Kamis, 17 September 2015

POLRI DIBAWAH PRESIDEN






Tugas MK: Ilmu Kepolisian dan Kebudayaan Kepolisian
Disusun oleh :
TETY MACHYAWATY
Nim : S32015 226011/REG


A.    Pendahuluan

Dalam UU No. 2 tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia,  Bab II mengenai Susunan dan Kedudukan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pasal 8 ayat (1) menyatakan bahwa  Kepolisian Negara Republik Indonesia berada di bawah Presiden. Kemudian, ayat (2)            menyatakan  Kepolisian Negara Republik Indonesia dipimpin oleh Kapolri yang dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Presiden sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dengan keterangan pasal tersebut memberikan ketegasan (legal standing) bahwa Polri berada dibawah kekuasaan presiden selaku pemegang kekuasaan eksekutif. “Negara mempunyai hak untuk melaksanakan kekuasaan tertinggi, jika perlu dengan paksaan, dan negara pulalah yang membagi-bagikan kekuasaan-kekuasaan yang lebih rendah derajatnya.” [1] Keterangan ini sekaligus menjelaskan pendelegasian kekuasaan formal negara di bidang keamanan dan ketertiban masyarakat (lebih luas kamdagri) kepada kepolisian adalah tepat.
Akan tetapi dengan kekuasaannya negara dapat mendistribusikan kekuasaan dibidang keamanan kepada instansi-instansi lain, meski benar  namun bukan suatu pemecahan masalah. Wacana peleburan Polri kedalam suatu kementrian atau menjadi bagian dari dewan keamanan nasional atau tetap dibawah kendali presiden,  memiliki alasan-alasan sendiri mengapa harus dilakukan, apakah memang untuk kemandirian Polri atau untuk maksud lain, mengatur Polri agar kembali menjadi bagian ABRI seperti dulu.

B.     Sejarah yang menjadi dasar hukum

Menurut penulis, sejarah mencatat tiga hal penting yang menggarisbawahi naungan keberadaan Kepolisian Indonesia yakni, pertama, sejarah  mencatat  Polri berada di bawah kementrian dalam negeri berdasar kronologis tanggal 19 Agustus 1945 pada pembahasan naskah UUD telah disyahkan kedudukan polisi dan ditempatkan sebagai bagian dari Departemen Dalam Negri Indonesia.[2] Ini bukti sejarah yang kini kembali memberi wacana peletakan dasar hukum Polri berada di bawah mendagri.
Kedua, sejarah dikeluarkannya Penetapan Pemerintah  No. 11/SD/1946 pada tanggal 25 Juni 1946, yang menerima usulan Kepala Kepolisian Negara (KKN) agar dinas kepolisian dipisahkan dari departemen dalam negeri. Atas penetapan itu, Kepolisian Indonesia selanjutnya berada di bawah perdana menteri. Terjadinya pemisahan kekuasaan kepolisian ini disebabkan adanya hambatan-hambatan baik internal maupun eksternal.  Menurut Djatmika[3] terdapat dua hal (tetapi, setelah penulis membaca ternyata ada lima hambatan. Diperinci sebagaiberikut dengan tidak meninggalkan kutipan aslinya). a) kedudukan kepolisian dalam struktur organisasi  Depdagri (Indonesia) seperti dalam struktur organisasi Depdagri Belanda (Binnenlandse Zaken), bagian dibawah tingkat Direktur Jenderal yaitu bagian Dinas Kepolisian Umum (de Dients van de Algemeene Politie) yang tidak mempuyai wewenang operasional kepolisian umum di lapangan (sesuai IR, Inlandsche Reglement); b) Kapolda adalah residen; c) urusan penyidikan bertanggungjawab kepada Jaksa Agung sesuai RO ( Reglement op de Rechtelijke Organisatie). d) para residen (umumnya) dari unsur partisan, sehingga banyak kejadian di daerah seperti Bondowoso, Bojonegoro (Jawa Timur) menggunakan polisi untuk menangkap orang-orang yang yang tidak disukai residen. Tentu ini berseberangan dengan tugas polisi untuk menjaga kemanan dan ketertiban masyarakat; e) buruknya komunikasi dan transportasi pada masa itu, sehingga sulit menyeragamkan peraturan-peraturan dinas sebagai pedoman pelaksanaan tugas (hambatan eksternal).[4]
Sejarah pemisahan Polri babak Ketiga, terjadi sejak tahun 1960,  dimana Polri berada dibawah Presiden RI bersama kekuatan bersenjata lainnya, yakni TNI AD, TNI AL dan TNI AU.

C.     Polri dalam konteks negara demokrasi

Dalam masyarakat demokratis yang modern, polisi memikul tanggung jawab utama untuk menjamin keamanan masyarakat karena penegakan hukum dipandang solusi keluar utama dari kejahatan.[5] Menurut Kunarto[6] secara organisatoris procedural Polri sudah termasuk polisi moderen, ini karena sistem organisasi Polri yang bersifat  nasional, yang rasanya ini tidak perlu diubah. Di Amerika Serikat,  satuan kepolisian-nya bersifat desentralisasi (federal) dan terpecah dalam satuan Departemen Kepolisian yang mandiri.  
Dimasa lalu, dua kali Kapolri berkedudukan sebagai menteri (Menpangak), dan semua  berakhir pada masa orde baru dimana Polri dilebur masuk kedalam bagian ABRI.[7] Kini, dalam alam demokrasi adalah wajar bila Polri bersifat mandiri dan Kapolri diberi status/kedudukan menteri dengan memimpin suatu departemen Kepolisian Republik Indonesia (keamanan). [8] Wacana ini memecah Dephankam menjadi dua bagian, departemen pertahanan dan departemen keamanan (domain Polri).
 Tetapi seiring berjalannya waktu, ini pun belum berhasil karena seperti mengutip Kunarto sendiri yang mengibaratkan wacana pemisahan Polri menjadi departemen tersendiri  seperti kata-kata  bersayap dan penuh pengandaian.[9] Bagaimana dengan saat ini? Pengandaian mungkin akan jadi kenyataan jika pemerintah memang serius menghendaki polisi lebih mandiri dengan membentuk departemen kepolisian bukan dalam bentuk dibawah kekuasaan departemen lain.  Bagaimanapun, Polri merupakan institusi yang bersifat nasional, bukan federal , dalam arti sudah sesuai trend kekinian.
Wacana pengeseran ini memicu reaksi keras dari masyarakat terutama dari internal Polri sendiri. Benarkah semata agar Polri mandiri atau menginginkan Polisi kembali menjadi ABRI atau polisi tidak ada sama sekali. Situasi diperkeruh dengan adanya RUU Kamnas yang seperti menelanjangi institusi kepolisian. Alasannya adalah,  dalam RUU Kamnas penanganan keamanan nasional yang selama ini menjadi tugas Polri nantinya akan ditangani Dewan Keamanan Nasional.  Itu terjadi jika substansi dalam Rancangan Undang-Undang Keamanan Nasional yang masih berada di Sekretariat Negara disetujui DPR.[10]
Konteksnya bukan pada hak istimewa berupa domain Polri dibidang keamanan nasional saja yang nantinya bisa menimbulkan polemik, tetapi lebih jauh dari itu terkesan ada kehendak organisasi diluar Polri yang menginginkan keberadaan Polri, baik secara organisatoris maupun fungsional, berada dalam suatu naungan yang mengekang dan membatasi kewenangan Polri dibidang kamnas.
Dewan Keamanan Nasional merupakan amanat Pasal 15 UU No 3/2002 tentang Pertahanan Nasional. Menurut Muladi, [11] DKN tersebut merupakan harapan untuk mengatasi persoalan kegamangan dan kesenjangan antara tugas TNI dan Polri, yang seharusnya menjadi bagian dari apa yang disebutnya sebagai tugas yang dipahami dalam kerangka reorganisasi definisi ”Keamanan nasional komprehensif.”
Lebih jauh Muladi mengatakan bahwa keamanan nasional tak hanya berkaitan dengan pertahanan berupa usaha mengatasi ancaman bahaya simetrik-militeristik dari negara lain yang mengancam kedaulatan, integritas teritorial, dan kemerdekaan politik, tetapi mencakup pula usaha menghadapi ancaman bahaya keamanan yang bersifat asimetrik yang dilakukan oleh aktor-aktor non-negara yang membahayakan manusia dan masyarakat. Termasuk bahaya yang bersifat politik, lingkungan, makanan, kesehatan, personal, ekonomi, dan bahaya terhadap masyarakat. Tidak mustahil antara bahaya keamanan simetrik dan asimetrik tersebut terjadi sinergi negatif.[12]
Tanpa pemahaman komprehensif terhadap makna keamanan nasional tersebut secara struktural, substantif, dan kultural dapat menimbulkan kegamangan tak hanya bagi TNI dan Polri sebagai kekuatan utama pertahanan dan keamanan, tetapi juga bagi rakyat yang secara konstitusional diposisikan sebagai kekuatan pendukung.[13] Pemikiran Muladi sama saja dengan yang dimaksudkan oleh Bayley[14]:

Dalam masyarakat demokratis yang modern, polisi memikul tanggung jawab utama untuk menjamin keamanan masyarakat karena penegakan hukum dipandang solusi keluar utama dari kejahatan.[15] Namun, menurut Bayley, untuk beberapa alasan kepercayaan total terhadap penegakan hukum ini tidak bijaksana dan tidak seharusnya diteruskan.[16] Meski urusan tugas dan wewenang kepolisian dapat di distribusikan kepada insitusi lain, tetapi hal itu bukan memecahkan masalah. Untuk itu Bayley menyebut peran pemerintah tak terelakan lagi tetap akan menjadi pusat pencegahan kejahatan dalam masyarakat moderen.  Bukan karena peran institusi lain tidak penting, tetapi karena pemerintah tidak dapat melepas tanggungjawab tersebut.  Pemeliharaan ketertiban domestik yang merupakan legitimasi bagi pemerintah sama pentingnya dengan pertahanan terhadap musuh-musuh dari luar.[17]

Pendapat Muladi maupun Bayley ini mungkin ideal, karena tanggung jawab keamanan nasional memang sejatinya merupakan tanggungjawab bersama.  Pastinya Polri mengerti perspektif tersebut, tetapi jika melihat komposisi DKN yang anggotanya antara lain, menteri pertahanan, menteri dalam negeri, menteri luar negeri, Panglima TNI, Kapolri, dan Kepala BIN, ini malah akan menjadi hambatan birokrasi yang artinya justru akan menghambat pelaksanaan tugas-tugas dan wewenang kepolisian kedepannya.
Polisi adalah institusi bersifat komando yang lebih setia kepada perintah (senioritas). Kultur ini melekat sejak lama dan bukan hal yang mudah untuk melepaskan kultur tersebut. Jika komposisi Polri dalam DKN adalah yang terbawah, maka sudah pasti akan menjalani jalur komando rantai terbawah pula, ini artinya kembali kepada masa lalu dimana tercipta budaya adik termuda yang harus mematuhi komando diatasnya.
Sejatinya, tugas polisi sesuai undang-undang hanya polisilah yang mengerti. Hal-hal yang dirumuskan ideal menurut Muladi  justru akan sulit tercapai. Karena itu pula, jika kedudukan Polri dibawah suatu departemen (non Polri) meski tetap bertanggungjawab kepada presiden  tetap tidak akan membuat Polri menjadi mandiri.
Sejalan dengan Muradi[18] yang menilai pimpinan Polri beranggapan bahwa Polri di bawah langsung Presiden adalah realitas politik, sehingga apabila diposisikan dibawah departemen tertentu akan menyulitkan Polri sebagai sebuah institusi. Atas dasar pemikiran ini mungkin juga Kapolri era Sutanto dan Bambang Hendarso Danuri,  menolak dengan tegas RUU Kamnas tersebut.
Bagaimana dengan asumsi mengatasi kesenjangan atau kegalauan institusi lain perihal wewenang keamanan negara?  Ruhut Sitompul[19] menyatakan Kepolisian RI sebaiknya tetap berada di bawah komando presiden justru untuk menghindari adanya  kecemburuan antar lembaga. Menurut Ruhut, saat ini yang harus diperbaiki adalah kualitas komunikasi antara presiden dengan kepolisian. "Sesibuk apa pun presiden, dia tetap harus bisa menjalankan komunikasi dengan baik ke lembaga-lembaga negara," katanya.[20]

D.    Polisi hanya dimengerti  polisi

Dalam kaitannya dengan wacana ‘pemindahan kekuasaan kepolisian’ dari dibawah presiden menjadi kekuasaan dibawah kementerian (dagri), mungkin sub judul  diatas terlalu egoistis. Polisi hanya dimengerti oleh polisi.[21] Penulis mendengar ini dari polisi senior, yang menurutnya pengertian kalimat terebut bukan dalam dimensi egois tapi lebih pada implementasi tugas dan wewenang polisi dilapangan sebenarnya. Mari perhatikan penelitian Bayley[22] berikut ini yang menyatakan :
Manajemen dalam organisasi polisi bukan hanya sangat bertingkat-tingkat  tetapi berorientasi perintah. Organisasi kepolisian memiliki banyak peraturan, perintah, instruksi, dan undang-undang  yang mencakup setiap aspek kegiatan.
Manajemen dalam organisasi kepolisian lebih menekankan kesetiaan kepada peraturan formal daripada pencapaian tujuan organisasi secara umum, seperti mencegah kejahatan atau memuaskan kebutuhan keamanan.

Mengutip Bayley, bisa dimengerti mengapa kerumitan bisa terjadi apabila polisi (Polri) dibawah suatu kementrian lalu mengikut pula dalam struktur DKN. Dibawah presiden seperti sekarang ini, bahkan dalam tubuh organisasi polisi yang searah saja sudah sangat bertingkat-tingkat dan berorientasi kepada perintah bagaimana jika dilepaskan kedalam kementrian? Kira-kira akan seperti apa implikasi dan implementasinya, benar-benar birokrasi yang bertele-tele dan mengorbankan masyarakat.
Mengapa bisa demikian? Selain alasan seperti diatas, Bayley pun menambahkan alasan lain:
Sistem perintah dan pengawasan manajemen kepolisian secara mendasar berlawanan: sistem ini mengatur semua tingkah laku individual yang dibutuhkan  sifat pekerjaan mereka  untuk membuat keputusan cepat dan kompleks dalam situasi yang tidak terduga. Organisasi kepolisian memberi keleluasaan besar dalam praktek, sementara pada saat yang bersamaan menjaga sistem perintah dari atas kebawah. Struktur wewenang fomal dan informal dalam kegitan polisi tidak sama.  [23]

Kenyataan ini menurut Bayley tidak terhindarkan dalam pekerjaan polisi. Mungkin sebab itu pula, polisi hanya bisa dimengerti oleh polisi bisa diterima dan dimengerti, terlepas dari konteks egoistis.  Tindakan cepat polisi digaris depan merupakan pusat kasus, seperti hukum obat dan pekerjaan sosial. [24] Hal ini melibatkan orang tertentu pada saat tertentu dalam keadaan yang sangat khusus. Pekerjaan ini bukan subyek keputusan umum yang diberikan pemimpin dari jarak jauh. [25]

E.     Kesimpulan

Dengan urutan uraian sesuai sejarah kepolisian RI, kedudukannya dalam negara demokrasi dan dalam perspektif polisi sendiri, dapat ditarik suatu kesimpulan, sebaiknya polisi Indonesia tetap dibawah presiden langsung dengan dua kemungkinan. Pertama, langsung dibawah kendali Presiden RI dengan Kapolri sebagai pemimpinnya seperti sekarang ini, bertanggungjawab langsung kepada presiden. Kedua, membuat departemen sendiri (Departemen Kepolisian RI) dipimpin seorang Menteri Kepolisian RI (Kapolri adalah menteri Polri) yang berasal dari organik Polri, dan bertanggungjawab  langsung kepada presiden.
Meskipun  polisi memikul tanggung jawab utama untuk menjamin keamanan masyarakat, dan meskipun urusan tugas serta wewenang kepolisian dapat di distribusikan kepada insitusi lain, peran pemerintah tak terelakan tetap menjadi pusat pencegahan kejahatan dalam masyarakat moderen. Bagaimanapun peran pemerintah dalam urusan keamanan masyarakat tidak dapat diubah atau digeser.

====


Daftar Pustaka

A Kadarmanta. 2007. Membangun Kultur Kepolisian. Jakarta : PT. Forum Media Utama.
Anton Tabah. 2002. Polri Dalam Transisi Demokrasi. Cet. 1. Jakarta : CV Mitra Hardhasuma.
Baldwin,  Robert and Richard Kinsey. Ed. Kunarto. 2002. Police Powers and Politics.  Jakarta : Cipta Manunggal.
Bayley, David H. Kunarto, ed. Nur Khobibah M. Arief Dimyanti. 1998. Police For The Future. Jakarta: Cipta Manunggal.
Kunarto. Ed. 1999.  Polri Mandiri Seri  Merenungi Kritik terhadap Polri. Buku ke 4. Jakarta : Cipta Manunggal.  
Soerjono Soekanto, 1987. Sosiologi Suatu Pengantar. Edisi Ketiga. Jakarta : Rajawali Press.
Wik Djatmika. 2007. Di Bawah Pnji-Panji Tribrata.  Jakarta : PTIK-Press.


Sumber Internet

Menteri Pertahanan RI. Jokowi Sibuk, Menhan Usul Polri di Bawah Menteri   http://nasional.tempo.co/read/news/2014/11/28/078625112/jokowi-sibuk-menhan-usul-polri-di-bawah-menterihttp://nasional.tempo.co/read/news/2014/11/28/078625112/jokowi-sibuk-menhan-usul-polri-di-bawah-menteri, 28 November 2014, diunduh  1September 2015.
Muradi, RUU Keamanan  Nasional dan Dilema Polri, Jurnal Academia, http://www.academia.edu/1470403/ruu-kamnas. diunduh 3 September 2015.
Ruhut Tolak Ide Polri di Bawah Komando Menteri,  28 November 2014, ( Ruhut Sitompul adalah anggota komisi hukum DPR RI),.http://nasional.tempo.co/read/news/2014/11/29/078625230/ruhut-tolak-ide-polri-di-bawah-komando-menteri, diunduh 1 September 2015.
Kompas.com, Polri Kaji Kewenangannya dalam RUU Kamnas, 9 Januari 2012. http://nasional.kompas.com/read/2012/01/09/20130692/polri.kaji.kewenangannya.dalam.ruu.kamnas. diunduh 3 September 2015.
Muladi, Polri dan TNI Perlu Dewan Keamanan Nasional , 1 Juli 2011. http://nasional.kompas.com/read/2011/07/01/02411236/polri.dan.tni.perlu.dewan.keamanan.nasional. diunduh 3 September 2015.


[1] Soerjono Soekanto, 1987. Sosiologi Suatu Pengantar. Edisi Ketiga. Jakarta : Rajawali Press, hlm.  244.
[2] Wik Djatmika. 2007. Di Bawah Pnji-Panji Tribrata.  (Jakarta : PTIK-Press), hlm. 2 dan 7
[3] Ibid., hlm, 14.
[4] Ibid.,
[5] Bayley, David H. Kunarto, ed. Nur Khobibah M. Arief Dimyanti. 1998. Police For The Future, (Jakarta: Cipta Manunggal), hlm. 241.
[6] Kunarto. Ed. 1999.  Polri Mandiri  Seri  Merenungi Kritik terhadap Polri. Buku ke 4. Jakarta :  Cipta Manunggal,   hlm. 157.  
[7]  Ibid.,hlm.156.
[8] Ibid.,
[9] Ibid.,
[10] Kompas.com, Polri Kaji Kewenangannya dalam RUU Kamnas, 9 Januari 2012. http://nasional.kompas.com/read/2012/01/09/20130692/polri.kaji.kewenangannya.dalam.ruu.kamnas. diunduh 3 September 2015.
[11] Muladi, Polri dan TNI Perlu Dewan Keamanan Nasional , 1 Juli 2011. http://nasional.kompas.com/read/2011/07/01/02411236/polri.dan.tni.perlu.dewan.keamanan.nasional. diunduh 3 September 2015.
[12] Ibid.,
[13] Ibid.
[14]Bayley, David H. Kunarto, ed. Nur Khobibah M. Arief Dimyanti. 1998. Police For The Future, (Jakarta: Cipta Manunggal),hlm.  241.
[15]Ibid.,
[16] Ibid.,
[17] Ibid., hlm. 243.
[18] Muradi, RUU Keamanan  Nasional dan Dilema Polri, Jurnal Academia, http://www.academia.edu/1470403/ruu-kamnas. diunduh 3 September 2015.
[19]Ruhut Tolak Ide Polri di Bawah Komando Menteri,  28 November 2014, ( Ruhut Sitompul adalah anggota komisi hukum DPR RI),.http://nasional.tempo.co/read/news/2014/11/29/078625230/ruhut-tolak-ide-polri-di-bawah-komando-menteri, diunduh 1 September 2015.
[20] Ibid.,
[21] Wawancara dengan Firman Fadillah, polisi senior dan penulis buku Lex Spesialis Ilmu Kepolisian. 3 September 2015.
[22] Bayley, op.cit., hlm. 108.

[23] Ibid., hlm. 109.
[24] Ibid., hlm. 110.
[25] Ibid., hlm.111.