikat dirugaskan untuk patroli.[22]
-       Struktur polisi terbagi antara unit yang memiliki fungsi dan tanggung jawab umum, setingkat kota (municipal) dan desa (county) dengan tanggung jawab yuridiksi yang khusus, dan polisi yang memiliki fungsi terbatas.
-       Sistem negara federasi, kepolisiannyapun bersifat desentralistik
-       Penerapan Community Oriented Policing (COP) menekankan pada pencegahan terjadinya kejahatan, biasanya dalam suatu group diskusi, membentuk program-program kepolisian yang bertujuan menekan kejahatan dan mencegah terjadinya kejahatan, misalnya program TRAP  (the Targeting Repeat Aggressive Predators) di LA, The Target 8 Project di Minneapolis, SCAT ( the Special Crime Attack Team) di Denver.[23]
-       Birokrasi terbuka.[24]
-       Bukan alat kekuasaan negara;

Berciri Monochronic

-       Menghargai ketepatan waktu, termasuk waktu kerja, waktu pembayaran gaji dan uang lembur;
-       Kepolisian Amerika bersifat sentralistik[25] (dalam arti terpusat-komando dan hierarkhis).
-       Keberhasilan polisi diukur dengan angka penyelesaian, yaitu rasio kejahatan yang bisa diselesaikan perjumlah kejahatan yang dilaporkan kepada polisi.[26]

d.      High Context Versus  Low Context
(Sikap budaya implisit atau eksplisit dalam menyampaikan pesan atau pernyataan)
Kepolisian Amerika (Anglosaxon)
Low Context
Kepolisian menyesuaikan diri dengan kebutuhan masyarakat bukan sebaliknya, dan karena itu sudah sewajarnya bila polisi menunjukan sikap positif kepada warga masyarakat.(Harlow, 1969).[27]Masyarakat terlibat aktif dalam menciptakan kontrol terhadap polisi. Salah satunya program dalam rangka memperbaiki hubungan komunikasi antara masyarakat dan polisi untuk saling memahami sekaligus meningkatkan keamanan masyarakat (Robinson, 1988).[28] Polisi bukan merupakan alat kekuasaan negara dan pemerintah, tetapi lebih mengabdi sebagai  pelindung masyarakat secara umum.[29]

Kepolisian Indonesia (pengaruh Eropa Kontinental)
Low Context
Untuk menguji ini bisa disaksikan pada saat seorang tersangka diperiksa oleh penyidik, terlebih bila tidak didampingi oleh pengacara. Polisi sangat eksplisit dalam bertanya, kadang melakukan pemaksaan atau kekerasan dalam  mengejar pengakuan tersangka karena mendasarkan sikap tindak selaku polisi alat negara penegak hukum (alat kekuasaan).

High Context
Undang-undang, aturan organisasi dan Kode Etik Profesi mewajibkan  polisi Eropa Kontinental bersikap mandiri dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya,  Namun seringkali polisi  bersikap subjektif bukan karena fungsinya menegakkan hukum, tetapi  berpihak (parsial) pada salah satu pihak dalam  pemeriksaan suatu perkara. Dan sikap ini terlihat dari  perilakunya meski melalui simbol-simbol.[30] Apa bedanya hal ini dengan polisi Indonesia?

e.      High Territoriality vs Low Territoriality
 Low Territoriality

Amerika Serikat
Polisi melaksanakan pekerjaannya karena panggilan pelayanan kepada masyarakat, karena public order, bukan karena ketentuan undang-undang yang diterapkan seara kaku dan berlebihan. Polisi  membangun karakter kepercayaan masyarakat untuk  bersama-sama mencegah terjadinya kejahatan/ kriminalitas.
Akan tetapi, beberapa kasus tergantung pada faktor sosial budaya yang  berkembang di masyarakat.[31]

High Territoriality
Kepolisian Indonesia
Senang dan bangga dengan profesi polisi karena merasa ‘punya power lebih’ kepada masyarakat. Cenderung senang dilayani daripada melayani masyarakat. Selalu mengatasnamakan undang-undang dan kode etik saat melaksanakan fungsi dan tugas kepada masyarakat, tetapi  lemah dalam praktek pada internal/individual polisi sendiri. Dengan perkataan lain polisi Indonesia menjaga jarak dengan masyarakat atas nama institusi, pribadi, undang-undang dan kode etik polisi.


B.     Teori Dimensi Budaya Geert Hofstede
 High Power Distance versus  Low Power Distance  
a.)   Kepolisian Amerika Serikat (Anglo Saxon)
Low Power Distance
Kepolisian AS membentuk suatu komite konsultasi masyarakat,[32] yang mewadahi komumunikasi antara masyarakat dan polisi sebagai bagian dari community policing. Melaksanakan pelayanan publik termasuk dalam menyelesaikan problem sosial di masyarakat, melakukan dialog, penyelesaian masalah secara persuasif, salah-satunya tidak lekas menyerahkan masalah pelanggaran atau kejahatan ringan ke pengadilan, tetapi cukup dengan peringatan, teguran dan mediasi. (restorative justice as a local wisdom).  

High power Distance,
Dalam menjalankan tugas profesi maupun di luar tugasnya, kepercayaan dirinya cukup tinggi karena merasa mendapat legitimasi dari masyarakat sehingga menjadi bagian dari  public order  dan menjadi bagian kuat dalam kelembagaan kepolisian.

b)       Kepolisian Indonesia (Eropa Kontinental)
High Power Distance
Di organisasi Polri yang terpengaruh budaya militeristik, personel yang memiliki pangkat dan senioritas tinggi, lebih memiliki kekuasaan dibandingkan anggota dengan pangkat yang lebih rendah. Atasan cenderung mengarahkan bawahan secara dinamis, ini adalah hal klasik di Indonesia sebagaimana hubungan guru dan murid.[33]
Dengan adanya remunerasi, sistem kinerja aparat kepolisian berbasis absensi (sebagai salah satu metode berhak/tidaknya personel Polri mendapatkan remunerasi).

      Low Power Distance
Dalam hierarki kepegawaian  polisi yang tidak menduduki  jabatan struktural cenderung  Low Power Distance (apalagi sistem komando yang militeristik masih  berlaku).[34]

c)        Uncertainty Avoidance
 (penghindaran ketidakpastian)    
Kepolisian Indonesia
Di Kepolisian Indonesia, tak ubahnya dengan karakter orang Indonesia lainnya yang terbiasa dengan anggah-ungguh (sikap sopan santun, tahu diri). Dalam  budaya Polri yang hierarkis dan masih terkontaminasi budaya militeristik, jika terjadi konflik internal, personel terutama bawahan/anggota/yunior mampu mempertahankan situasi tempat kerja seolah tak terjadi apapun. Memelihara hubungan harmonis penting di Indonesia dan tidak ada yang ingin menjadi pemancarberita buruk. [35]Untuk menghindari konfrontasi ditempat kerja/dilapangan personel Polri sering juga memberikan laporan yang asal bapak senang.

d)       Long Term Orientation (orientasi jangka  panjang)
Kepolisian Anglo Saxon (AS)
Polisi AS yang lahir dan  berkembang dalam masyarakat tingkat “ketidakpastiannya” relatif rendah.  Pengembangan diri  pada keahlian tertentu selain “keahlian  pengamanan” dan  praktisi hukum pidana, sebagai persiapan  pensiun banyak menjadi pilihan. Contohnya adalah dosen mantan polisi, lawyer mantan polisi,  bahkan kepala daerah mantan polisi menjadi sesuatu yang lumrah dan diterima oleh masyarakat.[36]

Polisi Indonesia
Masyarakat Indonesia yang masih terpengaruh kekakuan komunikasi dan birokrasi dengan Polri, biasanya kurang memberi ruang bagi purnawirawan Polri untuk berkarir pasca pensiun. Untuk hal ini masyarakat Indonesia benar-benar selektif.
Bagi purnawirawan Polri, pada umumnya beralih profesi menjadi tenaga kerja yang tidak jauh-jauh dari profesi semula. Dosen, satpam, konsultan keamanan atau detektif swasta. Tetapi tergantung kemampuanya (skill, competency, relationship) semasa aktif berdinas, karena banyak pula yang menjadi direktur suatu perusahaan dan menjadi kepala daerah.

3.   Kesimpulan
a.      Polri, meski meski lahir dari rakyat, dalam perkembangannya hingga kini lebih memiliki karakter monochronic ketimbang polychronic, justru bukan pada budaya kerja dan penghargaan terhadap waktunya, tetapi condong kepada gaya yang kaku, birokratis dan explisit kepada masyarakat.
b.      Paradigma baru sebagai polisi berkarakter sipil, belum tercapai.
c.      Polisi Amerika Serikat, memiliki budaya kerja monochronic tetapi memiliki sistem kepolisian yang polichronic, kebalikannya dari Indonesia.

 ----------








Daftar Pustaka

Adrianus Meliala. Problem Reformasi Polri. Jakarta : Trio Repro, 2002.
Bayley, David H. Kunarto, ed. Nur Khobibah M. Arief Dimyanti. 1998. Police For The Future, Jakarta: Cipta Manunggal.
Friedman, Lawrence M.  American Law.  New York: W,W, Norton & Company, 1930.
Friedmann, Robert R. Community Policing, Comparative Perspectives an Prospects. ed. Kunarto dan Ardian Syamsuddin, cet. 1. Jakarta : Cipta Manunggal, 1998.
Hazairin. Tujuh Serangkai Tentang Hukum. cet.4. Jakarta : Bina Aksara, 1985.
L. Craig Parker, JR, The Japanese Police System Today An American Perspective, ed. Kunarto dan Hariadi Kuswaryono. Jakarta : Cipta Manunggal, 1998.
M. Oudang. Perkembangan Kepolisian di Indonesia. Jakarta :Mahabrata, 1952.
Pratikno. “Kultur Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) Berorientasi Publik”, Makalah pada Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian, Jakarta, 1999.
TB. Ronny Rahman Nitibaskara. Perangkap Penyimpangan dan Kejahatan: Teori Baru dalam Kriminologi.  YPKIK,  2009.
____________. Catatan kuliah Kebudayaan Kepolisian di PTIK. Jakarta: PTIK, 27 Agustus 2015.


Sumber internet


Abdul Fickar Hadjar, Analisis Komparatif Budaya Hukum Kepolisian Anglo Saxon dan Eropa Kontinental  http://hukum.kompasiana.com/2012/11/25/analisis-komparatif-budaya-hukum-kepolisian-anglo-saxon-eropa-kontinental-510988.html, tanggal dibuat 25 November 2012, tanggal diunduh 2 Desember 2012.
Adrian Dimas, Sistem  Pertanggungjawaban  Hukum Kepolisian Negara Republik Indonesia ecara Organisasional Maupun Personal, Academia, https://www.academia.edu/6302038/SISTEM_PERTANGGUNGJAWABAN_HUKUM_KEPOLISIAN_NEGARA_REPUBLIK_INDONESIA_SECARA_ORGANISASIONAL_MAUPUN_PERSONAL,   diunduh 7 September 2015.
Aji Muhammad Said dalam Ragam Budaya Monochronic (M-time) dan Polychronic (P-time). http://imajinasimedia.blogspot.co.id/2015/07/review-waktu-sebagai-budaya-komunikasi.html. diunduh 4 September 2015
The Hofstede Centre,  Strategy, Culture, Chane, Indonesia, http://geert-hofstede.com/indonesia.html, diunduh 7 September 2015.
Pirtha Ferianto, Value System - Respec For Times, https://www.academia.edu/8661416/Value_System_-_Respec_for_times. diunduh 7 September 2015.




[1] L.M. Friedman, American Law, (New York: W.W. Norton & Company), 1930, pg.5-6.

[2]TB. Ronny Rahman Nitibaskara, Perangkap Penyimpangan dan Kejahatan: Teori Baru dalam Kriminologi, YPKIK 2009, hlm. 51. Dalam Abdul Fickar Hadjar, Kompasiana 25 November 2012.
[3] Ibid.,
[4] TB. Ronny R Nitibaskara, kuliah Kebudayaan Kepolisian di PTIK, Jakarta, 27 Agustus 2015.
[5]Bayley, David H. Kunarto, ed. Nur Khobibah M. Arief Dimyanti. 1998. Police For The Future, (Jakarta: Cipta Manunggal), hlm. 241.
[6] Pratikno, “Kultur Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) Berorientasi Publik”, Makalah pada Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian, Jakarta, 1999. Dalam Abdul Fickar Hadjar,  Analisis Komparatif Budaya Hukum Kepolisian Anglo Saxon dan Eropa Kontinental  http://hukum.kompasiana.com/2012/11/25/analisis-komparatif-budaya-hukum-kepolisian-anglo-saxon-eropa-kontinental-510988.html, tanggal dibuat 25 November 2012, tanggal diunduh 2 Desember 2012.

[7] Abdul Fickar Hadjar, Analisis Komparatif Budaya Hukum Kepolisian Anglo Saxon dan Eropa Kontinental  http://hukum.kompasiana.com/2012/11/25/analisis-komparatif-budaya-hukum-kepolisian-anglo-saxon-eropa-kontinental-510988.html, tanggal dibuat 25 November 2012, tanggal diunduh 2 Desember 2012.
[8] Ibid.,
[9] Aji Muhammad Said dalam Ragam Budaya Monochronic (M-time) dan Polychronic (P-time). http://imajinasimedia.blogspot.co.id/2015/07/review-waktu-sebagai-budaya-komunikasi.html. diunduh 4 September 2015.
[10] Pirtha Ferianto, Value System - Respec For Times, https://www.academia.edu/8661416/Value_System_-_Respec_for_times. diunduh 7 September 2015.
[11] TB. Ronny R Nitibaskara, kuliah Kebudayaan Kepolisian di PTIK, Jakarta, 27 Agustus 2015.
[12] Hadjar, Ibid.,
[13] Guru Besar PTIK.
[14] Hazairin, Tujuh Serangkai Tentang Hukum, cet.4, (Jakarta : Bina Aksara, 1985),hal.6.
[15] ICITAP (International Criminal Investigative Training Assistance Program).
[16] Direktur Department of Justice (ICITAP) Kedutaan Besar Amerika Serikat.
[17] Hasil paparan Heuett  di ICITAP
[18] Hadjar, op.cit.,
[19] Adrianus Meliala, Problem Reformasi Polri, (Jakarta : Trio Repro). 2002, hlm.31.
[20]Ibid ., hlm.29.
[21] TB. Ronny R Nitibaskara, kuliah Kebudayaan Kepolisian di PTIK, Jakarta, 27 Agustus 2015.
[22] Bayley, David H. Kunarto, ed. Nur Khobibah M. Arief Dimyanti. 1998. Police For The Future, (Jakarta: Cipta Manunggal), hlm. 25.
[23] Ibid., hlm. 137.
[24] Ibid., hlm. 158.
[25] Ibid., hlm. 144.
[26] Ibid., hlm. 10.
[27] Robert R. Friedmann, Community Policing, Comparative Perspectives an Prospects, ed. Kunarto dan Ardian Syamsuddin, cet. 1, (Jakarta : Cipta Manunggal), 1998, hlm.161.
[28] Ibid.,
[29] Hadjar, ibid.,
[30] Hadjar,  dalam Adrian Dimas, Sistem  Pertanggungjawaban  Hukum Kepolisian Negara Republik Indonesia ecara Organisasional Maupun Personal, Academia, https://www.academia.edu/6302038/SISTEM_PERTANGGUNGJAWABAN_HUKUM_KEPOLISIAN_NEGARA_REPUBLIK_INDONESIA_SECARA_ORGANISASIONAL_MAUPUN_PERSONAL,   diunduh 7 September 2015.
[31] Ibid.,
[32] Bayley, op.cit., hlm 175.
[33] The Hofstede Centre,  Strategy, Culture, Chane, Indonesia, http://geert-hofstede.com/indonesia.html, diunduh 7 September 2015.
[34] Ibid.,
[35] Ibid.,
[36] Hadjar, op.cit.,

Tidak ada komentar:

Posting Komentar