Tugas
MK: Ilmu Kepolisian dan Kebudayaan Kepolisian
Disusun
oleh :
TETY MACHYAWATY
Nim : S32015 226011/REG
A.
Pendahuluan
Dalam
UU No. 2 tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Bab II mengenai Susunan dan Kedudukan
Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pasal 8 ayat (1) menyatakan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia berada di
bawah Presiden. Kemudian, ayat (2)
menyatakan Kepolisian Negara
Republik Indonesia dipimpin oleh Kapolri yang dalam pelaksanaan tugasnya
bertanggung jawab kepada Presiden sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dengan
keterangan pasal tersebut memberikan ketegasan (legal standing) bahwa Polri berada dibawah kekuasaan presiden
selaku pemegang kekuasaan eksekutif. “Negara
mempunyai hak untuk melaksanakan kekuasaan tertinggi, jika perlu dengan
paksaan, dan negara pulalah yang membagi-bagikan kekuasaan-kekuasaan yang lebih
rendah derajatnya.” [1] Keterangan
ini sekaligus menjelaskan pendelegasian kekuasaan formal negara di bidang
keamanan dan ketertiban masyarakat (lebih luas kamdagri) kepada kepolisian
adalah tepat.
Akan
tetapi dengan kekuasaannya negara dapat mendistribusikan kekuasaan dibidang
keamanan kepada instansi-instansi lain, meski benar namun bukan suatu pemecahan masalah. Wacana
peleburan Polri kedalam suatu kementrian atau menjadi bagian dari dewan
keamanan nasional atau tetap dibawah kendali presiden, memiliki alasan-alasan sendiri mengapa harus
dilakukan, apakah memang untuk kemandirian Polri atau untuk maksud lain,
mengatur Polri agar kembali menjadi bagian ABRI seperti dulu.
B.
Sejarah yang menjadi dasar hukum
Menurut
penulis, sejarah mencatat tiga hal penting yang menggarisbawahi naungan
keberadaan Kepolisian Indonesia yakni, pertama,
sejarah mencatat Polri berada di bawah kementrian dalam negeri
berdasar kronologis tanggal 19 Agustus 1945 pada pembahasan naskah UUD telah
disyahkan kedudukan polisi dan ditempatkan sebagai bagian dari Departemen Dalam
Negri Indonesia.[2]
Ini bukti sejarah yang kini kembali memberi wacana peletakan dasar hukum Polri
berada di bawah mendagri.
Kedua,
sejarah dikeluarkannya Penetapan Pemerintah
No. 11/SD/1946 pada tanggal 25 Juni 1946, yang menerima usulan Kepala
Kepolisian Negara (KKN) agar dinas kepolisian dipisahkan dari departemen dalam
negeri. Atas penetapan itu, Kepolisian Indonesia selanjutnya berada di bawah
perdana menteri. Terjadinya pemisahan kekuasaan kepolisian ini disebabkan
adanya hambatan-hambatan baik internal maupun eksternal. Menurut Djatmika[3]
terdapat dua hal (tetapi, setelah penulis membaca ternyata ada lima hambatan. Diperinci
sebagaiberikut dengan tidak meninggalkan kutipan aslinya). a) kedudukan kepolisian dalam struktur organisasi Depdagri (Indonesia) seperti dalam struktur
organisasi Depdagri Belanda (Binnenlandse
Zaken), bagian dibawah tingkat Direktur Jenderal yaitu bagian Dinas
Kepolisian Umum (de Dients van de
Algemeene Politie) yang tidak mempuyai wewenang operasional kepolisian umum
di lapangan (sesuai IR, Inlandsche Reglement);
b) Kapolda adalah residen; c) urusan penyidikan bertanggungjawab kepada Jaksa
Agung sesuai RO ( Reglement op de
Rechtelijke Organisatie). d) para residen (umumnya) dari unsur partisan,
sehingga banyak kejadian di daerah seperti Bondowoso, Bojonegoro (Jawa Timur)
menggunakan polisi untuk menangkap orang-orang yang yang tidak disukai residen.
Tentu ini berseberangan dengan tugas polisi untuk menjaga kemanan dan
ketertiban masyarakat; e) buruknya komunikasi dan transportasi pada masa itu,
sehingga sulit menyeragamkan peraturan-peraturan dinas sebagai pedoman
pelaksanaan tugas (hambatan eksternal).[4]
Sejarah
pemisahan Polri babak Ketiga, terjadi
sejak tahun 1960, dimana Polri berada
dibawah Presiden RI bersama kekuatan bersenjata lainnya, yakni TNI AD, TNI AL
dan TNI AU.
C.
Polri dalam konteks negara demokrasi
Dalam
masyarakat demokratis yang modern, polisi memikul tanggung jawab utama untuk
menjamin keamanan masyarakat karena penegakan hukum dipandang solusi keluar
utama dari kejahatan.[5]
Menurut Kunarto[6]
secara organisatoris procedural Polri
sudah termasuk polisi moderen, ini karena sistem organisasi Polri yang
bersifat nasional, yang rasanya ini
tidak perlu diubah. Di Amerika Serikat, satuan
kepolisian-nya bersifat desentralisasi (federal) dan terpecah dalam satuan
Departemen Kepolisian yang mandiri.
Dimasa
lalu, dua kali Kapolri berkedudukan sebagai menteri (Menpangak), dan semua berakhir pada masa orde baru dimana Polri
dilebur masuk kedalam bagian ABRI.[7] Kini,
dalam alam demokrasi adalah wajar bila Polri bersifat mandiri dan Kapolri
diberi status/kedudukan menteri dengan memimpin suatu departemen Kepolisian
Republik Indonesia (keamanan). [8]
Wacana ini memecah Dephankam menjadi dua bagian, departemen pertahanan dan
departemen keamanan (domain Polri).
Tetapi seiring berjalannya waktu, ini pun
belum berhasil karena seperti mengutip Kunarto sendiri yang mengibaratkan
wacana pemisahan Polri menjadi departemen tersendiri seperti kata-kata bersayap dan penuh pengandaian.[9]
Bagaimana dengan saat ini? Pengandaian mungkin akan jadi kenyataan jika
pemerintah memang serius menghendaki polisi lebih mandiri dengan membentuk
departemen kepolisian bukan dalam bentuk dibawah kekuasaan departemen
lain. Bagaimanapun, Polri merupakan
institusi yang bersifat nasional, bukan federal , dalam arti sudah sesuai trend
kekinian.
Wacana
pengeseran ini memicu reaksi keras dari masyarakat terutama dari internal Polri
sendiri. Benarkah semata agar Polri mandiri atau menginginkan Polisi kembali
menjadi ABRI atau polisi tidak ada sama sekali. Situasi diperkeruh dengan adanya
RUU Kamnas yang seperti menelanjangi institusi kepolisian. Alasannya adalah, dalam RUU Kamnas penanganan keamanan nasional yang
selama ini menjadi tugas Polri nantinya akan ditangani Dewan Keamanan Nasional.
Itu terjadi jika substansi dalam
Rancangan Undang-Undang Keamanan Nasional yang masih berada di Sekretariat
Negara disetujui DPR.[10]
Konteksnya
bukan pada hak istimewa berupa domain Polri dibidang keamanan nasional saja
yang nantinya bisa menimbulkan polemik, tetapi lebih jauh dari itu terkesan ada
kehendak organisasi diluar Polri yang menginginkan keberadaan Polri, baik
secara organisatoris maupun fungsional, berada dalam suatu naungan yang mengekang
dan membatasi kewenangan Polri dibidang kamnas.
Dewan
Keamanan Nasional merupakan amanat Pasal 15 UU No 3/2002 tentang Pertahanan
Nasional. Menurut Muladi, [11]
DKN
tersebut merupakan harapan untuk mengatasi persoalan kegamangan dan kesenjangan
antara tugas TNI dan Polri, yang seharusnya menjadi bagian dari apa yang
disebutnya sebagai tugas yang dipahami dalam kerangka reorganisasi definisi ”Keamanan
nasional komprehensif.”
Lebih
jauh Muladi mengatakan bahwa keamanan nasional tak hanya berkaitan dengan
pertahanan berupa usaha mengatasi ancaman bahaya simetrik-militeristik dari
negara lain yang mengancam kedaulatan, integritas teritorial, dan kemerdekaan
politik, tetapi mencakup pula usaha menghadapi ancaman bahaya keamanan yang
bersifat asimetrik yang dilakukan oleh aktor-aktor non-negara yang membahayakan
manusia dan masyarakat. Termasuk bahaya yang bersifat politik, lingkungan,
makanan, kesehatan, personal, ekonomi, dan bahaya terhadap masyarakat. Tidak
mustahil antara bahaya keamanan simetrik dan asimetrik tersebut terjadi sinergi
negatif.[12]
Tanpa
pemahaman komprehensif terhadap makna keamanan nasional tersebut secara
struktural, substantif, dan kultural dapat menimbulkan kegamangan tak hanya
bagi TNI dan Polri sebagai kekuatan utama pertahanan dan keamanan, tetapi juga
bagi rakyat yang secara konstitusional diposisikan sebagai kekuatan pendukung.[13]
Pemikiran Muladi sama saja dengan yang dimaksudkan oleh Bayley[14]:
Dalam
masyarakat demokratis yang modern, polisi memikul tanggung jawab utama untuk
menjamin keamanan masyarakat karena penegakan hukum dipandang solusi keluar
utama dari kejahatan.[15]
Namun, menurut Bayley, untuk beberapa alasan kepercayaan total terhadap
penegakan hukum ini tidak bijaksana dan tidak seharusnya diteruskan.[16]
Meski urusan tugas dan wewenang kepolisian dapat di distribusikan kepada
insitusi lain, tetapi hal itu bukan memecahkan masalah. Untuk itu Bayley
menyebut peran pemerintah tak terelakan lagi tetap akan menjadi pusat
pencegahan kejahatan dalam masyarakat moderen.
Bukan karena peran institusi lain tidak penting, tetapi karena pemerintah
tidak dapat melepas tanggungjawab tersebut.
Pemeliharaan ketertiban domestik yang merupakan legitimasi bagi
pemerintah sama pentingnya dengan pertahanan terhadap musuh-musuh dari luar.[17]
Pendapat
Muladi maupun Bayley ini mungkin ideal, karena tanggung jawab keamanan nasional
memang sejatinya merupakan tanggungjawab bersama. Pastinya Polri mengerti perspektif tersebut, tetapi
jika melihat komposisi DKN yang anggotanya antara lain, menteri pertahanan, menteri
dalam negeri, menteri luar negeri, Panglima TNI, Kapolri, dan Kepala BIN, ini malah
akan menjadi hambatan birokrasi yang artinya justru akan menghambat pelaksanaan
tugas-tugas dan wewenang kepolisian kedepannya.
Polisi
adalah institusi bersifat komando yang lebih setia kepada perintah (senioritas).
Kultur ini melekat sejak lama dan bukan hal yang mudah untuk melepaskan kultur
tersebut. Jika komposisi Polri dalam DKN adalah yang terbawah, maka sudah pasti
akan menjalani jalur komando rantai terbawah pula, ini artinya kembali kepada
masa lalu dimana tercipta budaya adik termuda yang harus mematuhi komando
diatasnya.
Sejatinya,
tugas polisi sesuai undang-undang hanya polisilah yang mengerti. Hal-hal yang
dirumuskan ideal menurut Muladi justru
akan sulit tercapai. Karena itu pula, jika kedudukan Polri dibawah suatu
departemen (non Polri) meski tetap bertanggungjawab kepada presiden tetap tidak akan membuat Polri menjadi
mandiri.
Sejalan
dengan Muradi[18]
yang menilai pimpinan Polri beranggapan bahwa Polri di bawah langsung
Presiden adalah realitas politik, sehingga apabila diposisikan dibawah
departemen tertentu akan menyulitkan Polri sebagai sebuah
institusi.
Atas dasar pemikiran ini mungkin juga Kapolri era Sutanto dan Bambang Hendarso Danuri,
menolak dengan tegas RUU Kamnas
tersebut.
Bagaimana
dengan asumsi mengatasi kesenjangan atau kegalauan institusi lain perihal
wewenang keamanan negara? Ruhut Sitompul[19]
menyatakan Kepolisian RI sebaiknya tetap berada di bawah komando presiden justru
untuk menghindari adanya kecemburuan
antar lembaga. Menurut Ruhut, saat ini yang harus diperbaiki adalah kualitas
komunikasi antara presiden dengan kepolisian. "Sesibuk apa pun presiden, dia tetap harus bisa menjalankan komunikasi
dengan baik ke lembaga-lembaga negara," katanya.[20]
D.
Polisi hanya dimengerti polisi
Dalam
kaitannya dengan wacana ‘pemindahan kekuasaan kepolisian’ dari dibawah presiden
menjadi kekuasaan dibawah kementerian (dagri), mungkin sub judul diatas terlalu egoistis. Polisi hanya
dimengerti oleh polisi.[21]
Penulis mendengar ini dari polisi senior, yang menurutnya pengertian kalimat
terebut bukan dalam dimensi egois tapi lebih pada implementasi tugas dan
wewenang polisi dilapangan sebenarnya. Mari perhatikan penelitian Bayley[22] berikut
ini yang menyatakan :
Manajemen dalam organisasi polisi bukan
hanya sangat bertingkat-tingkat tetapi
berorientasi perintah. Organisasi kepolisian memiliki banyak peraturan,
perintah, instruksi, dan undang-undang
yang mencakup setiap aspek kegiatan.
Manajemen dalam organisasi kepolisian lebih
menekankan kesetiaan kepada peraturan formal daripada pencapaian tujuan
organisasi secara umum, seperti mencegah kejahatan atau memuaskan kebutuhan
keamanan.
Mengutip
Bayley, bisa dimengerti mengapa kerumitan bisa terjadi apabila polisi (Polri)
dibawah suatu kementrian lalu mengikut pula dalam struktur DKN. Dibawah
presiden seperti sekarang ini, bahkan dalam tubuh organisasi polisi yang searah
saja sudah sangat bertingkat-tingkat dan berorientasi kepada perintah bagaimana
jika dilepaskan kedalam kementrian? Kira-kira akan seperti apa implikasi dan
implementasinya, benar-benar birokrasi yang bertele-tele dan mengorbankan
masyarakat.
Mengapa
bisa demikian? Selain alasan seperti diatas, Bayley pun menambahkan alasan lain:
Sistem perintah dan pengawasan manajemen
kepolisian secara mendasar berlawanan: sistem ini mengatur semua tingkah laku
individual yang dibutuhkan sifat
pekerjaan mereka untuk membuat keputusan
cepat dan kompleks dalam situasi yang tidak terduga. Organisasi kepolisian
memberi keleluasaan besar dalam praktek, sementara pada saat yang bersamaan menjaga
sistem perintah dari atas kebawah. Struktur wewenang fomal dan informal dalam
kegitan polisi tidak sama. [23]
Kenyataan
ini menurut Bayley tidak terhindarkan dalam pekerjaan polisi. Mungkin sebab itu
pula, polisi hanya bisa dimengerti oleh polisi bisa diterima dan dimengerti,
terlepas dari konteks egoistis. Tindakan
cepat polisi digaris depan merupakan pusat kasus, seperti hukum obat dan
pekerjaan sosial. [24] Hal
ini melibatkan orang tertentu pada saat tertentu dalam keadaan yang sangat
khusus. Pekerjaan ini bukan subyek keputusan umum yang diberikan pemimpin dari
jarak jauh. [25]
E.
Kesimpulan
Dengan
urutan uraian sesuai sejarah kepolisian RI, kedudukannya dalam negara demokrasi
dan dalam perspektif polisi sendiri, dapat ditarik suatu kesimpulan, sebaiknya
polisi Indonesia tetap dibawah presiden langsung dengan dua kemungkinan. Pertama, langsung dibawah kendali
Presiden RI dengan Kapolri sebagai pemimpinnya seperti sekarang ini,
bertanggungjawab langsung kepada presiden. Kedua,
membuat departemen sendiri (Departemen Kepolisian RI) dipimpin seorang Menteri
Kepolisian RI (Kapolri adalah menteri Polri) yang berasal dari organik Polri,
dan bertanggungjawab langsung kepada
presiden.
Meskipun
polisi memikul tanggung jawab utama
untuk menjamin keamanan masyarakat, dan meskipun urusan tugas serta wewenang
kepolisian dapat di distribusikan kepada insitusi lain, peran pemerintah tak
terelakan tetap menjadi pusat pencegahan kejahatan dalam masyarakat moderen. Bagaimanapun
peran pemerintah dalam urusan keamanan masyarakat tidak dapat diubah atau
digeser.
====
Daftar Pustaka
A Kadarmanta. 2007.
Membangun Kultur Kepolisian. Jakarta
: PT. Forum Media Utama.
Anton Tabah.
2002. Polri Dalam Transisi Demokrasi.
Cet. 1. Jakarta : CV Mitra Hardhasuma.
Baldwin,
Robert and Richard Kinsey. Ed. Kunarto. 2002. Police Powers and Politics. Jakarta : Cipta Manunggal.
Bayley, David H. Kunarto, ed. Nur Khobibah M. Arief
Dimyanti. 1998. Police For The Future.
Jakarta: Cipta Manunggal.
Kunarto.
Ed. 1999. Polri Mandiri Seri Merenungi Kritik terhadap Polri. Buku ke
4. Jakarta : Cipta Manunggal.
Soerjono Soekanto, 1987. Sosiologi Suatu Pengantar. Edisi Ketiga. Jakarta : Rajawali Press.
Wik Djatmika.
2007. Di Bawah Pnji-Panji Tribrata. Jakarta : PTIK-Press.
Sumber Internet
Menteri Pertahanan RI. Jokowi Sibuk, Menhan Usul
Polri di Bawah Menteri http://nasional.tempo.co/read/news/2014/11/28/078625112/jokowi-sibuk-menhan-usul-polri-di-bawah-menterihttp://nasional.tempo.co/read/news/2014/11/28/078625112/jokowi-sibuk-menhan-usul-polri-di-bawah-menteri,
28 November 2014, diunduh 1September
2015.
Muradi, RUU Keamanan
Nasional dan Dilema Polri, Jurnal Academia, http://www.academia.edu/1470403/ruu-kamnas.
diunduh 3 September 2015.
Ruhut Tolak Ide Polri di Bawah Komando Menteri, 28 November 2014, ( Ruhut Sitompul adalah
anggota komisi hukum DPR RI),.http://nasional.tempo.co/read/news/2014/11/29/078625230/ruhut-tolak-ide-polri-di-bawah-komando-menteri,
diunduh 1 September 2015.
Kompas.com, Polri Kaji Kewenangannya dalam RUU
Kamnas, 9 Januari 2012. http://nasional.kompas.com/read/2012/01/09/20130692/polri.kaji.kewenangannya.dalam.ruu.kamnas.
diunduh 3 September 2015.
Muladi, Polri dan TNI Perlu Dewan Keamanan Nasional
, 1 Juli 2011. http://nasional.kompas.com/read/2011/07/01/02411236/polri.dan.tni.perlu.dewan.keamanan.nasional.
diunduh 3 September 2015.
[1] Soerjono Soekanto, 1987. Sosiologi Suatu Pengantar. Edisi Ketiga.
Jakarta : Rajawali Press, hlm. 244.
[2] Wik Djatmika. 2007. Di Bawah Pnji-Panji Tribrata. (Jakarta : PTIK-Press), hlm. 2 dan 7
[3] Ibid., hlm, 14.
[4] Ibid.,
[5] Bayley, David H. Kunarto, ed.
Nur Khobibah M. Arief Dimyanti. 1998. Police
For The Future, (Jakarta: Cipta Manunggal), hlm. 241.
[6] Kunarto. Ed. 1999. Polri
Mandiri Seri Merenungi
Kritik terhadap Polri. Buku ke 4. Jakarta :
Cipta Manunggal, hlm. 157.
[7] Ibid.,hlm.156.
[8] Ibid.,
[9] Ibid.,
[10] Kompas.com, Polri Kaji
Kewenangannya dalam RUU Kamnas, 9 Januari 2012. http://nasional.kompas.com/read/2012/01/09/20130692/polri.kaji.kewenangannya.dalam.ruu.kamnas. diunduh 3 September 2015.
[11] Muladi, Polri dan TNI Perlu
Dewan Keamanan Nasional , 1 Juli 2011. http://nasional.kompas.com/read/2011/07/01/02411236/polri.dan.tni.perlu.dewan.keamanan.nasional. diunduh 3 September 2015.
[12] Ibid.,
[13] Ibid.
[14]Bayley, David H. Kunarto, ed. Nur
Khobibah M. Arief Dimyanti. 1998. Police
For The Future, (Jakarta: Cipta Manunggal),hlm. 241.
[15]Ibid.,
[16] Ibid.,
[17] Ibid., hlm. 243.
[18] Muradi, RUU Keamanan Nasional dan Dilema Polri, Jurnal Academia, http://www.academia.edu/1470403/ruu-kamnas. diunduh 3 September 2015.
[19]Ruhut Tolak Ide Polri di Bawah
Komando Menteri, 28 November 2014, (
Ruhut Sitompul adalah anggota komisi hukum DPR RI),.http://nasional.tempo.co/read/news/2014/11/29/078625230/ruhut-tolak-ide-polri-di-bawah-komando-menteri, diunduh 1 September 2015.
[20] Ibid.,
[21] Wawancara dengan Firman
Fadillah, polisi senior dan penulis buku Lex Spesialis Ilmu Kepolisian. 3
September 2015.
[22] Bayley, op.cit., hlm. 108.
[23] Ibid., hlm. 109.
[24] Ibid., hlm. 110.
[25] Ibid., hlm.111.